Pemerintah akan Beri Bansos 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Bergaji dibawah 5 Juta

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 06 Aug 2020



Pemerintah akan Beri Bansos 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Bergaji dibawah 5 Juta

Ilustrasi pekerja - Image from today.line.me

Bantuan sosial ini akan diberikan selama 6 bulan 

Setelah beberapa kali insentif diberikan pada masyarakat, kini pemerintah menargetkan para pegawai swasta yang bergaji di bawah 5 juta. Selain itu pemerintah juga akan memberikan bantuan pada perusahaan di bidang media. Berikut rinciannya.

Hingga saat ini, Pemerintah terus mengucurkan insentif bagi masyarakat yang terkena dampak virus corona. Kali ini, pemerintah berencana untuk memberikan bantuan Rp 600 ribu kepada para pegawai yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan ini akan masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rencananya setiap masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan bergerak di sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah akan diberikan bantuan sosial selama 6 bulan.

Menanggapi rencana tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan program tersebut adalah program jangka panjang.

"Terkait insentif itu, pemerintah siapkan beberapa insentif," kata dia dalam Konferensi Pers Strategi Pemulihan Ekonomi Nasional dan Rilis PDB Kuartal II/2020, Rabu (4/8/2020).

Adapun program jangka pendek, lanjut Airlangaa, prioritas pemerintah untuk mengentaskan pekerja yang terkena PHK, yakni melalui program Prakerja. Baru kemudian ada program lanjutan. 

“Jangka pendek, pegawaiyang terdampak PHK dari data Kemenaker 2,1 juta, ini diselesaikan melalui Kartu Prakerja dahulu. Jadi prioritasnya itu dulu baru program lanjutan,” kata Airlangga. 

Pemerintah Beri Insentif untuk Industri Media

Selain itu, Pemerintah akan berfokus juga pada industri media. Nantinya industri tersebut akan menerima sejumlah insentif untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya karena pandemi Covid-19.

Mengutip keterangan resmi, Minggu (26/7/2020), pemberian insentif tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat, 24 Juli.

Nuh mewakili Dewan Pers menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memberikan perhatian terhadap nasib pers sebagai pilar ke-4 demokrasi.

"Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19," kata Nuh.

Rincian Insentif yang Diberikan 

Mengacu pada hasil pertemuan, rincian insentif yang akan diberikan pemerintah kepada industri media ialah sebagai berikut:

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden sejak Agustus 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan dari Pemerintah.

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan adanya penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya melalui Keppres.

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi para pekerja media.

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi saat pandemi, dari yang semula turun 30 persen jadi turun 50 persen.

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan.

7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, utamanya Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

Semoga dengan bantuan ini akan meminimalisir imbas kesulitan ekonomi selama pandemi Covid-19. Dan bisa digunakan oleh pihak yang bersangkutan dengan sebaik-baiknya. 

SHARE ARTIKEL