Numpang Makan di Nikahan Orang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 08 Sep 2020

Numpang Makan di Nikahan Orang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Video tiktok viral - Image from islamidia.com

Bolehkah numpang makan di nikahan orang? 

Baru-baru ini viral video Tiktok tiga pemuda yang sengaja makan di nikahan orang, meski tanpa undangan. Menanggapi video itu, ada yang pro dan kontra dengan aksi nyeleneh itu. Lantas bagaimana Islam memandang aksi numpang makan di nikahan orang tanpa diundang?

Apa jadinya jika tamu tak diundang datang ke sebuah pesta pernikahan?Sekelompok muda-mudi ini mencoba peruntungan mereka dengan menjadi tamu tersebut.

Melalui sebuah video TikTok, mereka mengabadikan saat-saat mereka hadir ke sebuah pesta pernikahan tanpa diundang. Para muda-mudi ini datang tanpa undangan dan mencoba berbagai menu makanan yang disajikan.

“Ceritanya kita lapar banget dan pengen makan di pengantin, kebetulan ada pengantin tap kita tidak saling kenal dan tidak diundang,” tulis salah satu tamu yang tak diundang tersebut.

Mereka mengaku melihat pesta tersebut secara kebetulan sehingga mereka memutuskan mampir hanya untuk makan gratis. 

Tak hanya melahap menu utama, tiga orang muda-mudi tersebut juga mengambil menu penutup pesta yang digelar di sebuah gedung mewah tersebut.

Bahkan, mereka juga mendapatkan suvenir pernikahan dari pesta pernikahan tak dikenalnya itu. 

“Terima kasih yah kedua mempelai pengantin. Samawa yah, karena kalian kami bisa makan gratis,” ucap si pembuat video tersebut sambil mengarahkan kameranya ke arah pelaminan tempat pasangan pengantin tersebut.

Pro Kontra Numpang Makan di Nikahan Tanpa Undangan

Aksi iseng ini membuat pubik yang melihatnya saling berdebat. Ada yang menganggap bahwa yang dilakukan oleh sekelompok muda-mudi tersebut tidak sopan dan bahkan berdosa.

Namun, ada pula yang memakluminya karena alasan mereka adalah mencari makan, lagipula acara tersebut adalah sebuah acara syukuran dalam merayakan pernikahan. Sehingga tiada salahnya membagi kebahagiaan kepada orang-orang. 

“Enggak apa-apa sih kalau di acara nikahan aku. Toh nikahan kan memang buat syukuran,” kata seorang warganet di kolom komentar akun Instagram @ifotainment.

“Sama aja mencuri sih kalau begini. Soalnya yang punya makanan enggak tahu dan enggak ngundang,” tulis warganet lain berpendapat.

“Bukan masalah ikhlas atau enggak ikhlas, tapi engak ada malu. Bisa update ada kuota buat TikTok, tapi enggak ada uang buat beli makan,” komentar akun lainnya. 


Hukum Menghadiri Walimah yang Tak Diundang 

Di dalam fiqih, menghadiri pesta pernikahan yang tidak diundang disebut dengan tathafful, yaitu bersikap seperti anak-anak. 

Menurut para ulama, hukum tathafful atau menghadiri pesta atau perjamuan yang tidak diundang adalah haram. Hal ini dikarenakan dapat memberatkan dan menyakiti tuan rumah. 

Menurut para ulama, tathafful atau menghadiri pesta dan perjamuan tanpa diundang bisa diperbolehkan jika memenuhi dua syarat. Artinya jika dua syarat ini terpenuhi, maka boleh menghadiri pesta atau perjamuan meskipun tanpa diundang.

Pertama, tuan rumah ridha dan memberi izin disebabkan karena sudah ada jalinan perteman dan juga kekerabatan dengannya. Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Syarh Al-Bahjah berikut;

"Haram hukumnya menerombol (menghadiri undangan tanpa izin) kecuali bila diketahui kerelaan dari pemilik jamuan karena di antara keduanya terjadi rasa saling suka dan gembira."

Kedua, tidak memberatkan tuan rumah. Jika sekiranya tidak memberatkan atau merepotkan tuan rumah, maka menghadiri pesta atau jamuan hukumnya boleh meskipun tanpa diundang. 

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin berikut;

"Haram hukumnya menerombol (menghadiri pesta tanpa diundang)."

Imam Al-Mutawalli dan lainnya memberikan pengecualian bila terjadi pada tempat jamuan yang antara dia dan pemiliknya diketahui tidak menyakiti dan sukarela saat ia masuk dan juga turut serta makan.

Nah begitu ya penjelasan hukumnya. Jadi lebih baik makan seadanya dengan uang sendiri asalkan hukumnya halal tanpa ada keraguan apapun. 

Rasa-rasanya makan dengan tempe jauh lebih nikmat dibandingkan makan makanan mewah di pernikahan orang tanpa undangan. 

Apalagi jika ternyata bernilai sebuah kedosaan. Kenikmatan yang sesaat tentu tak sebanding dengan nilai dosa yang diemban. 

SHARE ARTIKEL