Istri Menikah Lagi, Lalu dengan Suami Mana jika Ia di Surga Nanti?

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 15 Apr 2020

Istri Menikah Lagi, Lalu dengan Suami Mana jika Ia di Surga Nanti?

Ilustrasi suami istri di surga - Image from kumparan.com

Dengan siapa nanti istriku di surga?

Jika suami telah meninggal, lalu istri mencarikan ayah pengganti untuk anaknya, lantas sang suami yang telah meninggal bertanya, "Akankan istriku dengan suami terakhirnya jika nanti disurga?". 

Lantas apa benar yang akan menemani istri di surga adalah suami terakhirnya?

Kira-kira begini gambaran seorang suami kepada istrinya:

“Wahai istriku, sekiranya aku bisa berdoa, maka aku akan berdoa kepada Allah Ta'ala agar engkau yang meninggal dahulu, barulah aku menyusul. Aku tidak ingin, jika aku yang meninggal terlebih dahulu, kemudian engkau menikah lagi dengan laki-laki lain, maka engkau akan bersama suami terakhirmu di surga.

Sedangkan aku yang sudah menanti-nanti akan menjadi Raja bagimu di surga, ternyata aku harus menanggung cemburu yang tak tertahankan, melihat kenyataan bahwa engkau malah bersanding dengan laki-laki lainnya di surga… selama-lamanya.”

Apakah benar gambaran di atas? Hal ini kembali pada pembahasan “Apabila wanita menikah lebih dari satu kali, bersama siapakah ia di surga bersanding kelak di antara suaminya (apabila semua suaminya masuk surga)? 

Dalam hal ini ulama memiliki perbedaan pendapat, terdapat dua pendapat yang paling terkenal:

1. Wanita bisa memilih dengan suami yang mana kelak ia akan bersama di surga
2. Wanita kelak di surga akan bersanding dengan suami terakhirnya di dunia

Berikut pembahasannya:

Wanita bisa memilih dengan suami yang mana kelak ia akan bersama di surga

Para ulama berdalil bahwa di surga kelak seseorang bisa memilih sesuai dengan apa yang ia inginkan, hal ini berdasarkan ayat mengenai kehidupan di surga. 

Allah Ta'ala berfirman,

وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ

Artinya: “Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya”. (Az-Zukhruf :71)

Demikian juga hadits yang dishahihkan oleh Al-Albani, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 أَيُّمَا امْرَأَةٍ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا

Artinya: “Wanita manapun yang ditinggal mati suaminya, kemudian si wanita menikah lagi, maka dia menjadi istri bagi suaminya yang terakhir.” (HR. Ath-Thabarani, lihat Ash-Shahihah 3/275)

Dalam kitab At-Tadzkirah fii ahwalil mauta disebutkan:

وقيل : إنها تخير إذا كانت ذات زوج

Artinya: “Pendapat lainnya adalah wanita tersebut dapat memilih apabila memiliki beberapa suami.”(2/278) (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Washith dari Abu Darda’. Dishahihan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah 3/275)

Sebagian lagi berdalil dengan hadits Ummu salamah tentang bolehnya memilih suami di surga, hanya saja sebagian ulama mendhaifkan hadits tersebut:

يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهَا تُخَيَّرُ فَتَخْتَارُ أَحْسَنَهُمْ خُلُقًا

Artinya: “Wahai Ummu Salamah, dia akan diberi pilihan sehingga dia memilih yang paling baik diantara mereka.” (HR. Thabarani, Al-mu’jam al-Kabir 23/367)

Baca Juga: Memberi Anak Nama Muhammad, Benarkah Termasuk Ibadah?

Wanita kelak di surga akan bersanding dengan suami terakhirnya di dunia

Terkait wanita bersama suami terakhirnya di dunia, dalilnya adalah perbuatan Ummu Dardaa’ yang menolak lamaran Mu’awiyah karena ingin menjadi suami Abu Dardaa’ di surga.

