Haruskah Adil Memberi Hadiah Pada Anak-anak?

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 17 Apr 2020

Haruskah Adil Memberi Hadiah Pada Anak-anak?

Adil pada semua anak - Image from malesbanget.com

"Mah kok aku dapat 10 ribu kakak kok 50 ribu"

"Kakakmu lebih banyak pengeluaran buat tugas-tugas, kamu kan belum perlu"

Pernah gak bun seperti ini? Memberi hadiah atau uang pada anak berdasarkan tingkat umurnya? Kalau adiknya yang pasti dapat lebih sedikit dari kakak. Apakah hal ini sudah dikatakan adil? Atau kesetaraan?

‘Amir berkata bahwa beliau mendengar An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma yang saat itu berada di atas mimbar berkata, “Ayahku memberikan hadiah padaku.” Lantas ibunya Nu’man, ‘Amroh bintu Rowahah berkata, “Aku tidak ridho sampai engkau mempersaksikan hal itu pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lantas Basyir (ayah Nu’man) berkata, “Aku telah memberikan hadiah pada anak laki-lakiku dari istriku, ‘Amroh bin Rowahah. Lalu istriku memerintah padaku untuk mempersaksikan masalah hadiah ini padamu, wahai Rasulullah.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya pada Basyir, “Apakah engkau memberi anak-anakmu yang lain seperti anakmu itu?” “Tidak”, begitu jawaban Basyir.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَاتَّقُوا اللَّهَ ، وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ

An Nu’man berkata bahwa ayahnya kembali dan menarik hadiah tersebut (Muttafaqun ‘alaih).

Hadits diatas dibawakan Imam Bukhari dalam persaksian dalam hal hadiah. Imam Nawawi memberi judul Bab dalam Shahih Muslim “Tidak disukai mengutamakan hadiah pada satu anak tidak pada yang lainnya.”

Terdapat beberapa pelajaran yang bisa kita ambil dari hadits di atas:

Yang pertama:

Bersikap adil yaitu menyamakan dalam pemberian hadiah di antara anak-anak adalah suatu hal yang wajib. Sedangkan bersikap tidak adil dalam hal ini tanpa adanya alasan yang jelas adalah suatu yang haram atau tidak diperbolehkan.

Namun, apabila ternyata ditemukan adanya sebab untuk mengutamakan satu anak dan lainnya dalam pemberian hadiah, maka harus dengan ridha seluruh anak. Semisal hal ini adalah jika melebihkan satu istri dari lainnya, maka itu pun termasuk suatu keharaman.

Baca Juga: Antara Suami dan Orang Tua, Mana yang Harus Lebih Ditaati?

Kedua:

Apakah dalam masalah hadiah bagi anak juga berlaku dalam hal warisan, yaitu anak laki-laki mendapatkan dua kali anak perempuan?

Disini, terdapat khilaf (beda pendapat) dari kalangan para ulama. Ibnu Hajar berkata, “Muhammad bin Al Hasan, Imam Ahmad, Ishaq, sebagian ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah berkata bahwa adil dalam hal ini adalah seperti dalam hal warisan yaitu laki-laki mendapatkan dua kali perempuan.” (Fathul Bari, 5/214)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah juga menguatkan pendapat di atas, yakni laki-laki mendapatkan dua kali dari bagian wanita. Sebab demikianlah hukum Allah yang Maha Adil. Maka berlaku pula hal ini dalam masalah hadiah untuk anak-anak.

Sebagaimana apabila anak-anak tersebut ditinggal mati, maka anak laki-laki mendapatkan dua kali dari bagian anak perempuan, inilah keadilan sebagaimana pada ayah dan ibu mereka.

Inilah yang wajib bagi ayah dan ibu, hendaklah memberikan hadiah kepada anak mereka secara adil dan sama, bentuknya adalah laki-laki mendapatkan dua kali dari wanita. (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah juz ke-25)

Salah seorang ulama Sudan, Syaikh Al Amin Haajj Muhammad memberikan alasan, “Kebutuhan laki-laki terhadap harta itu lebih besar dari kebutuhan wanita. Jika wanita menikah, maka yang menanggung dirinya adalah suaminya. Jika ia tidak menikah, ditalak atau suaminya meninggal dunia, maka nafkah wanita tersebut ditanggung ayah dan saudaranya.”

Ketiga:

Hadiah harus dikembalikan jika ada pembagian di antara anak-anak yang tidak sama atau tidak adil. Alasannya adalah sebagaimana dalam hadits An Nu’man bin Basyir di atas. 

Sampai disini, mungkin Anda bertanya-tanya, bukannya dilarang mengambil sesuatu yang sudah disedekahkan? seperti halnya hadits berikut:

لاَ تَشْتَرِ وَلاَ تَعُدْ فِى صَدَقَتِكَ ، وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ ، فَإِنَّ الْعَائِدَ فِى صَدَقَتِهِ كَالْعَائِدِ فِى قَيْئِهِ

Artinya: “Janganlah engkau membeli dan meminta kembali sedekahmu, walaupun engkau ingin menggantinya dengan satu dirham. Karena orang yang meminta kembali sedekahnya seperti orang yang menjilat kembali muntahannya.” (HR. Bukhari no. 1490 dan Muslim no. 1620).

Ya, memang, tapi dalil tersebut merupakan dalil umum. Sedangkan hadits Nu’man di atas yang berisi perintah mengembalikan hadiah, itu merupakan dalil khusus yang menjadi pengkhusus yang umum.

Baca Juga: Jangan Minta Didoakan Saat Memberi Sedekah, ini Alasannya

Keempat:

Boleh saja memberikan suatu pemberian pada anak laki-laki atau perempuan lebih dari yang lainnya, apabila ada alasan khusus, misalnya seperti karena anak tersebut lebih membutuhkan.

Hal ini pun pernah dicontohkan oleh sahabat Abu Bakr dan Umar terhadap anak-anak mereka. Boleh juga melebihkan salah satu anak karena alasan mendidik sebagaimana pendapat Anas bin Malik.

Bahasan di atas merupakan faedah dari bahasan ulama Sudan, Syaikh Al Amin Haajj Muhammad, selaku Ketua Asosiasi Syar’iyyah dan Du’at di Sudan.

Hanya Allah lah yang memberi taufik.

SHARE ARTIKEL