MUI: Shalat Idul Fitri Boleh Dilakukan di Rumah, ini Ketentuannya

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 14 May 2020

MUI: Shalat Idul Fitri Boleh Dilakukan di Rumah, ini Ketentuannya

Semua ibadah dilakukan di rumah, termasuk shalat Ied.

Semoga masyarakat bisa menerima dan memahami keputusan ini dengan baik demi keselamatan semua umat.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri ditengah pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19. Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah apabila seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," berikut bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Sementara itu, apabila umat Islam tinggal atau berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, maka shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat-tempat lainnya.

Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19. 

Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI terkait shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:

Ketentuan hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Ketentuan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.

4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Baca Juga: MUI Minta Umat Islam Lakukan Doa Bersama pada 14 Mei 2020, Ada Apa?

Takbir Idul Fitri

Dalam situasi pandemi corona yang belum terkendali, MUI menyebutkan, takbiran dapat dilakukan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, bahkan di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas.

Takbiran juga dapat dilaksanakan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

"Setiap umat Islam dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil di rumah, di masjid, di dalam kendaraan, di rumah sakit, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan," ujar MUI. 

Baca Juga: Mudik Lokal Diperbolehkan, ini Aturan yang Harus Ditaati Pengguna Motor

Pelaksanaan takbir Idul Fitri bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, baik dengan suara keras ataupun pelan.

Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat umum perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

SHARE ARTIKEL