Gila, Pria ini Tipu Gojek Pakai Modus Baru, Raup Penghasilan Hingga Rp 400 Juta

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 27 Feb 2020

Gila, Pria ini Tipu Gojek Pakai Modus Baru, Raup Penghasilan Hingga Rp 400 Juta

Jaini, pelaku order fiktif Gojek dibekuk polisi - Image from 86news.co

Pria ini bisa dibilang penipu paling niat, caranya luar biasa hebat

Memang kalau sudah kepepet apapun bisa dilakukan, yang tadinya tak tau apa-apa jadi cerdas dan jenius. 

Namun sayang kecerdasannya ia salah gunakan, bukannya lagi menikmati hasil penipuan malah harus mendekap dipenjara, waspada ini masih ada satu yang ketahuan, bisa jadi masih banyak tetap berhati-hati agar tak tertipu.

Seorang pria asal Malang, MF atau Jaini ditangkap polisi karena terbukti melakukan order fiktif dalam aplikasi ojek online, Gojek. 

Tak hanya itu saja, Jaini juga menggunakan 8.850 SIM Card yang sudah diregistrasi untuk keperluan login di akun Gojek dan melakukan orderan fiktif.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, pelaku telah mengelola 41 akun driver dan 30 akun restoran. Seluruh akun fiktif tersebut dikelolanya sendiri.

"Semuanya akun bodong, seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek," papar Luki saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (26/2/2020).

Dari pengungkapan tersebut, Luki menyebut pihaknya juga telah mengamankan ribuan lembar kartu perdana Axis yang sudah teregistrasi dengan menggunakan KK dan NIK milik orang lain yang berasal dari beberapa kota di Indonesia.

"Pelaku sudah kami amankan, mereka menggunakan aplikasi untuk memperoleh keuntungan dengan cara memiliki akun bodong, dengan terkait dengan restoran dan customer," imbuh Luki.

Selain itu, Luki juga menjelaskan, pelaku telah melakukan penipuan sejak Agustus 2019 hingga Februari 2020. Dari tindak kejahatan order fiktif ini, pelaku telah meraup keuntungan Rp 400 juta.

"Jadi pelaku mendapatkan keuntungan dengan melakukan manipulasi akun di Gojek, dengan total nilai Rp 400 juta. Tapi kasus ini masih kami dalami, dan kami menduga masih ada uang lain," ungkap Luki.

Sementara itu, Luki menyebut 8.850 SIM Card yang digunakan Jaini sudah teregistrasi menggunakan data kependudukan milik orang lain. Luki menduga, SIM Card tersebut juga telah dimanfaatkan pelaku untuk kejahatan lainnya. 

Untuk itu, Luki akan terus mendalami kasus penipuan yang melibatkan perusahaan startup terbesar di Indonesia ini.

"Ada kurang lebih 8.850 SIM card axis yang telah teregistrasi, ini bisa digunakan untuk kejahatan, bisa juga untuk akun hoaks, tapi ini sedang kami kembangkan. Ini cukup marak dan sudah kami perintahkan Dirreskrimum untuk mengembangkan kasus ini, karena ini sangat terorganisir," lanjut Luki.

Di lain sisi, Jaini mengaku telah melakukan aksinya sejak Agustus 2019. Sedangkan ribuan kartu sim yang teregistrasi data kependudukan ini didapatkan pelaku dengan membeli dari temannya.

"Saya gunakan untuk login awal saja. Saya beli dari teman," kata Jaini.

Sebagai barang bukti, pihak polisi telah mengamankan 8.850 buah SIM card Axis yang telah teregistrasi, 48 handphone, 11 buku tabungan, 6 ATM dan 3 buah charger HP.

Atas perbuatannya, Jaini diduga melanggar pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman kurungan penjara selama 12 (dua belas) tahun.

Baca Juga: Awas, Telat Lapor Pajak Denda Hingga 1 Juta, ini Cara Lapor SPT Online e-Filing

Waspadai penipuan yang mengatasnamakan pihak Gojek

Gila, Pria ini Tipu Gojek Pakai Modus Baru, Raup Penghasilan Hingga Rp 400 Juta

Ojol kena tipu order fiktif - Image from style.tribunnews.com

Kasus diatas agaknya turut mengingatkan kita untuk selalu berhati-hati, terutama dengan penipuan yang mengatasnamakan pihak lain, contohnya seperti Gojek ataupun Grab.

Jika ditelusuri lebih lanjut, kasus ini bukanlah kasus pertama yang melibatkan perusahaan ojek online.

Sebelumnya pada 6 Januari 2020 silam, salah seorang pengguna Gojek asal Sorong bernama Prameswara, kehilangan Rp 28 juta di akun banknya karena ditipu pelaku yang mengaku sebagai pengemudi Gojek. 

