Ibu 3 Anak Nekat Curi Sawit Seharga 76 Ribu untuk Makan, Dibawa ke Meja Hijau

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 04 Jun 2020

Ibu 3 Anak Nekat Curi Sawit Seharga 76 Ribu untuk Makan, Dibawa ke Meja Hijau

Ibu dan ketiga anaknya - Image from www.suara.com

Miris, curi sawit karena tak punya beras

Pihak kepolisian berusaha memediasi kasus ini, namun pihak perusahaan bersikeras melanjutkan persidangan kasus ini. Merasa iba pada sang ibu, polisi lakukan hal ini...

RMS (31) ibu tiga anak asal Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia diduga mencuri tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.000 milik PTPN V Sei Rokan. Hari itu, Sabtu (30/5/2020), RMS dan 2 rekan perempuannya masuk ke areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan sambil membawa kayu. 

Karena curiga, petugas keamanan perusahaan mengawasi gerak-gerik tiga perempuan tersebut. Ternyata di Afdeling V Blok Z-15, mereka kepergok mengambil tiga tandan buah sawit.

Petugas pun mengamankan RMS yang bertugas sebagai tukang langsir, sedangkan 2 rekannya berhasil kabur. 

Setelah kejadian tersebut, Arison Simbolon salah satu perawakilan karyawan perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tandun. Petugas kepolisian sempat melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. 

Namun pelapor tidak dapat memutuskan karena keputusan ada di Direksi PTPNV V Pekanbaru. Selanjutnya kasus tersebut diproses hukum.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga tandan buah sawit dan satu buah tangkai kayu untuk mengambilnya.

Kepada polisi, RMS mengaku terpaksa mencuri tiga tanda buah sawit untuk beli beras. Dia menjelaskan, beras di rumah habis dan tidak ada makanan untuk ketiga anaknya. 

"Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly, Selasa (2/6/2020).

Setelah diperiksa, pelaku tidak ditahan dan diperkenan pulang. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.

Dapat Bantuan Sembako dari Polisi 

Selasa (2/6/2020) malam, polisi memberikan bantuan sembako berupa beras, mi instan, dan biskuit anak-anak kepada RSM. Bantuan tersebut diberikan karena polisi merasa kasihan pada RMS yang terpaksa mencuri sawit untuk beli beras. 

"Sebagai bentuk kepedulian dan simpati terhadap kondisi ekonomi pelaku, kami dari Polsek Tandun memberikan sembako berupa beras, mi instan dan roti balita," kata Kapolsek Tandun AKP S Sinaga dilansir dari kompas.com, Rabu (3/6/2020). 

Ia mengatakan kasus tersebut akan terus berlanjut. Pihak PTPN meminta proses hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera pada pelaku.

"Sampai akhirnya proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga tingkat pengadilan dan pelaku dijerat dengan tipiring," kata Sinaga. 

Sementara itu, RMS bersyukur atas bantuan sembako yang diberikan oleh Polsek Tandun. 

"Saya sangat berterima kasih kepada bapak-bapak kepolisian Polsek Tandun yang telah memberikan bantuan kepada kami yang susah ini," ucap RMS.

Hasil Keputusan Pengadilan 

Tak berselang lama, palu putusan pun diketok. Hakim menyatakan Rica Marya Boru Simatupang (31), terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan mencuri tiga tandan sawit. 

Namun, hakim tidak menahan tersangka dan hanya menjalani masa percobaan selama dua bulan.

sisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Riau, Budi Raharjo Kisnanto dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (3/6/2020) mengatakan, ibu rumah tangga bernama Rica Marya divonis bersalah karena melanggar Pasal 354 KUHP. 

"Dalam hal ini sudah disidangkan dengan putusan Nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan," jelasnya.

Namun, Raharjo mengatakan, ibu tiga anak itu tidak perlu menjalani masa tahanan. Tetapi jika selama masa percobaan selama dua bulan Rica terlibat tindak pidana, maka vonis majelis hakim bisa dilaksanakan.

SHARE ARTIKEL