Mengungkap Cocokologi Netizen : Sebut Corona Ada dalam Ayat Al-Quran 

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 30 Mar 2020

Mengungkap Cocokologi Netizen : Sebut Corona Ada dalam Ayat Al-Quran 

Coronavirus - Image from nu.or.id

“Hoaks itu diproduksi orang pintar yang tidak bertanggung jawab dan dikonsumsi orang baik yang bodoh”

Pernyataan corona telah ada sejak berabad-abad yang lalu dan tertulis dalam surat Al Ahzab ayat 33 yang bermakna "tetaplah di rumah". Hal ini dikaitkan dengan kesamaan perintah #dirumahaja yang diberlakukan sejak adanya corona. Berikut ini kami informasikan ungkapan tersebut.

Beberapa waktu yang lalu viral pesan berantai yang disebar dari grup whatsapp, maupun dari facebook yang menyebutkan bahwa kata corona ada di ayat Al-Quran. Lanjutnya kata corona tersebut diambil dalam surat Al Ahzab ayat 33. 

Kemudian banyak yang menyetujui dan membagikan pesan tersebut. Bahkan banyak orang yang kemudian menanggapi hal tersebut dengan sanjungan pada Allah, berucap Allahu Akbar, Subhanallah, mukjizat al-Qur’an, dan sejenisnya.

Baca juga : Mari Lakukan Hal ini untuk Mengakhiri Pandemi Covid-19 di Indonesia

Berikut adalah kutipan ayatnya :

Artinya : “Dan tetaplah di rumahmu dan janganlah kamu bertabarruj seperti tabarruj jahiliyah yang lalu dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta taatilah Allah Swt dan RasulNya Saw. Sesungguhnya Allah Swt bermaksud hendak menghilangkan dari kamu kekotoran, hai Ahlul Bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Pembuat tersebut menggarisbawahi bunyi ayat “wa qarna fi buyutikunna, yang berarti tetaplah (tinggallah) di rumahmu.” Dikatakan olehnya bahwa kata qarna sama dengan nama virus yang populer saat ini, Corona.

Dalam ilmu tafsir Al Quran, saya tidak pernah mengenal langkah-langkah menyamakan bunyi ucapan sebuah kata dibandingkan dengan ayat Al Quran. 

Baca juga: 6 Amalan Menolak Bala, Ikhtiar agar Terhindar dari Corona

Metode terdekat terkait mencocokkan begini hampir mirip dengan ilmu munasabah dan siyaq, meskipun pada cara tersebut banyak syarat ilmiahnya yang harus dipenuhi, bukan modal cocok-mencocokkan semata. 

Penjelasan Makna Al Ahzab-33 yang Sebenarnya

Pertanyaan Hukum dari Ayat Tersebut 

Pertanyaan hukumnya kini ialah: 

  1. Apakah ayat tersebut hanya berlaku untuk istri-istri Nabi Saw dan ahlul baitnya?; 
  2. Apakah perempuan berarti tidak boleh keluar rumah, misal bekerja, berpergian?; 
  3. Apakah perempuan berarti tidak boleh berhias dan berdandan?

Makna Jahiliyah 

Untuk mengetahui hal tersebut, maka harus memahami dulu makna tabarrujal jahiliyah (perhiasan kaum jahiliyah). Berikut adalah landasan sejarahnya. 

Al-Qur’an menyebut “jahiliyah”, dalam uraian Abul Hasan Al-Ali Hasani an-Nadwi dalam Sirah Nabawiyah, sebagai kondisi kebudayaan yang mengabaikan kemurnian keimanan tauhid warisan Nabi Ibrahim As, Ismail As, dan Ya’qub As. 

Hal ini dibuktikan dengan adanya praktik-praktik menyembah berhala. 

Pada dasarnya, kaum jahiliyah Arab dulu mengakui ketuhanan Allah Swt, akan tetapi dicemari dengan sangat parah oleh budaya menyembah berhala itu. 

Di halaman Ka’bah, terdapat 360 jenis berhala, yang setiap hari dijadikan Tuhan mereka. 

Kedua, praktik hidup mereka lekat dengan kekerasan, kekasaran, dan tidak bermoral. 

Perang, monopoli, eksploitasi, perjudian, zina, perbudakan, dll, menjadi budaya dan keseharian mereka.

