Awas, Telat Lapor Pajak Denda Hingga 1 Juta, ini Cara Lapor SPT Online e-Filing

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 26 Feb 2020

Awas, Telat Lapor Pajak Denda Hingga 1 Juta, ini Cara Lapor SPT Online e-Filing

Laman formulir lapor SPT Online - Image from erakini.com

Awas, telat lapor SPT bisa kena denda hingga 1 juta

Anda sudah lapor pajak? tinggal satu bulan lagi, jangan sampai terlambat.

Berikut langkah-langkah lapor serta cara mengisi SPT online dengan e-filing Direktorat Jenderal pajak.

Penting untuk diketahui, pelaporan SPT Tahunan membutuhkan NPWP dan EFIN, jadi bagi Anda Wajib Pajak baru yang belum memiliki 2 hal tersebut, bisa mengurus kepemilikan NPWP dan EFIN dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda.

Setelah mendapatkan dua hal tersebut, selanjutnya Anda bisa langsung melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui e-Filing.

Berikut langkah-langkah lapor SPT melalui e-Filing: 

1. Log-in ke laman dpjonline.pajak.go.id dengan cara memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Awas, Telat Lapor Pajak Denda Hingga 1 Juta, ini Cara Lapor SPT Online e-Filing

Halaman awal DPJ Online - Image from wajibbaca.com

(Apabila Anda lupa kata sandi, klik "Lupa Kata Sandi" kemudian masukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Lalu cek kotak masuk email Anda, kemudian buat password baru)

2. Klik "Lapor" kemudian "e-filing" lalu klik "Buat SPT" di bagian kanan atas. 

Awas, Telat Lapor Pajak Denda Hingga 1 Juta, ini Cara Lapor SPT Online e-Filing

Halaman DJP Online pilihan e-filing - Image from wajibbaca,com

3. Isi setiap pertanyaan yang tertera sesuai dengan keadaan Anda saat ini.

4. Isi data formulir dan data SPT yang diminta

5. Kirim SPT. (Pastikan jenis SPT yang Anda pilih sudah benar).

Baca Juga: Ogah Didatangi Petugas Sensus Penduduk? Lakukan Hal ini

Mengenal jenis-jenis SPT

Pada tahap pengisian formulir lapor pajak, Anda akan menemukan jenis SPT. Nah, agar tidak salah dalam memilih, ketahui dulu klasifikasi dari masing-masing SPT.

Apabila Anda merupakan seorang pegawai atau karyawan dengan pendapatan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun, maka jenis SPT yang harus Anda urus adalah jenis 1770SS (Sangat Sederhana).

Apabila pendapatan Anda lebih dari itu, maka jenis SPT-nya adalah 1770S (Sederhana).

Atau apabila Anda merupakan pegawai dengan penghasilan lain atau bukan pegawai baik dengan penghasilan di atas, atau di bawah Rp 60 juta tiap tahunnya maka jenis SPT Anda adalah 1770.

Adapun formulir yang dibutuhkan untuk masing-masing jenis SPT adalah sebagai berikut, yaitu:

  • SPT 1770SS : bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri). Formulir tersebut bisa Anda dapat dari lembaga atau perusahaan pemberi kerja.
  • SPT 1770S : 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).
  • SPT 1770 : bukti potong A1/A2, neraca & laporan laba-rugi (pembukuan), serta rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).

Baca Juga: Kabar Baik Untuk Pencari Kerja, BPS Buka Lowongan Hingga 390 Ribu Petugas Sensus!

Dokumen yang perlu dipersiapkan

Sebelum Anda mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus terlebih dahulu menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda, bisa atasan langsung atau pihak HRD. Data dari formulir tersebutlah yang harus Anda laporkan ketika mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

2. EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Untuk mendapatkan EFIN atau bahkan jika Anda sudah punya tapi lupa, Anda harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP serta mengisi formulir aktivasi EFIN.

3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)

Jika Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang ataupun harta, maka siapkan data-data tersebut agar Anda bisa mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Besaran denda telat lapor pajak

Awas, Telat Lapor Pajak Denda Hingga 1 Juta, ini Cara Lapor SPT Online e-Filing

Ilustrasi denda telat lapor pajak - Image from lindasanchez.house.gov

Ingat ya, waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu. 

Oleh karena itu, jangan sampai Anda telat lapor SPT atau bahkan tidak melaporkan SPT sama sekali hanya karena lupa, atau tidak mengerti kapan batas waktu pelaporan SPT. 

Umumnya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat adalah 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu hingga tanggal 31 Maret tiap tahunnya.

Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 30 April setiap tahunnya.

Bagi Wajib Pajak yang telat melapor SPT, maka akan dikenakan sanksi yaitu denda. Anda harus memastikan terlebih dahulu besarnya denda yang harus dibayarkan, apakah denda telat melaporkan SPT saja, atau ada denda telat membayar pajak. 

Berikut besaran denda yang harus dibayarkan bagi Anda Wajib Pajak yang telat lapor SPT:

- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp100.000

- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan sebesar Rp1.000.000

- Sanksi administrasi untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai(PPN) sebesar Rp.500.000, dan Rp100.000 untuk SPT Masa Lainnya.

- Sedangkan, denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak waktunya dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak.

Bagian dari bulan pajak dihitung 1 bulan penuh, yang artinya apabila Anda telat bayar pajak hanya 15 hari saja, maka hitungan waktu dendanya tetap 1 bulan.

Selain denda karena telat lapor SPT, Anda sebagai Wajib Pajak juga akan dikenai sanksi berupa denda jika terdapat harta yang tidak dilaporkan di dalam SPT. 

Denda tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. 

Adapun tarif PPh terhadap harta bersih Wajib Pajak yang belum dilaporkan atau terutang sebesar 25% bagi Wajib Pajak Badan, 30% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 12,5% bagi Wajib Pajak tertentu.

Setelah diketahui nilai pajak terutang dari harta bersih tersebut, selanjutnya petugas pajak akan memberikan sanksi administratif. 

Bagi Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak, maka pajak terutangnya dikalikan 200%.

Sedangkan yang tidak mengikuti program amnesti pajak, maka Wajib Pajak cukup membayar pajak untuk harta yang belum dilaporkan tersebut. 

Akan tetapi, apabila telat bayar pajak terutangnya, maka akan dikenai denda sebesar 2% per bulan.

Baca Juga: Jawaban Menohok para Dokter, Menyikapi Pernyataan Viral KPAI

Wajib Pajak yang tidak dikenai denda meskipun tidak lapor

Perlu diketahui, tidak semua Wajib Pajak dikenai sanksi berupa denda karena telat atau tidak lapor SPT. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/2018 tentang perubahan atas PMK Nomor 243/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Ada 8 jenis Wajib Pajak yang tidak akan dikenai sanksi, yaitu:

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia.

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki kegiatan usaha atau sebagai pekerja bebas.

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.

- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.

- Bendahara yang tidak lagi melakukan pembayaran.

- Wajib Pajak Badan yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha, tapi usahanya belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Wajib Pajak yang sedang terkena bencana, dimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

- Wajib Pajak lain dalam keadaan terjadi kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom/aksi terorisme, perang antar suku, kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan negara, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak.

Sebagai Wajib Pajak, sudah menjadi kewajiban Anda untuk membayar pajak tepat waktu. Selain itu, Anda juga berkewajiban untuk lapor SPT Tahunan pada waktu yang telah ditentukan. 

Ingat, tidak telat lapor SPT bertujuan agar Anda terhindar dari denda yang harus dibayarkan. Jangan lupa lapor pajak, ya!

loading...