Masih Jadi Tanda Tanya, Nasib Berkas Korupsi Setelah Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran
Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 24 Aug 2020Kondisi kebakaran di gedung Kejaksaan Agung - Image from kompas.com
Penyebab kebakaran masih belum terungkap
Di media sosial, didengungkan berbagai dugaan terkait penyebab kebakaran tersebut. Ada pula selentingan yang menanyakan nasib berkas perkara penting seperti korupsi Djoko Tjandra dan juga kasus Jiwasraya. Begini jawaban pemerintah.
Kebakaran hebat yang menghabiskan gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam menyisakan tanda tanya dari publik terkait keberadaan berkas perkara. Apalagi mengingat sejumlah kasus penting tengah ditangani Korps Adhyaksa.
Tanda tanya itu muncul lantaran kebakaran tersebut berlangsung di tengah penanganan perkara kasus besar seperti hak tagih Bank Bali yang melibatkan tersangka Djoko Sugiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kasus besar lainnya ialah korupsi perusahaan asuransi pelat merah Jiwasraya yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Pastikan Berkas Perkara Aman
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, seluruh berkas perkara yang ditangani pihaknya aman dari kobaran api yang membakar gedung utama kantornya.
"Berkas perkara 100 persen aman," kata Hari dalam konferensi pers lewat kanal YouTube Kejaksaan RI, Minggu (23/8/2020).
Meski begitu, ia menjelaskan, belum bisa mengungkapkan penyebab terjadinya kebakaran yang melalap habis gedung utama kantornya. Hari mengatakan, Polri masih menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran besar tersebut.
Ia pun meminta semua pihak bersabar menunggu pengumuman resmi Polri ihwal penyebab terjadinya kebakaran. Hari meminta tak ada pihak yang membuat spekulasi terkait terjadinya kebakaran besar yang terjadi Sabtu (22/8/2020) malam.
"Kami mohon tak ada yang membuat spekulasi terkait terjadinya kebakaran itu," ucap Hari. Ia juga memastikan, jika dokumen dan data di gedung utama turut terbakar, pihaknya memiliki salinan dan cadangan data.
Adapun lantai yang terbakar yakni lantai 3 dan 4 yang merupakan bagian dari bidang intelijen. Lantai 5 dan 6 merupakan bagian kepegawaian dan juga pembinaan pegawai.
"Sementara ini belum ada laporan korban jiwa dan petugas pemadam sedang berupaya memadamkan. Mudah-mudahan bisa teratasi kami minta doanya," ujar Hari. Hal senada disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia memastikan berkas perkara, alat bukti, dan dokumen perkara dalam kondisi aman.
Gedung yang terbakar merupakan unit Sumber Daya Manusia, sehingga tidak mungkin berkas dan alat bukti berada di ruangan tersebut.
"Jadi utamanya berkas perkara tidak ada di sini, alat bukti tidak ada di sini. Di sini hanya SDM saja. Tahanan dibelakang aman semua, jadi berkas perkara tahanan aman," ucap dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, pemerintah tak mungkin berbohong dan menutup-nutupi sesuatu dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (22/8/2020).
"Tidak mungkin pemerintah itu berbohong, menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini. Karena sekarang masyarakat punya alatnya sendiri untuk tahu dan membongkar," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).
Ia menjelaskan, pemerintah sama sekali tak berniat untuk menyembunyikan atau menutup-nutupi peristiwa kebakaran tersebut.
"Oleh sebab itu pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus, menyembunyikan orang, dan sebagainya. Itu yang sekarang (bisa) saya sampaikan," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Pemerintah minta tak berspekulasi
Mahfud pun meminta masyarakat untuk tak menghubung-hubungkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung dengan kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya.
"Jangan berspekulasi bahwa ini terkait dengan kasus tertentu, kasus ini, kasus itu. Nah, kasus yang sekarang sedang ditangani kan ada dua. Kasus Djoko Tjandra terkait Jaksa Pinangki dan seluruh rumpunnya yang ada di situ dan kasus Jiwasraya yang sudah maju ke pengadilan," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).
"Nanti diawasi saja bersama-sama, tetapi tidak perlu berspekulasi bahwa ini untuk melindungi ini, dan sebagainya. Yang spekulatif seperti itu dijauhi dulu," ucap Mahfud.
Hingga saat ini, proses penyelidikan dan hukum terkait kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra masih terus dilakukan.
Sederet nama dari sejumlah profesi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat membantu pelarian Djoko Tjandra. Penyelidikan pun berlanjut kepada para pihak yang sudah ditetapkan tersangka.
Mereka ialah kuasa hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigjen (Pol) Peasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte. Djoko Tjandra dinilai merugikan negara sebesar Rp 904 miliar.
Sementara itu, pada kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung memeriksa 25 orang saksi di kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Pesero) jilid II, pada Selasa (14/7/2020).
“Untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.
“Dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” kata dia. Adapun kerugian negara akibat kasus Jiwasraya ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun.
Mari kita kawal terus terhadap kejadian besar ini. Semoga segera diketahui penyebab kebakaran ini. Dan jika ada pihak tak bertanggung jawab yang menjadi dalangnya bisa segera ditangkap dan dihukum setimpal.