Inilah makna otentis kejahiliyah, yakni tidak menyembah Allah dan melakukan berbagai tindakan munkar. 

Jahiliyah bukanlah kebodohan secara ilmu, sebab pada masa itu mereka juga memiliki pemahaman yang baik pada hal-hal sastra. 

Berhias ala Jahiliyah

Tabarrujal jahiliyah al-ula, berhias ala jahiliyah terdahulu yang disebut dalam ayat diatas berarti perilaku hidup bebas liar tanpa kendali iman, syariat, dan moral. 

Ini sejalan dengan tujuan ayat “tidak menampakkan perhiasan yang tak lazim nampak”, juga “menundukkan pandangan”, yang mesti dijadikan prinsip dalam menjalin hubungan sosial bagi lelaki-perempuan yang bukan muhrim agar tak berdekatan dengan zina.

Terkait dengan boleh atau tidaknya wanita ke luar rumah, banyak pandangan yang mengulas mengenai hal ini. 

Dari Al-Mishbah, Al-Qurtubhi dan Al-Maududi hanya membolehkan perempuan keluar rumah untuk urusan yang darurat atau sangat mendesak. 

Thahir Ibn ‘Asyur mengatakan hal tersebut bukanlah kewajiban, tetapi bersifat kesempurnaan semata. 

Muhammad Qutub mengatakan ayat tersebut bukanlah berarti terlarang bagi perempuan pergi ke luar rumah dan bekerja. 

“Hanya saja,” lanjutnya, “Islam tidak mendorong hal tersebut. Islam memperbolehkan mereka bekerja sebagai keadaan darurat, bukan menjadikannya sebagai keharusan. Ini mengisyaratkan bahwa rumah tangga adalah tugas pokoknya, sedangkan selain itu adakah tempat ia tidak menetap atau bukan tugas pokoknya.” 

Sa’id Hawa memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai maksud kebutuhan /kedaruratan ialah seperti mengunjungi orang tua, belajar yang sifatnya fardhu ‘ain dan kifayah, dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak ada orang yang bisa menanggung kebutuhannya. 

Lantas bagaimana dengan larangan berdandan? 

Terakhir, terkait dengan “berhias, berdandan, macak, dan perawatan” oleh kaum perempuan kontemporer apakah termasuk perilaku jahiliyah. Jika terjadi kejahiliyahan, maka pasti terlaranglah seluruh yang berkaitan dengan berdandan tersebut termasuk perhiasan, proses berdandan, dll. 

Jika tidak, artinya perempuan bisa menjaga martabat, wibawa, dan rasa malunya, sehingga relasinya bersih dari fitnah, berarti telah tegaklah asas pokok maksud dan tujuan narasi ayat “tidak menampakkan perhiasan yang tak lazim nampak” dan “menundukkan pandangan”. 

Berarti tidak ada masalah, karenanya hal tersebut diperbolehkan. 

Dengan penjelasan tersebut maka jelas, corona tidak berhubungan sama sekali dengan ayat tersebut. Dan bahwa ayat tersebut memiliki maksud dan penjelasan yang telah dikemukakan sebelumnya. 

Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa dalam belajar dan mengkaji Al-Quran perlu ilmu. Banyak ilmu yang perlu dipelajari, bukan semudah dengan mencocok-cocokkan yang justru bisa menyesatkan banyak orang. 

Hal ini analog dengan, bisakah kita menyamakan, suatu bunyi kata dalam bahasa Indonesia dengan kata-kata di bahasa lainnya? 

Misalnya kata 'atos' yang dalam bahasa Jawa berarti keras, sedangkan dalam bahasa sunda bermakna 'sudah'. Berbeda jauh bukan maknanya meski lafalnya sama?

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Waqarna fī buyūtikunna wa lā tabarrujna tabarrujal jāhiliyyatil ūlā, wa aqimnas shalāta wa ātīnaz zakāta wa athi‘nallāha wa rasūlahū. Innamā yurīdullāhu li yudzhiba ‘ankumur rijsa ahlal bayti wa yuthahhirakum tathhīran.

Ayat ini tidak terlalu mengena, baik saat dilafalkan maupun didalami maknanya. 

