Mudik Lokal Diperbolehkan, ini Aturan yang Harus Ditaati Pengguna Motor
Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 14 May 2020Mudik dalam satu wilayah tetap dibolehkan.
Tapi ingat, harus pahami ketentuan dan ikuti aturannya, ya! Walau bagaimanapun, mudik lokal tetap berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di zona merah, mudik ke luar daerah.
Meski demikian, mudik lokal atau berpergian di wilayah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) khususnya Jabodetabek tetap diperbolehkan.
Misalnya begini, saat Lebaran, A yang tinggal di Depok hendak mengunjungi B yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat. Maka ini diperbolehkan.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, mudik lokal antar wilayah di Jabodetabek diperbolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.
Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang saja. Dengan catatan harus berada pada alamat KTP yang sama.
Selain itu, pemotor juga diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan, dan helm saat bersilaturahmi ke sanak famili.
“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin melansir Kompas.com.
Sebelumnya, untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah menggelar Operasi Ketupat yang fokus melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.
Sejumlah kendaraan dibatasi, termasuk kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel.
Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.
Baca Juga: Tak Tau Bersyukur, Sudah Dapat Gaji 20 Juta Masih Minta Bansos ke Pemerintah
Ketentuan bawa mobil saat mudik lokal di Jabodetabek
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi seperti sekarang ini.
“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ujar Sambodo dalam konferensi video belum lama ini.
Baca Juga: MUI Minta Umat Islam Lakukan Doa Bersama pada 14 Mei 2020, Ada Apa?
Kendati tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat tetap dihimbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih satu kawasan atau aglomerasi.
Sebab, mudik lokal tetap berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan dalam kasus virus corona.
Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.
Pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin pun, juga harus menerapkan physical distancing.
Seperti yang diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, hingga empat baris.
Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.