Nasib Buruk, Nagih Utang ke Istri Polisi Lewat IG Story Malah Dituntut Penjara 2 Tahun

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 21 Jul 2020

Nasib Buruk, Nagih Utang ke Istri Polisi Lewat IG Story Malah Dituntut Penjara 2 Tahun

Febi Nur Amelia - Image from hot.grid.id

Bukannya dapat uang, malah dapat tuntutan penjara 2 tahun 

Gak ditagih keenakan, ditagih malah tambah salah, udah uang gak dikembalikan malah dituntut penjara 2 tahun. Hati-hati buat ibu-ibu atau siapapun kalau mau nagih hutang. Sekarang yang nagih malah bisa kena hukuman.

Terkait hutang, dalam ajaran Islam, hutang harus dibayar sebelum ajal menjemput. Sebab hadist Rasulullah SAW menyebutkan, 'tak akan masuk surga orang yang berhutang meski mati syahid sekalipun'.

Insiden menagih utang lewat Instagram yang dilakukan Febi Nur Amelia justru jadi 'senjata makan tuan'. Febi harus berhadapan dengan hukum hingga dituntut 2 tahun penjara dengan tuduhan mencemarkan nama baik 'Bu Kombes' Fitriani Manurung.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun," tutur jaksa di PN Medan, Selasa (14/7/2020).

Jaksa menilai Febi bersalah karena telah melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Febi juga diyakini terbukti mencemarkan nama baik melalui postingan di media sosialnya tersebut. 

Febi pun telah angkat bicara mengenai perkara tersebut. Dia mengaku yakin hakim bakal memutus perkara dengan adil.

"Para hakim punya hati nurani dan bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ucap Febi. 

Sidang Febi bakal kembali dilanjutkana pada Selasa (28/7/2020) dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Perkara ini sendiri bermula dari laporan Fitriani atas Instastory Febi yang menyebut-nyebutkan namanya. Dalam dakwaan, Febi disebut menulis status di Instasory akun IG-nya pada 19 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Instastory itu berbunyi:

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandar jakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang"

Menanggapi instastory yang mencatut nama akun instagramnya tersebut, Fitriani tak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan. Dia kemudian membuat laporan pada polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Dan hasilnya diproses dan sidang terus bergulir hingga saat ini. 

Saat proses persidangan berlangsung, Febi sempat menjelaskan dirinya membuat Instastory agar penagihan utangnya dijawab oleh Fitriani. 

"Saya mem-posting karena akses saya untuk menghubungi beliau (Fitriani) sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi," kata Febi saat menunggu sidang lanjutan di PN Medan, Jl Pengadilan, Medan, Selasa (14/1).

Febi juga menegaskan punya bukti utang Fitriani yang disebutkannya secara terang-terangan dalam Instastory. Febi berharap Fitriani bisa segera melunasi hutangnya. 

"Harapan saya beliau bisa membaca dan membayar utangnya," ucap Febi.

Sementara itu, Fitriani membantah telah berutang kepada Febi. Dia mengatakan tak mungkin dirinya meminjam Rp 70 juta untuk mengurus 'Kombes' suaminya.

"Katanya saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami saya Kombes. Di mana bisa ngurus Kombes Rp 70 juta? Apalagi suami saya Kombes. Kombes-nya juga dari Akabri. Masa Kombes nggak punya uang Rp 70 juta," ujar Fitriani.

Fitriani juga menepis tudingan telah memblokir akun Instagram Febi. Dia mengatakan saat Febi mem-posting tagihan utang dengan sebutan 'Bu Kombes', Febi juga menautkan akun IG miliknya. Selain itu, Fitriani juga mempertanyakan bukti utang Rp 70 juta yang disebut-sebut oleh Febi. 

"Katanya kan Instagram-nya saya blocked sehingga dia (Febi) tidak bisa DM saya untuk penagihan. Kalau Instagram-nya saya blocked, nggak mungkin dia bisa tagged saya di situ. Dicari saja tidak bisa, apalagi nge-tagged," tutur Fitriani.

Kasus ini jadi pelajaran, agar penagih hutang juga bisa hati-hati atas tindakan yang dilakukannya sebab jika kebablasan bisa menjadi 'senjata makan tuan' atau membawa dampak buruk bagi diri sendiri. 

Namun yang terpenting, orang yang berhutang juga harus tahu diri. Jika memang punya hutang ya segera membayar, tapi jika tidak diselesaikan dengan baik perkaranya. Supaya tidak menambah beban di akhirat kelak. 

Rasulullah SAW bersabda,

"Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.”

SHARE ARTIKEL