Dari segi pelafalan, ada satu ayat yang lebih mendekati, tapi bukan berarti ayat itu membahas corona, yaitu Surat Fushshilat ayat 25. 

Mengapa ayat itu yang dipilih ketimbang Surat Fushshilat ayat 25? Jawaban sederhananya: polemik eksistensi perempuan belum berakhir dan ayat itu digunakan kembali dalam konteks yang lebih politis, yang digaungkan kelompok fundamentalisme. 

Sedangkan kelompok sekuler masih berfokus pada topik bahwa agama dalam Covid-19 ini sama sekali tidak berdaya. 

Menurut mereka, fenomena ini harus dikembalikan kepada otoritas sains semata tanpa melibatkan agama.

Narasi “dan tetaplah di rumahmu” bersamaan dengan maraknya hastag “stay at home”, sebagaimana pengertian yang pernah digelorakan oleh Abdullah Yusuf Ali, “stay quietly in your house”. 

Di satu sisi ini merupakan imbauan dalam konteks memutus mata rantai wabah penyakit. 

Baca juga: Darurat Corona, MUI Imbau Baca Qunut Nazilah, Begini Bacaan dan Artinya

Namun ini juga dimanfaatkan untuk mengembalikan posisi perempuan ke habibatnya, yakni urusan perumahan. 

Penggunaan potongan awal ayat dibalut dengan kalimat lanjutan berupa “perbanyak tawakkal; bertobat; bersedekah; muhasabah; dan tidak tabarruj.” Kata tabarruj ini juga dalam konteks politis berupa maraknya perempuan menampakkan perhiasannya. 

Lebih dari itu, menampakkan sesuatu yang tak lazim nampak. Korelasi narasi awal ayat Surat Al-Ahzab ayat 33 dan kata tabarruj dihadirkan dalam konteks mempengaruhi perempuan-perempuan Indonesia untuk tidak berperilaku liar tanpa kendali agama. 

Lebih jauh lagi, kaum fundamentalisme memberikan sinyal tentang pentingnya “menundukkan pandangan”—dalam Al-Qur’an dikenal dengan pernyataan “hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluan” (Surat An-Nur ayat 30-31). 

Perdebatan seputar emansipasi perempuan tak akan berujung dan berakhir. Dalam masyarakat Muslim, konstruksi sistem gender kontemporer dalam berbagai budaya memiliki ragam yang berbeda satu dengan lainnya. 

Lebih dari itu, kesarjanaan klasik didominasi laki-laki ketimbang perempuan. Kemungkinan-kemungkinan lain dalam setiap teks akan berbeda, sesuai dengan sosio-historis setiap orang. 

Bahkan memang, pandangan bahwa penafsiran Al-Qur’an dan sunnah dalam beberapa kasus tidak sensitif terhadap kondisi perempuan. 

Kesadaran kelompok perempuan pun akhirnya bangkit. Sampai tahap di mana feminis Muslim menganggap penting untuk menegaskan dirinya, membebaskan perempuan dari belenggu tafsiran klasik yang tidak lagi relevan untuk konteks saat ini. 

Aura penafsiran yang saling menguntungkan tentunya harus disambut dengan penuh kehangatan. 

Kehadiran Tahir al-Haddad asal Tunisia pascamenulis Our Woman in The Syari’a and in Society yang mendapat kecaman keras dari kelompok tradisional sampai kehilangan pekerjaannya, sudah tidak lagi relevan di Indonesia. 

Perempuan harus didudukkan dengan kondisi yang mengitarinya, yang tidak melulu bersinggungan dengan urusan “kerumahan”, sebagaimana keinginan kelompok fundamentalisme terkait “dan tetaplah di rumahmu”. Kata “waqarna” pun, sebenarnya masih dalam tatanan perselisihan. 

Memang, salah satu pendapat popular mengatakan bahwa “waqarna” berasal dari kata “qarna” (dibaca fathah pada huruf “qaf-nya)”, dan oleh Imam ‘Asim kata itu dimaknai lebih umum “tinggallah dan beradalah di tempat”. 

Ada pula yang membaca “waqirna” (Ulama Bashrah dan sebagian Ulama Kuffah) dengan pengertian “tinggallah di rumah kalian dengan tenang dan hormat). 

