Inilah Alasan Kuat Kemenag Resmi Meniadakan Haji 2020

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 02 Jun 2020

Inilah Alasan Kuat Kemenag Resmi Meniadakan Haji 2020

Fachrul Razi, Menteri Agama - Image from jatimtimes.com

Demi kebaikan bersama 

Kemenag resmi telah meniadakan haji 2020, Facrul Razi selaku Menteri Agama menjelaskan detail alasan dibalik meniadakan keberangkatan haji 2020. 

Kementerian Agama menyatakan meniadakan Ibadah Haji tahun 2020 karena pandemi Covid-19 masih menghantui dunia khususnya di Arab Saudi, yang merupakan tempat pelaksanaan ibadah haji 

"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Juni 2020.

Fachrul Razi mengatakan pandemi ini berdampak serius pada semua aspek sosial keagamaan. Kementerian lalu membentuk pusat krisis Haji 2020. Lembaga tersebut diberi mandat untuk mitigasi penyelenggaraan haji 2020.

"Tim ini sudah membentuk kajian khusus tiga skema penyelenggaraan haji," kata Fachrul saat konferensi pers pada Selasa, 2 Juni 2020. 

Ketiga skema ini adalah haji normal, dibatasi, atau dibatalkan. Masuk Mei, opsi mengerucut pada pembatasan atau pembatalan.

Menurut dia, Arab Saudi tak kunjung membuka akses haji untuk negara manapun. "Sehingga pemerintah tak punya waktu menyiapkan," kata dia. Sehingga pemerintah memutuskan meniadakan keberangkatan Ibadah Haji 2020.

Fachrul juga berujar pemerintah tak memiliki cukup waktu andai memaksakan memberangkatkan jemaah haji meski dengan pengurangan kuota. 

"Pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fachrul dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Juni 2020.

Alasannya berdasarkan jadwal, kloter pertama jemaah haji Indonesia sudah harus berangkat pada 26 Juni 2020. Sedangkan pemerintah dan jemaah membutuhkan tambahan waktu untuk melaksanakan protokol kesehatan. 

"Dalam skenario ini (pengurangan kuota) maka rentang waktu haji akan lebih lama karena ada masa tambahan karantina 14 hari sebelum berangkat, setelah tiba (di Arab Saudi), dan setelah tiba kembali (di Indonesia)," tuturnya.

Selain itu, penyelenggaraan haji di tengah pandemi corona ini sangatlah berbahaya. Kementerian Agama, kata Fachrul, telah melakukan kajian literatur terkait pelaksanaan haji di saat menyebarnya virus corona saat ini. 

"Faktanya mengakibatkan terjadinya tragedi kemanusiaan dan puluhan ribu jemaah jadi korban," ucap dia.

Menengok ke belakang, pemerintah Arab Saudi pernah melarang pelaksanaan haji pada 1814 karena wabah penyakit thoun, 1837 dan 1858 karena epidemi, 1892 akibat wabah kolera, dan 1897 sebab wabah meningitis.

Sedangkan pemerintah Indonesia pernah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1946 hingga 1948 akibat adanya agresi militer Belanda.

Sebelum memutuskan meniadakan pemberangkatan jemaah haji, Fachrul Razi menyatakan telah meminta pendapat Majelis Ulama Indonesia dan konsultasi dengan Komisi Agama DPR RI.

SHARE ARTIKEL