Melecehkan Sholat, Unggah Video Sholat Diiringi Musik, 3 Remaja Ditangkap

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 12 Dec 2019

Melecehkan Sholat, Unggah Video Sholat Diiringi Musik, 3 Remaja Ditangkap

3 Remaja di Sorong Jadi Tersangka Unggahan Video Salat Diiringi Musik - Image from kumparan.com

Melecehkan sholat, 3 remaja Sorong ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa menginap di sel tahanan Polres Sorong

Tiga dari empat remaja yang viral di media sosial akibat memperagakan gerakan salat sambil berjoget yang diiringi musik disko ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sorong Kota AKBP Mario Siregar.

Menurut Mario, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada para pelaku yang ada di video tersebut. Polisi masih terus mendalami motif di balik aksi para remaja tersebut.

Baca Juga:

"Kita sudah mengamankan dua orang pemerannya. Terus yang mengambil gambar, termasuk yang mempostingnya ke sosial medianya sehingga hal tersebut menjadi viral.

Jadi sudah tiga orang yang kami lakukan pemeriksaan dan orang tersebut sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Mario, saat ditemui di Mapolresta Sorong, Rabu (11/12). 

Mario juga menuturkan, pihaknya sudah menyita alat bukti berupa handphone yang dipakai pelaku untuk merekam mengunggahnya ke media sosial.

Baca Juga: ​

Melecehkan Sholat, Unggah Video Sholat Diiringi Musik, 3 Remaja Ditangkap

3 Remaja di Sorong Jadi Tersangka Unggahan Video Salat Diiringi Musik - Image from kumparan.com

Sebelumnya, para remaja ini dilaporkan ke Polres Sorong Kota karena diduga melakukan pelecehan terhadap Agama Islam.

Atas laporan tersebut, aparat kepolisian yang mendapat laporan dari warga langsung bergerak cepat menangkap keempat orang remaja, yakni FN dan TS yang memerankan adegan tersebut, sedangkan A dan WT merupakan orang yang merekam adegan tersebut dan kemudian mengunggahnya ke media sosial.

Baca Juga: 

Keempat remaja ini terpaksa menginap di sel tahanan Polres Sorong Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, maka para pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik.
SHARE ARTIKEL