Wajibkah Mengadakan Walimatul Ursy? Kalau Tak Ada Uang Gimana?

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 17 Apr 2020

Wajibkah Mengadakan Walimatul Ursy? Kalau Tak Ada Uang Gimana?

Menikah sederhana dengan mahar air putih - Image from www.boombastis.com

Bagaimana jika acara pernikahan tidak ada walimatul ursy?

Seperti yang kita tahu bahwa kebanyakan acara pernikahan selalu ada acara walimatul ursy, tapi jika keluarga tidak mempunyai biaya, hanya mengadakan pernikahan sederhana saja, masih wajibkah mengadakan walimatul ursy?

Walimatul urs merupakan acara makan-makan yang diadakan karena adanya pernikahan. Apakah setiap orang yang menikah wajib mengadakan walimatul ‘urs?

Terdapat perbedaan pendapat dari kalangan ulama dalam masalah ini. Setidaknya ada dua pendapat yang paling terkenal.

Pendapat pertama: Wajib

Wajib disini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رأى على عبدِ الرَّحمنِ بنِ عوفٍ أثرَ صفرةٍ فقالَ: ما هذا ؟. فقالَ: إنِّي تزوَّجتُ امرأةً على وزنِ نواةٍ من ذَهبٍ . فقالَ: بارَكَ اللَّهُ لَكَ أولم ولو بشاةٍ

Artinya: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: ada apa ini Abdurrahman? Abdurrahman menjawab: saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing” (HR. Tirmidzi no. 1094, An Nasa-i no. 3372, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Dalam hadits diatas, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam menggunakan kalimat perintah “adakanlah walimah…”, dan hukum asal perintah itu menunjukkan wajib.

Wajib mengadakan walimatul ‘urs merupakan pendapat Zhahiriyyah, salah satu pendapat Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat kedua: Mustahab

Mustajab disini berdasarkan hadits dari Shafiyyah bintu Syaibah radhiallahu’anha, ia berkata:

أولَمَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على بَعضِ نسائِه بمُدَّينِ مِن شَعيرٍ

Artinya: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahan dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum.” (HR. Bukhari no. 5172).

Dalam hadits Abdurrahman bin Auf, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan walimah dengan seekor kambing, di hadits Shafiyyah disebutkan beliau walimah dengan dua mud gandum. Hal tersebut menunjukkan tidak ada kadar baku mengenai makanan walimah.

Ibnu Abdil Barr dalam kitab at Tamhid mengatakan:

ولو كانت واجبة لكانت مقدرة معلوم مبلغها كسائر ما أوجب الله ورسوله من الطعام في الكفارات وغيرها. قالوا فلما لم يكن مقدار خرج من حد الوجوب إلى حد الندب

 Artinya: “Andaikan walimah itu wajib, tentu sudah ditetapkan kadar yang diketahui takarannya. Sebagaimana seluruh kewajiban yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya dalam masalah makanan kafarah, dan yang lainnya. Maka para ulama mengatakan: ketika tidak ditentukan kadar bakunya, maka hukumnya keluar dari kewajiban menjadi penganjuran”.

Sedangkan kalimat perintah dalam hadits Abdurrahman bin Auf diartikan sebagai amrun lil istihbab (perintah dalam rangka penganjuran).

Baca Juga: Istri Menikah Lagi, Lalu dengan Suami Mana jika Ia di Surga Nanti?

Pendapat mayoritas ulama

Wallahu a’lam, pendapat pertama lebih rajih atau lebih kuat dalam masalah ini. Bahwa walimatul ursy itu hukumnya WAJIB. Karena hukum asal perintah adalah wajib, dan tidak ada dalil yang shahih yang menyimpangkan hukum wajib kepada yang lain.

Demikian pula Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan walimah dalam pernikahan-pernikahannya, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Bahkan saat beliau menikahi Shafiyyah ketika kondisi safar, beliau tetap mengadakan walimah.

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ : أَوْلَمَ على صفيَّةَ بسَويقٍ وتمرٍ

Artinya: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahannya dengan Shafiyyah dengan sekeranjang kurma” (HR. Abu Daud no.3744, Ibnu Majah no. 1563, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Hal inilah yang kemudian memperkuat indikasi akan wajibnya walimah. Demikian juga walimatul 'urs merupakan upaya untuk mengumumkan pernikahan, sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zubair radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan:

أَعلِنوا النِّكاحَ

Artinya: “Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad no. 16175, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1072).

Sampai-sampai saat walimatul ‘urs, dihalalkan nyanyian dan rebana yang dinyanyikan oleh anak-anak perempuan. 

Baca Juga: Jangan Langsung Marah, ini Cara Terbaik Menyikapi Kesalahan Istrimu

Dalam hadits dari Muhammad bin Hathib radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

فَصلُ ما بين الحلالِ والحرامِ الصَّوتُ، وضَربُ الدُّفِّ

Artinya: “Pembeda antara halal dan haramnya (farji) adalah suara (nyanyian) dan tabuhan rebana” (HR. Ahmad no. 18279, An Nasa-i no. 3369, dihasankan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).

Padahal kita semua tahu bahwa hukum asalnya bermain musik (termasuk rebana) itu terlarang. Akan tetapi dikecualikan permainan rebana yang dilakukan anak-anak di hari walimatul ‘urs.

Ini menunjukkan bahwa sangat ditekankan untuk mengadakannya. Dan inilah yang kemudian dijelaskan dan dikuatkan oleh Ash Shan’ani, Asy Syaukani dan Al Albani rahimahumullah.

Jika walimatul ‘urs wajib diadakan, lalu bagaimana dengan orang yang tak memiliki uang? Dalam hal ini, marilah kita meniru tabiat Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam.

Beliau sebisa mungkin mengadakan walimatul ‘urs meskipun hanya dengan satu keranjang kurma. Beliau tidak malu mengadakan acara yang sederhana, meskipun beliau adalah seorang Nabi.

Maka adakanlah walimatul ‘urs sesuai kemampuan masing-masing. Jika tak bisa mengadakan acara yang besar, maka adakanlah acara secara sederhana.

Ingatlah, Allah Ta'ala pasti akan membantu hamba-Nya yang berusaha. 

SHARE ARTIKEL