Segera Daftar BLT UMKM 2,4 Juta Hanya Bisa Offline, Ini Syarat dan Caranya

Penulis Dian Editor | Ditayangkan 21 Oct 2020

Segera Daftar BLT UMKM 2,4 Juta Hanya Bisa Offline, Ini Syarat dan Caranya

Ilustrasi UMKM - Image from www.wirabisnis.com

Masih ada peluang segera daftarkan diri. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan sampai 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen. Untuk itu masih banyak peluang. Proses pendaftaran dilakukan offline, begini caranya.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menjelaskan bahwa pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak bisa dilakukan secara online atau daring. 

Hal ini dia tegaskan untuk menanggapi ramainya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM, yakni https://depkop.go.id. 

"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, pada Selasa (20/10/2020). 

Teten juga menegaskan bahwa pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.

Cara Mendaftar Bantuan UMKM 

Menkop mengatakan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing. 

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan juga nomor telepon. 

Teten juga mengatakan meski tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Hanya saja, syarat utamanya ialah harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Selain itu, Teten juga menegaskan walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro bisa dan layak mendapatkannya. 

Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM 

Berikut adalah syarat-syarat bantuan UMKM: 

Memiliki usaha berskala mikro
WNI (Warga Negara Indonesia)
Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 

Syarat lainnya, sebagaimana yang dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkasnya.



Cara Mengecek Penerima Bantuan UMKM

Setelah mendaftar, kamu bisa mengecek apakahterdaftar sebagai penerima Banpres atau tidak. 

Dikutip Kompas.com, Selasa (20/10/2020), pengecekan status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI bisa dilakukan secara online. 

Berikut laman untuk mengeceknya adalah https://eform.bri.co.id/bpum. 

Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke BRI untuk memastikan apakah dirinya masuk dalam daftar penerima bantuan UMKM atau tidak.

Cara mengeceknya adalah klik laman tersebut, lalu masukkan nomor KTP kamu.  Setelah itu masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi. 

Lalu klik proses inquiry. Nantinya akan muncul permberitahuan apakah kamu termasuk penerima bantuan atau tidak. 

Sebelumnya dikutip Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.

Semoga bantuan UMKM ini bisa memberi angin segar untuk para wirausahawan ditengah lesunya ekonomi saat pandemi. Dan semoga UMKM bisa bangkit lagi dan lebih meningkat omzetnya.

SHARE ARTIKEL