Menikah Gratis di KUA Begini Cara-caranya - Image from megapolitan.kompas.com
Nikah, pesta, makan-makan, dekorasi pasti butuh banyak biaya.
Tapi kalau hanya nikah sah secara agama dan negara itu GRATIS TIS TIS!!!
Semoga semua yang baca menikah hanya sekali seumur hidup
Menjadi keluarga yang sakinah hingga kakek nenek
Pernikahan merupakan upacara pengikat janji dua orang insan. Biasanya pernikahan memakan biaya cukup besar. Besarnya biaya itu karena banyak pos anggaran yang harus dikeluarkan.
Mempersiapkan hal-hal di atas bisa merogoh tabungan cukup dalam. Apalagi, harga sewa gedung dan konsumsi yang bisa berkisar puluhan juta. Namun, tidak semua pasangan menginginkan pernikahan yang seperti itu.
- Segeralah Menikah Sebab tahun 2020 Syaratnya Makin Berat
- Susunan Acara: Pernikahan, Lamaran, Ulang Tahun, Perpisahan dan Rapat
Menikah di KUA gratis tidak?
Melaksanakan pernikahan di KUA bisa tidak dipungut biaya, selama proses dilakukan pada Senin-Jumat dan di jam kerja saja.
Syarat menikah di KUA
Sebelum mendatangi KUA, calon pengantin (catin) harus mendatangi RT/RW terlebih dulu dengan membawa Fotokopi KTP dan KK (untuk catin) dan fotokopi KTP (untuk orang tua catin).
Catin mendatangi RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar dari RT/RW. Setelah itu, catin baru bisa mendatangi kelurahan sesuai alamat masing-masing yang ada di KTP catin.
Baca Juga:
- Tak Cuma Hadiah, ini Makna Tersirat Seserahan Pernikahan Menurut Islam
- 10 Isi Hantaran Pernikahan yang Unik dan Berkesan
Di kelurahan catin akan mendapat berkas-berkas ini untuk nantinya dibawa ke KUA:
- Surat keterangan nikah (N1)
- Surat keterangan asal-usul (N2)
- Surat keterangan tentang orang tua (N4)
Bagi catin yang sudah pernah menikah (janda/duda) bisa meminta akta cerai asli beserta salinan putusan berita acara atau surat kematian (N6) dari kantor kelurahan catin masing-masing.
- Berkas-berkas yang sudah didapat dari kelurahan Surat pernyataan belum menikah (tidak perlu dibawa bila janda/duda) yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.
- Catin membawa fotokopi KTP, KK, dan ijzah terakhir milik mereka masing-masing.
- Catin juga fotokopi KTP wali, fotokopi KTP orang tua masing-masing catin, dan fotokopi KTP dua orang saksi.
- Jangan lupa catin membawa pas foto berukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (untuk background pas foto bisa mengikuti yang ada di KTP).