Ia berkata, “Aku mendengar Abu Darda’ (suaminya yang telah meninggal) berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda 

الْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا

Artinya: “Seorang wanita bagi suaminya yang terakhir”. Dan aku tidak ingin pengganti bagi Abu Dardaa’” (As-Shahihah no 128)

Hudzaifah radhiallahu ‘anhu juga pernah berkata kepada istrinya agar tidak menikah lagi setelah ia meninggal apabila istrinya ingin bersanding dengannya di surga.

إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تَزَوَّجِي بَعْدِي فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجَهُ فِي الْجَنَّةِ

Artinya: “Jika kau ingin menjadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi setelah aku meninggal, karena seorang wanita di surga akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir di dunia. Karenanya Allah mengharamkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikah lagi setelah meninggalnya Nabi, karena mereka adalah istri-istri Nabi di surga” (As-Shahihah no 1281)

Dari beberapa pendapat itu, sebagian ulama merajihkan (melakukan kajian yang mendalam, sebagaimana yang dilakukan oleh para mutjahid ketika menarik kesimpulan hukum) pendapat kedua yang terpilih, sebab sesuai dengan dhazir hadits.

Namun sebagian ulama lainnya ada yang merajihkan pendapat pertama, seperti syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin dalam Fatwa beliau (2/53). Ikhtilaf ulama dalam hal ini merupakan ikhtilaf yang mu’tabar (teranggap).

Baca Juga: Suami Mampu, Tapi Nafkah ke Istri Pas-Pasan, Bagaimana?

Penting untuk diketahui

Jika ada laki-laki shalih yang melamar seorang wanita janda (janda ditinggal mati), lalu wanita tersebut tidak bisa menjaga diri dengan hidup menjanda sendiri karena fitnah dan tidak mampu mendidik anak-anaknya sendiri, maka hendaknya ia menerima lamaran laki-laki tersebut.

Sebab hal ini lebih baik daripada ia berangan-angan bersama suami terakhirnya, namun ia terjerumus dalam fitnah dan maksiat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوْهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ


Artinya: “Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkannya dengan wanita kalian. Bila tidak, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan.” (HR. At-Tirmidzi no. 1085 hasan).

Tidak ada cemburu dan kecewa di surga kelak, sebab Allah sudah mencabutnya, jadi jangan khawatir cemburu seperti gambaran kasus di atas.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلَا اخْتِلاَفَ بَيْنَهُمْ وَلاَ تَبَاغُضَ قُلُوْبُهُمْ قَلْبُ رَجُلٍ وَاحِدٍ يُسَبِّحُوْنَ اللهَ بُكْرَةً وَعَشِيًّا

Artinya: “Tidak ada perselisihan di antara mereka, tidak ada permusuhan, hati-hati mereka hati yang satu, mereka bertasbih kepada Allah setiap pagi dan petang” (HR Al-Bukhari no 3073)

Baca Juga: Boleh Berbohong Kepada Istri, Asalkan...

Terdapat pendapat ulama lainnya ,yaitu wanita tersebut akan bersama suami terakhir APABILA suami tersebut sama amal dan akhlaknya dengan istrinya.

Syaikh Ali Firkous berkata,

وإن كان لها أزواجٌ في الدنيا فهي في الجنَّة مع آخر أزواجها إذا تَسَاوَوْا في الخُلُق والصلاح

Artinya: “Apabila wanita tersebut mempunyai beberapa suami di dunia, maka ia berada di surga bersama suami terakhirnya apabila sama dalam akhlak dan amal shalih.” (sumber: fatwa ferkous)

Demikian pula ayat yang menyatakan bahwa suami dan istri itu berada pada satu naungan, sebab samanya amal, akhlak dan balasan adalah mereka bersama dalam satu kedudukan.

Allah Ta'ala berfirman,

هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلاَلٍ

Artinya: “Mereka bersama dengan istri-istri mereka dibawah naungan (surga).” (Q.S. Yasin: 56)

Hanya Allah lah yang memberi taufik.

SHARE ARTIKEL