Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank, Apa Termasuk Riba Fadhl?

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 12 Mar 2020

Pinjam Motor Harus Kembali Full Tank, Apa Termasuk Riba Fadhl?

Ilustrasi gambar - Image from blog.tribunjualbeli.com

"Mas, pinjam motornya, ya.." kata Adi.​

"Ya, pakai saja, kuncinya di meja," jawab Mas Bambang, "Tapi nanti bensinnya isi full ya, Di!, lanjutnya.

Percakapan diatas adalah ilustrasi keadaan yang sering terjadi di masyarakat, kami yakin beberapa dari kalian pasti pernah mengalaminya. Lalu kejadian seperti ini termasuk riba fadhl tidak, sih? Memang riba fadhl itu apa? Berikut penjelasan selengkapnya.

Pengertian Riba Fadhl 

Riba fadhl adalah riba yang diperoleh dari kelebihan saat melakukan kegiatan tukar menukar benda-benda atau barang-barang sejenis, akan tetapi ukurannya tidak sama rata.

Riba fadhl terjadi dalam akad pertukaran ataupun jual beli barang ribawi dengan kuantitas, kualitas, ataupun kadar takaran yang berbeda. 

Riba fadhl dapat ditemui dalam transaksi jual beli harta ribawi, seperti emas, perak, gandum, gandum merah, garam, dan kurma. Seperti halnya yang dijelaskan dalam hadits berikut:

هَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Artinya: “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Dalam hadits lain juga disebutkan sebagai emas, perak, dan bahan makanan. Sehingga dalam Islam, untuk barang-barang tersebut, pertukaran yang dilakukan haruslah akad yang memenuhi jumlah dan kualitas yang sama.

Intinya begini, apa saja barang yang ditukar dengan barang sejenis, akan tetapi takaran dan ukurannya tidak seimbang, itulah yang dinamakan dengan riba Al-Fadhl.

Riba fadhl contohnya adalah saat Anda memiliki 1 kg beras kualitas bagus, dan teman Anda Mawar memiliki 2 kg beras jelek.

Anda ingin menukar beras dengan milik Mawar untuk campuran makanan ternak. Sementara Mawar membutuhkan beras Anda untuk konsumsi keluarganya.

Anda dan Mawar pun setuju untuk saling menukarkan beras tersebut. Transaksi terjadi dengan cara penukaran 1 kg beras dengan 2 kg beras.

Nah, riba fadhl terjadi dalam akad antara Anda dan Mawar. Hal ini karena ada kelebihan timbangan dari beras milik Mawar dengan selisih 1 kilogram. 

Pasal yang dilanggar dalam akad ini adalah karena tidak sama timbangannya, sebagaimana syarat sah transaksi barang ribawi, yakni harus kontan, saling menyerahkan, dan sama timbangannya. 

Lalu bagaimana solusinya? Solusi agar kedua pihak terhindar dari transaksi riba yaitu, seharusnya Anda membeli beras yang dimiliki Mawar dengan tunai. Demikian pula, Mawar harus membeli beras yang Anda miliki dengan cara tunai, seperti halnya yang dijelaskan dalam hadits berikut: 

بُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Artinya: “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Selanjutnya, uang yang diterima tersebut dibelikan beras yang dikehendaki oleh masing-masing. Uang Mawar dibelikan beras yang Anda inginkan. Demikian pula, uang yang Anda peroleh dibelikan beras milik Mawar.

Baca Juga: Bid`ah Adalah : Pengertian Bid`ah, Agar Kita Tak Gampang Membid`ahkan

Pinjam motor harus full tank BUKAN riba fadhl

Kita semua pasti sudah paham tentang kaedah para ulama bahwa, “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, 

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

Artinya: “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436)

Sebelumnya, kita perlu memahami suatu hukum bukan sekadar dari lafadznya saja, melainkan harus memahami suatu hukum dari hakikat sebenarnya.

Terdapat dua istilah yang perlu dipahami, yakni Al-‘Aariyah dan Al-Qordh.

Al-‘aariyah adalah jika seseorang meminjamkan motor untuk dipakai dalam waktu satu hari, lalu besoknya motor itu dikembalikan lagi. Untuk al-‘aariyah, maka motor tidak berpindah kepemilikan.

Sedangkan al-qordh yaitu meminjam satu juta rupiah, maka dikembalikan satu juta rupiah, namun bukan dengan uang yang sama melainkan dengan penggantinya. Alias, untuk al-qordh terjadi berpindah kepemilikan dan nantinya akan diganti.

Untuk al-‘aariyah berarti kepemilikannya tidak berpindah, sedangkan untuk al-qordh berarti berpindah kepemilikannya.

Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun saat akad menyebutnya hanya pinjam, namun hukumnya adalah utang. Misalnya, makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya.

Baca Juga: 5 Nikmat Allah yang Wajib Disyukuri

As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ mengatakan,

كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل

Artinya: "Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakikatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti". (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178)

Al-Kasani menjelaskan dengan menyebutkan beberapa contoh,

وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة

Artinya: "Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain menghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya".

Lebih lanjut, Al-Kasani menjelaskan, 

لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين

Artinya: "Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya". (Bada’i as-Shana’i, 8/374)

Kita melihat akad bukan dari nama, namun dari hakekat dan konsekuensinya. Ustadz Ammi Nur Baits dalam konsultasisyariah menjelaskan, meminjam itu tidak memindahkan hak milik, akan tetapi hanya memindahkan hak guna pakai. 

Berbeda dengan akad utang (qardh), akad tersebut memindahkan hak milik. Sehingga dari kasus pinjam motor kembali harus full tank, bukan termasuk akad utang. Melainkan sebatas memindahkan hak guna pakai.

Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Kita Harus Berbuat Baik

Lalu apakah benar mengatakan meminjam motor teman disebut al-qordh sehingga berlaku hukum riba? Ataukah hal seperti ini bukan qordh melainkan ‘aariyah?

Jika ‘aariyah, maka sah-sah saja meminta diisikan bensin full tank, sehingga akadnya berubah menjadi ijaaroh (sewa).

Mengisi bensin sampai penuh dalam kondisi ini menjadi iwadh (alat pembayaran) untuk objek yang dimanfaatkan. Dan ijaaroh semacam ini (menyewa motor dengan pembayaran berupa bensin full tank) – insyaa Allah – tidak masalah.

Itulah tadi penjelasan tentang riba. Ingat, riba fadhl biasanya berlaku dalam kegiatan yang biasa kita lakukan sehari-hari. Tetap hati-hati dalam melakukan akad jual beli dan sewa, agar menjauhi riba.

Perlu dipahami, antara riba fadhl dan riba qardhi adalah jenis riba yang mirip, namun keduanya merupakan dua hal yang berbeda.

SHARE ARTIKEL