BUMN, Bisnisnya Rugi & Utangnya Menumpuk. Kok Bisa?

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 05 Dec 2019

BUMN, Bisnisnya Rugi & Utangnya Menumpuk. Kok Bisa?

BUMN Minta Suntikan Modal - Image from taraf.id

Sudah disuntik dana terus kok tetap rugi ya?

Nah, 2020 nanti Menteri Sri Mulyani mau suntikkan Rp18,7 Triliun ke BUMN. Keren nggak tuh?


Suntikan modal yang diberikan pemerintah kepada BUMN dinilai tak efektif mendorong kinerja perusahaan dan justru memperberat beban fiskal. Sebab, dalam empat tahun terakhir, performa keuangan BUMN yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) kian memburuk.

Hal tersebut terlihat dari bertambahnya jumlah perusahaan pelat merah yang merugi setelah mendapat injeksi dari APBN. Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, jumlahnya meningkat dari 3 perusahaan di tahun 2017 menjadi 7 perusahaan pada tahun 2018.

Di sisi lain, utang perusahaan penerima PMN naik secara konsisten Rp651 triliun (2015) menjadi Rp1.138 triliun (2018). Rata-rata pertumbuhan utang mencapai 20 persen per tahun, atau lebih tinggi ketimbang peningkatan aset yang rata-rata hanya sebesar 10 persen.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, kondisi tersebut menggambarkan bahwa penyertaan modal tak serta-merta digunakan untuk pengembangan bisnis perusahaan.

Sebaliknya, gelontoran uang dari APBN itu justru digunakan untuk menutup kerugian yang diderita BUMN akibat besarnya penugasan yang diberikan pemerintah.

Ia mencontohkan, misalnya, PT Hutama Karya (HK) yang mendapat injeksi sebesar sebesar Rp10,5 triliun dari APBN 2019 Di saat yang bersamaan, obligasi yang dikeluarkan perusahaan tersebut mencapai Rp6,8 triliun setelah mengeluarkan tiga tahap obligasi sejak 2016 dengan proporsinya terhadap total liabilitas yang cukup tinggi yakni 12,6 persen.

Dari jumlah tersebut, beberapa diantaranya akan jatuh tempo pada Juni 2020. Bagi Bhima, hal ini memunculkan pertanyaan: apakah injeksi untuk HK hanya semata-mata untuk mendukung proyek Trans Sumatera, atau juga digunakan untuk membayar kewajiban/kredit jangka pendek yang dikeluarkan perusahaan tersebut?

Apalagi, Kemenkeu juga mencatat bahwa 2018 Debt to Equity Ratio (DER) BUMN di bidang konstruksi sudah mencapai 5,08 persen. “Kalau setelah disuntik PMN tapi kinerja tidak berubah bisa jadi pemborosan uang rakyat. BUMN penerima PMN yang tetap rugi perlu dievaluasi,” ucap Bhima.

Baca Juga :

Lain halnya jika inefisiensi terjadi seperti di PT Pertani dan Sang Hyang Sri. Menurut Toto penyehatan BUMN tersebut mula-mula memerlukan perombakan manajemen.

Jika perombakan sudah dilakukan, ia yakin PMN masih layak diberikan mengingat perannya strategis untuk ketahanan pangan. “Jadi ukuran kinerja buat BUMN ini mustinya bukan profit tapi seberapa jauh efisiensi dan layanan prima,” ucap Toto dikutip dari Tirto, Selasa (3/12/2019).

Kendati demikian, Toto juga menyebut adanya penerima PMN yang masih merugi kendati tak menjalankan penugasan dari pemerintah. Ungkapan itu sejalan dengan data Kementerian BUMN, bahwa 76 persen dari Rp 210 triliun pendapatan perusahaan pelat merah yang masuk kas negara disumbang oleh 15 perusahaan.

Menurutnya, opsi yang bisa diambil oleh pemerintah adalah menghentikan suntikan modal dan melakukan restrukturisasi dengan mengundang investor. Kasus ini menurut Toto terjadi pada BUMN seperti Krakatau Steel.

“Saya kira perlu restrukturisasi total. Jadi enggak perlu ada PMN lagi. Jadi tidak membebani APBN,” ucap Toto. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, Isa Rachmatawarta mengatakan pemerintah akan berhati-hati memberikan suntikan kepada BUMN.

Salah satu contohnya, kata dia, adalah tidak ada PMN untuk Jiwasraya. Proses penyehatan keuangan perusahaan asuransi tersebut akan dilakukan dengan sejumlah langkah yang dikoordinasikan dengan kementerian BUMN. 

"Kalau PMN harus kita lihat yang punya prospek dan bisa mengatasi permasalahannya. Jangan sampai seperti dibilang menggarami lautan,” ucap Isa kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (2/12/2019).

Baca Juga :

Sementara itu, Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan bahwa kementeriannya akan melakukan evaluasi pada penyaluran PMN ini.

Salah satu kesepakatannya, PMN tidak boleh digunakan untuk sekadar menjaga arus kas perusahaan.

“Kalau bisa PMN sebuah penugasan dan bukan sekadar cashflow atau bayar gaji. Bukan operasional semata,” ucap Erick kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI.

SHARE ARTIKEL