Resmi, KPI Beri Teguran Keras pada Sinetron 'Samudra Cinta' hingga 'Dari Jendela SMP'

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 12 Oct 2020

Resmi, KPI Beri Teguran Keras pada Sinetron 'Samudra Cinta' hingga 'Dari Jendela SMP'

Samudera Cinta - Image from wowkeren.com

Sempat tayangkan adegan tak senonoh

KPI resmi melayangkan teguran pada 3 sinetron yang tayang di SCTV ini. Ketiganya dianggap telah menyalahi aturan norma kesopanan dan kesusilaan dalam P3SPS dan tak layak ditonton anak-anak. Berikut ini daftar sinetron yang ditegur dan alasannya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melayangkan teguran tertulis kepada beberapa sinetron Indonesia yang dinilai menyalahi aturan yang berlaku. 

Saat ini sinetron Samudra Cinta yang tayang di SCTV mendapat teguran karena menampilkan adegan ranjang antara kedua tokoh utamanya.

Adegan tersebut dinilai telah melanggar aturan norma kesopanan dan kesusilaan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Berikut ini rangkuman dari teguran keras yang pernah dilayangkan KPI kepada sinetron-sinetron yang tayang di Indonesia:

1. Samudra Cinta 

KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama untuk sinetron Samudra Cinta. Teguran ini dilayangkan pada 30 September 2020, KPI menegur adegan ranjang dari episode yang tayang pada 24 September pukul 19.43 WIB. 

Saat itu ada adegan di mana seorang pria dan wanita bertindihan dan bahakan berguling saat di ranjang. 

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menilai adegan seperti itu tak pantas ditampilkan di jam yang semestinya ramah anak. 

Meskipun tayangan tersebut digambarkan sebagai pasangan suami istri dan keduanya dalam busana lengkap, adegan romantis tersebut dinilai rawan ditiru oleh anak di bawah umur. 

Pasalnya sinetron ini sebelumnya tayang di jam 19.45, sehingga rawan ditonton oleh anak di bawah umur.


2. Dari Jendela SMP 

Tak hanya sinetron Samudera Cinta saja, pada 29 Juni 2020, KPI juga melayangkan teguran untuk sinetron Dari Jendela SMP yang tayang di SCTV. 

Saat itu sinetron yang dibintangi oleh Rey Bong adn Sandrinna Michelle ini dianggap memuat visualisasi yang tidak menggambarkan perkembangan psikologis remaja. Mulai dari pacaran di sekolahan, dialog kehamilan di usia sangat muda, dan lainnya. 

"Ceritanya memberikan contoh yang tidak baik terkait pacaran di sekolahan, perbicangan kehamilan di usia yang sangat muda tanpa ada klarifikasi-klarifikasi yang menegasikan tentang kehamilan tersebut yang bisa dipandang sebagai pendidikan reproduksi," kata Agung Suprio, Ketua KPI Pusat. 

BACA JUGA

3. Anak Langit 

Tak hanya itu saja, KPI juga pernah melayangkan teguran tertulis untuk sinetron Anak Langit yang tayang di SCTV. 

Sinetron tersebut dianggap melanggar P3SPS sebab menampilkan adegan seorang wanita menyalakan dan melempar korek api ke rumah. Dan akibatnya rumah menjadi terbakar. 

"Perlu diketahui, program siaran dengan klasifikasi R sepatutnya mengandung muatan atau gaya penceritaan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja," kata Hardly Stefano, Komisioner KPI Pusat. 

Diketahui, KPI melayangkan teguran pada salah satu episode Anak Langit yang tayang pada 14 April 2019 pukul 17.06 WIB. 

Tak hanya itu saja, Anak Langit juga diminta untuk lebih mengawasi kontennya sebab seringkali menampilkan adegan perkelahian antar geng, yakni dari tanggal 19 hingga 21, 25, dan 30 April 2019.

Untuk itu, orang tua tetap perlu mengawasi anak-anak saat sedang nonton TV, hal ini agar anak-anak tidak terpapar dengan adegan-adegan dewasa atau adegan yang bisa memberi pengaruh buruk terhadap kejiwaannya.

Tak hanya mengontrol penggunaan handphone saja, saat ini nonton tv pun perlu diawasi betul-betul. Sebab kejadian tayangan tak senonoh di TV ini sudah beberapa kali terjadi.

SHARE ARTIKEL