Begini Jadinya Jika Menikah Ditengah Wabah Corona

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 24 Mar 2020

Begini Jadinya Jika Menikah Ditengah Wabah Corona

Empat pasang pengantin mengikuti prosesi nikah bareng ditengah wabah corona - Image from jateng.sindonews.com

Emas kawin anti mainstream masa kini, emas kawinnya hand sanitizer.

Banyak pasangan pengantin yang membatalkan acara resepsinya karena wabah corona. Tapi hal itu sepertinya tidak berlaku pada sepasang pengantin asal Sleman ini.  

Mereka nekat menikah di tengah wabah corona, alhasil acara resepsi pun jauh dari acara resepsi yang biasanya kita jumpai di masyarakat.

Jika pesta pernikahan identik dengan kemewahan, maka lain halnya dengan pernikahan satu ini. Pengantin, penghulu, dan semua yang hadir mengenakan masker. Mas kawinnya pun unik, yaitu hand sanitizer.

Momen pernikahan unik itu dibagikan oleh akun Instagram @slemanwarta pada Senin, (23/03/3020).

"Selamat buat para pasangan yang ikut acara nikah massal di kali kuning,hargobinangun,pakem,sleman. Uniknya menyertakan hand sanitizer juga dalam mas kawinnya.Semoga mereka menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah." berikut caption yang menyertai video tersebut.

Sebelumnya, diketahui ada empat pasangan yang melangsungkan pernikahan massal namun dengan tema yang unik, yaitu di atas Jeep Lava Tour Merapi di Kalikuning, Cangkringan, Sleman, Sabtu (21/3/2020).

Baca juga: Kisah Pilu, Polisi Tegakkan Social Distance Malah Ditertawakan Warga

Adapun pasangan berbahagia itu adalah:

  • Lely Erawati (42), warga Danurejan, Yogyakarta dan Ristanto (38), warga Sayegan, Sleman
  • Puji Lestari (31) dan Adhi Yuhandoko (30), warga Cangkringan, Sleman
  • Ana Nur Rahmawati (21), warga Pundong, Bantul dan Fajar Riyanto (21), warga Pacitan, Jawa Timur
  • Rista Arningsih (23) dan Ambar Sudanang (22), warga Imogiri, Bantul.

Keempat pasangan tersebut bukan mencari sensasi belaka, namun mengikuti program Nikah Bareng Adventure Merapi yang digagas oleh Forum Taaruf Indonesia (Fortais) Sewon, Bantul.

Tak seperti pesta pernikahan biasanya, acara nikah bareng ini digelar secara sederhana di tengah ancaman virus corona. Tak banyak tamu yang hadir, prosesi pernikahan pun dilakukan sesingkat mungkin. Meskipun demikian, acara berlangsung lancar dan hikmat.

Prosesi pernikahan diawali dengan pengecekan suhu tubuh, pemakaian hand sanitizer dan juga masker, baik kepada pengantin, petugas dan seluruh warga yang hadir dalam acara tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona. 

Setelah itu, empat pasang pengantin dengan membawa poster kesehatan tentang mitigasi wabah corona, bersama petugas memasuki area Kalikuning dengan menaiki jeep dan membentuk formasi nikah.

Baca Juga: Alasan Mengapa Jumlah Pasien Corona di Indonesia Terus Bertambah

Tak hanya itu, mahar pernikahan yang diberikan juga tak biasa alias anti mainstream, yaitu seperangkat alat shalat dan hand sanitizer. Akad nikah dipandu oleh kepala KUA Cangkringan dan KUA Pakem, Khamin dan Edy Hirmanta.

Sementara khutbah pernikahan dilakukan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Sleman Jaenudin, dan saksi nikahnya adalah kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sleman dan Dinsos DIY, Eko Suhargono dan Untung Sukaryadi, serta Baznas Sleman Kriswanto dan ketua Fortaiz, Ryan Budi Nuryanto. Ijab kabul ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Kepala Kemenag Sleman Sya'ban Nurono. 

Kepala Dinsos Sleman, Eko Suhargono menyatakan, bahwa sebenarnya yang lebih penting dari pernikahan ini, bukanlah tempat dan acaranya, namun legal formalnya perkawinan itu, baik secara agama maupun negara. 

Tentunya juga administrasi data kependudukan, termasuk bisa membangun keluarga yang berkualitas yang melahirkan generasi unggul.

"Adanya acara nikah bareng ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang perkawinan yang sah di mata agama dan negara," ucap Eko seperti yang dilansir dari laman SIndonews.com (21/03/2020).

Hal serupa diungkapkan oleh Kepala Dinsos DIY Untung Sukaryadi. Menurutnya, urgensi nikah bukanlah di tempat yang megah dan acara resepsi yang mewah, akan tetapi menyangkut kebutuhan yang hakiki serta sah agama dan negara.

"Karena itu sangat mendukung acara ini, meski dengan konsep yang sederhana, apalagi dalam kondisi mewabahnya virus corona," kata Untung.

Baca Juga: Innalillahi, Guru Besar UGM Meninggal Usai Positif Corona

Aturan menikah yang benar saat merebaknya virus corona

Sebenarnya, menikah di tengah ancaman pandemi virus corona boleh-boleh saja, asalkan tetap memperhatikan aturannya dengan baik dan benar.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), yang mengizinkan adanya prosesi akad nikah di tengah wabah virus corona, asalkan jumlah orang yang hadir tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Seperti yang dilansir dari laman detikcom, Jumat (20/3/2020), hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan COVID-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Masyarakat.

Selain tidak boleh dihadiri lebih dari 10 orang, baik yang di KUA ataupun di luar KUA, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah juga dianjurkan untuk memakai masker dan mencuci tangan terlebih dahulu. 

Kemudian petugas, wali nikah, serta calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan saat prosesi ijab kabul.

Baca Juga: Mengharukan, Proses Pemakaman Korban Corona Sepi Tanpa Keluarga dan Pelayat

Selengkapnya, berikut bunyi protokol pencegahan penyebaran COVID-19 pada layanan akad nikah:

a. Pencegahan penyebaran COVID-19 pada pelayanan akad nikah di KUA

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang

2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul

b. Pencegahan penyebaran COVID-19 pada pelayanan akad nikah di luar KUA:

1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.

4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Lebih lanjut, Kemenag juga menghapus layanan administrasi yang berpotensi menjalin kontak dekat. Akan tetapi pelayanan administrasi dan pencatatan akad nikah tetap dilakukan.

"Untuk sementara waktu meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan akad nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti: bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya," tulis surat edaran tersebut.

SHARE ARTIKEL