Boleh Berbohong Kepada Istri, Asalkan...

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 14 Apr 2020

Pada dasarnya dalam islam dilarang berbohong

Namun bagaimana jika suami atau istri membohongi salah satunya apakah juga dilarang? Ternyata boleh saja bahkan wajib, tapi jika memenuhi alasan-alasan yang telah disampaikan dari beberapa hadist berikut ini.

Berkata dusta atau berbohong termasuk di antara perkara yang dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan juga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah: 119)

Dari ayat di atas, dapat kita pahami yaitu larangan untuk menjadi ataupun bersama dengan orang-orang yang berkata dusta atau berbohong.

Namun, terdapat beberapa pengecualian dari hukum di atas, yaitu diperbolehkannya berkata bohong dalam beberapa keadaan. Salah satunya adalah perkataan suami kepada istri, dan juga sebaliknya.

Terkait diperbolehkannya berkata bohong kepada suami atau istri, termaktub dalam hadits berikut:

Diriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, beliau berkata,

مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ

Artinya: “Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا

Artinya: “Tidaklah termasuk bohong: (1) Jika seseorang (berbohong) untuk mendamaikan di antara manusia, dia mengatakan suatu perkataan yang tidaklah dia maksudkan kecuali hanya untuk mengadakan perdamaian (perbaikan); (2) Seseorang yang berkata (bohong) ketika dalam peperangan; dan (3) Seorang suami yang berkata kepada istri dan istri yang berkata kepada suami.” (HR. Abu Dawud no. 4921, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Terdapat pula hadits khusus yang diriwayatkan dari ‘Atha bin Yasar, beliau berkata,

جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله : هل علي جناح أن أكذب على أهلي ؟ قال : لا ، فلا يحب الله الكذب قال : يا رسول الله استصلحها و أستطيب نفسها ! قال : لا جناح عليك “

Artinya: “Ada seseorang yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?’ Nabi Muhamamd shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.’ Orang tersebut bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, (dusta yang aku ucapkan itu karena) aku ingin berdamai dengan istriku dan aku ingin senangkan hatinya.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak ada dosa atasmu.’ (HR. Al-Humaidi dalam Musnad-nya no. 329. Hadits ini dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 498)

Baca Juga: Wanita Boleh Menggunakan Pakaian Ketat, Asalkan....

Berbohong kepada suami atau istri yang diperbolehkan Islam

Dari hadits di atas, dapat kita ketahui berbohong seperti apa yang diperbolehkan kepada istri atau kepada suami.

Dusta yang diperbolehkan adalah saat seorang suami ingin menyenangkan istri yang sedang “ngambek” dan ingin menghibur hatinya. Artinya, tidak semua dusta diperbolehkan. 

Oleh karena itu, saat Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku berdosa jika aku berdusta kepada istriku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh, karena Allah Ta’ala tidak menyukai dusta.”

Perkataan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dusta kepada istri ataupun kepada suami hukum asalnya tetap haram, namun terdapat pengecualian sebagaimana dalam kasus yang disebutkan, yakni dusta untuk mendamaikan hati istri dan menyenangkan hatinya, dan juga sebaliknya.

Contohnya begini, seorang istri berkata kepada suaminya, “Sayang, Engkau adalah lelaki tertampan di dunia, tapi kalau ngambek nggak jadi tampan.” Padahal faktanya, suaminya bukanlah lelaki tertampan di dunia ini.

Jadi, boleh seorang istri memuji suaminya dengan pujian yang dusta dalam rangka menghilangkan rasa ngambek sang suami, begitupun sebaliknya.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan hadis ini, 

وأما كذبه لزوجته وكذبها له فالمراد به في إظهار الود والوعد بما لا يلزم ونحو ذلك فأما المخادعة في منع ما عليه أو عليها أو أخذ ماليس له أو لها فهو حرام بإجماع المسلمين والله اعلم

Artinya: “Adapun dusta dan bohong kepada sang istri, yang dimaksud adalah (dusta) untuk menampakkan besarnya rasa cinta atau janji yang tidak mengikat, atau semacam itu. Adapun berbohong (menipu) dalam rangka menahan (tidak menunaikan) apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak suami atau istri, maka ini haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 16: 135)

Baca Juga: Bukan Emas Ataupun Berlian, Istri Hanya Butuh ini

Adapun contoh dusta yang haram adalah suami memotong jatah nafkah yang berhak diterima oleh istrinya, dan suami beralasan dengan kebohongan.

Misalnya ia mengaku sedang kesulitan ekonomi atau sedang kesusahan dalam hal financial. Maka dusta semacam ini adalah haram, karena termasuk bohong untuk tidak menunaikan kewajiban suami (yang menjadi hak istri).

Contoh kedua, seorang suami mengatakan kepada istrinya bahwa dia pergi ke luar kota dalam rangka perjalanan dinas. Padahal, dia ke luar kota bukan karena urusan dinas, melainkan sekedar senang-senang atau wisata.

Berdasarkan penjelasan An-Nawawi di atas, adapun yang termasuk bohong yang diperbolehkan adalah janji yang tidak mengikat.

Misalnya, seorang istri ngambek ingin dibelikan sesuatu dan saat itu suami tidak mampu, lalu sang suami berkata, “Kapan-kapan aja ya belinya.”

Nah, perkataan “kapan-kapan” disini dinilai sebagai janji yang tidak mengikat, sehingga tidak wajib ditunaikan.

Janji yang tidak mengikat semacam itu boleh diucapkan oleh suami atau istri untuk menghibur atau menyenangkan hati pasangannya.

Baca Juga: Rumah Tangga Anda Tak Bahagia? Mungkin Belum Melakukan Hal ini

Adapun janji yang mengikat, tentu wajib untuk dipenuhi. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu Ta’ala berkata,

و ليس من الكذب المباح أن يعدها بشيء لا يريد أن يفي به لها ، أو يخبرها

بأنه اشترى لها الحاجة الفلانية بسعر كذا ، يعني أكثر من الواقع ترضية لها ،

لأن ذلك قد ينكشف لها فيكون سببا لكي تسيء ظنها بزوجها ، و ذلك من الفساد لا الإصلاح

Artinya: “Tidaklah termasuk dusta yang mubah adalah seorang suami menjanjikan sesuatu dan dia tidak ingin (tidak berniat) untuk memenuhinya. Atau seorang suami mengabarkan kepada istri bahwa dia membelikan untuknya barang tertentu dengan harga sekian, yaitu lebih mahal dari harga sebenarnya, supaya istrinya rida. Karena hal semacam ini akan terbongkar di masa mendatang sehingga akan menjadi sebab buruk sangka istri kepada suami. Dan hal ini termasuk kerusakan, bukan perbaikan.” (Silsilah Ash-Shahihah, 1: 818).

Wallahu a'lam bishawab

Boleh Berbohong Kepada Istri, Asalkan...

Istri berbohong pada suami - Image from www.wajibbaca.com

SHARE ARTIKEL