Kejadian tersebut terjadi setelah dia memesan makanan lewat GoFood. Pelaku menelepon Prameswara dan mengaku jika saldo GoPay di akunnya sedang bermasalah sehingga dia meminta korban untuk mengirim sejumlah uang ke akun pribadinya agar pesanan dapat dibeli. 

Setelah itu, pelaku memberi instruksi pada korban untuk mengirim sejumlah uang menggunakan e-banking atau ATM.

Korban, yang tidak menaruh curiga, mengikuti anjuran tersebut. Ia baru sadar ada yang tidak beres setelah menerima SMS dari pihak bank. 

Korban kemudian langsung menuju bank untuk mencetak rekening koran dan terlihat akun bank-nya telah kehilangan uang hingga Rp 28 juta setelah bertransaksi dengan penipu.

Agar kejadian serupa tidak menimpa Anda, berikut kami telah merangkum beberapa modus penipuan dalam aplikasi Gojek yang banyak beredar saat ini:

  • Modus penipuan melalui pesan chat di aplikasi Gojek.
  • Modus penipuan melalui pesan mencurigakan.
  • Modus penipuan melalui sambungan telepon.
  • Modus transfer GoPay atau transfer uang elektronik. 
  • Modus driver mendapatkan bonus atau poin.
  • Modus penipuan melalui e-mail.

Baca Juga: Ngeri, Belum Selesai dengan Virus Corona, China Terancam Wabah Belalang Afrika

Ingat, selalu hati-hati dan jangan berikan data pribadi serta kode rahasia Anda kepada orang lain, karena oknum penipu bisa:

  • Mengambil saldo deposit yang ada pada akun Anda.
  • Menyalahgunakan akun Anda hingga akun terkena suspend sampai dengan putus mitra.
  • Menurunkan tingkat performa pada akun Gojek Anda.

Salah satu modus penipuan yang sering dilakukan oleh pelaku adalah meminta OTP atau kode verifikasi.

OTP menjadi sasaran empuk para penipu yang bermaksud menguras akun Gopay Anda. Aplikasi Gojek saat ini memang hanya meminta nomor ponsel atau email pengguna untuk login. Sementara password untuk masuk ke akun Gojek, hanya membutuhkan kode OTP..

Nah, ketika kode OTP dikirim, Gojek pun telah memberi peringatan agar pengguna tidak memberikan kode tersebut kepada siapapun, bahkan pihak Gojek sekalipun.

Modusnya begini, pelaku masuk ke aplikasi Gojek dengan menggunakan nomor telepon korban. Lalu ia meminta agar korban mengirimkan kode OTP ke nomor tersebut. 

Kemudian saat OTP masuk ke nomor ponsel korban, ia menghubungi korban untuk meminta kode OTP.

Berikut beberapa trik yang biasa digunakan untuk meminta kode OTP:

1. Dijanjikan hadiah

Trik lama para pelaku modus penipuan dalam sektor jasa keuangan adalah dengan modus hadiah besar. 

Sebagai gantinya, pelaku akan meminta korban untuk mengirimkan kode OTP yang masuk ke dalam kotak pesan ponsel. Begitu OTP didapatkan pelaku, secara otomatis ia bisa masuk ke akun Gojek dan menguras saldo korban.

2. Ditakut-takuti

Modus lainnya agar pengguna berkenan mengirimkan kode OTP adalah dengan menakut-nakuti bahwa saldo Gopay pengguna akan hangus atau mengatakan akun Gojeknya dibekukan / di suspend karena terlalu banyak membatalkan perjalanan.

Baca Juga: Kabar Baik Untuk Pencari Kerja, BPS Buka Lowongan Hingga 390 Ribu Petugas Sensus!

3. Telepon mengatasnamakan Gojek

Modus lain adalah dengan menelpon korban. Pelaku mengaku bahwa ia merupakan pihak dari Gojek dan meminta kode OTP yang dikirim kepada korban.

Ingat, seluruh penyedia jasa keuangan tidak akan pernah meminta kode verifikasi OTP tersebut. Gampangnya begini, mengapa pihak Gojek repot-repot meminta sedangkan yang memberi kode OTP adalah pihaknya sendiri?

Pihak Gojek telah berulang kali menyarankan agar para pengguna lebih berhati-hati atas penipuan yang mengatasnamakan Gojek. 

Sebab, selama ini kasus penipuan Gojek kerap terekspos ke publik. Kendati demikian, modus-modus penipuan tersebut tidak hanya digunakan pada Gopay saja.

Aplikasi lain seperti Dana, Ovo, hingga LinkAja tak luput dari sasaran empuk penipu. Selalu hati-hati dan waspada, ya!

SHARE ARTIKEL