Untuk lebih jauh lagi, sebagai bantahan terhadap korelasi ayat 33 itu dengan corona, maka memerlukan tambahan argumentasi dari tempat yang sama. 

Di mana dalam Qur’an ada dua kali yang membahas “tempat”, yakni redaksi “fî qarârin makîn” (Surat Al-Mu’minun ayat 13) dan “fa-bi’sal Qarâr” (Surat Shad ayat 60). 

Ayat “wa-qarna fî buyûtikunna” jangan dibawa ke dalam konteks perempuan harus di rumah semata, baik dalam kondisi normal maupun darurat. 

Surat Al-Ahzab ayat 33 harus dibaca secara sophisticated dan filosofis, yang berkenaan dengan hak-hak wanita. Ayat ini tidak lagi dipahami secara hirarkis; laki-laki lebih tinggi derajatnya daripada perempuan, yang menuntut perempuan beraktivitas di seputar rumah. 

Hak tentang kiprah sosial perempuan harus dilebarkan dari ranah rumah tangga. Surat Al-Ahzab ini terdiri dari 73 ayat digolongkan oleh sarjana Al-Qur’an ke golongan “surah madaniyyah”. 

Surah ini turun pada Perang Ahzab (Gazwat). Ayat ini pun masuk dalam kajian munâsabah dan memiliki asbâbun nuzûl-nya. 

Secara implisit, ayat ini dikhususkan untuk istri baginda Nabi Muhammad, sebagaimana hadits yang lazim, yang berasal dari Ikrimah dari Ibnu Abbas. 

Hadits itu menginginkan pembaca bahwa kala itu kondisi perempuan sangat dibatasi ruang geraknya. Potret hierarkis sudah menjadi tradisi yang lazim. 

Namun dalam konteks keindonesiaan, kondisi kala itu berbeda dengan kondisi di Indonesia. 

Ruang penafsiran Surat Al-Ahzab ayat 33 ini berkelindan dengan ayat 32 (sebelumnya) dan 34 (sesudahnya). Ketiganya memiliki pesan etis dan kaitannya dengan tatanan sopan santun. 

Pada ayat 32, ayat itu menekankan bahwa istri-istri Nabi tidak sama dengan perempuan pada umumnya. Konsep lemah lembut yang dipahami orang Indonesia berbeda dengan maksud ayat di atas. 

Di mana istri-istri Nabi harus berlemah lembut tapi tidak ghuluw (berlebih-lebihan). 

Prinsip perempuan yang ditanamkan pada ayat 32 itu mengikat ayat 33 ini. Salah satu alternatifnya adalah agar tetap di rumah, sebagaimana pembuka dari ayatnya. 

Kedudukan dan martabat istri Nabi yang berbeda dengan perempuan umumnya membuat konsep berhias pun berbeda. Akhirnya larangan tabarruj (menampakkan perhiasan yang berlebih-lebihan; seperti berdandan menor dan berjalan berlenggak lenggok). 

Jika ayat sebelumnya bersifat pengkhususan, maka ayat 33 ini secara substansi bisa dijadikan teladan untuk perempuan selain istri-istri Nabi. 

Selama berada di rumah, para istri Nabi diikat oleh ayat 34. “Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu). 

Sungguh Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.” Artinya, ayat 32 dibuka dengan persoalan etika dan adab. 

Ayat 33 diikat untuk tidak berbuat yang selazimnya dilakukan oleh istri Nabi dan ayat 34 ditutup dengan perintah melakukan hal-hal yang makruf dan menjaga sunnah. 

Dalam konteks penggiringan narasi agar perempuan menerapkan kalimat “waqarna fî buyûtikunna” ini harus ditafsirkan pula dalam konteks saling menguntungkan; perempuan dan laki-laki. 

Penafsiran seperti “hendaklah perempuan tetap tinggal di rumah, jangan sering keluar rumah tanpa ada keperluan yang diperbolehkan agama” sudah tidak lagi relevan dalam konteks keindonesiaan saat ini. 

Dengan demikian, ayat 33 dari Surat Al-Ahzab itu sama sekali tidak berhubungan dengan corona. Dan juga tidak bisa menjadi justfikasi bahwa perempuan hanya boleh di rumah (baik di saat normal maupun darurat).

SHARE ARTIKEL