Cara Nikah Gratis di KUA

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 19 Dec 2019

Cara Nikah Gratis di KUA

Menikah Gratis di KUA Begini Cara-caranya - Image from megapolitan.kompas.com

Nikah, pesta, makan-makan, dekorasi pasti butuh banyak biaya.
Tapi kalau hanya nikah sah secara agama dan negara itu GRATIS TIS TIS!!!

Semoga semua yang baca menikah hanya sekali seumur hidup
Menjadi keluarga yang sakinah hingga kakek nenek


Pernikahan merupakan upacara pengikat janji dua orang insan. Biasanya pernikahan memakan biaya cukup besar. Besarnya biaya itu karena banyak pos anggaran yang harus dikeluarkan.

Misalnya saja, sewa gedung, pakaian untuk resepsi, menyiapkan makanan untuk tamu, cetak undangan, beli souvenir, jasa hias pengantin dan keluarga, dan banyak lagi.

Mempersiapkan hal-hal di atas bisa merogoh tabungan cukup dalam. Apalagi, harga sewa gedung dan konsumsi yang bisa berkisar puluhan juta. Namun, tidak semua pasangan menginginkan pernikahan yang seperti itu.

Beberapa mungkin hanya ingin melaksanakan akad (tanpa resepsi) antara lain karena terhambat biaya atau memang mereka pasangan yang anti ribet. Untuk kalian yang menginginkan menikah hemat namun tetap legal, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa jadi solusi. 

Baca Juga:

Menikah di KUA gratis tidak?

Melaksanakan pernikahan di KUA bisa tidak dipungut biaya, selama proses dilakukan pada Senin-Jumat dan di jam kerja saja.


Di luar jadwal itu, calon pengantin dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Biaya ini juga akan dipungut bagi calon pengantin yang ingin mengadakan pernikahan di luar KUA.

Syarat menikah di KUA 

Sebelum mendatangi KUA, calon pengantin (catin) harus mendatangi RT/RW terlebih dulu dengan membawa Fotokopi KTP dan KK (untuk catin) dan fotokopi KTP (untuk orang tua catin).

Catin mendatangi RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar dari RT/RW. Setelah itu, catin baru bisa mendatangi kelurahan sesuai alamat masing-masing yang ada di KTP catin.

Baca Juga:

Di kelurahan catin akan mendapat berkas-berkas ini untuk nantinya dibawa ke KUA:

  • Surat keterangan nikah (N1)
  • Surat keterangan asal-usul (N2)
  • Surat keterangan tentang orang tua (N4)

Bagi catin yang sudah pernah menikah (janda/duda) bisa meminta akta cerai asli beserta salinan putusan berita acara atau surat kematian (N6) dari kantor kelurahan catin masing-masing.


Dan untuk catin yang usinya kurang dari 21 tahun bisa meminta surat izin orang tua (N5) di kelurahannya.

Setelah sudah mengantongi surat-surat tadi, catin bisa mendatangi KUA dengan berkas tambahan sebagai berikut:

  • Berkas-berkas yang sudah didapat dari kelurahan Surat pernyataan belum menikah (tidak perlu dibawa bila janda/duda) yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.

  • Catin membawa fotokopi KTP, KK, dan ijzah terakhir milik mereka masing-masing.

  • Catin juga fotokopi KTP wali, fotokopi KTP orang tua masing-masing catin, dan fotokopi KTP dua orang saksi.

  • Jangan lupa catin membawa pas foto berukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (untuk background pas foto bisa mengikuti yang ada di KTP).
Setelah semua berkas selesai, KUA akan memberikan rekomendasi nama penghulu. Setelah catin sudah memilih penghulu, mereka berkenalan dan mencocokan jadwal untuk ijab kabul.

Baca Juga:

Sekilas info, menikah di KUA ini hanya berlaku untuk catin beragama islam. Bagi catin yang beragama non-islam bisa mendaftar ke Disdukcapil setempat sesuai dengan alamat KTP masing-masing.
SHARE ARTIKEL