Pesan KPAI pada Polri Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Habib Bahar

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 20 Dec 2018
Pesan KPAI pada Polri Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Habib Bahar
Kantor KPAI. (Foto: Dok. requisitoire-magazine.com)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) angkat suara terkait kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar...

KPAI juga ingatkan hal ini pada Polri...

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) mengapresiasi Kepolisian Daerah Jawa Barat yang sudah bergerak cepat dan menahan Habib Bahar bin Smith.

Habib Bahar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakan,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018).

KPAI, kata Retno, mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini.

KPAI, juga memberikan apresiasi atas keberanian orangtua korban yang melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

"Siapapun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apapun, dan terhadap siapapun,” tutur Retno, seperti dikutip dari kompas.com.

Apalagi ini seorang yang dianggap ustad dan pimpinan ponpes terhadap anak,” ia menambahkan.

Menurut Retno, Indonesia adalah negara hukum sehingga jika bersalah sebaiknya laporkan ke pihak berwajib, bukan justru dihakimi sendiri.

Pesan KPAI pada Polri Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Habib Bahar
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR) 

Retno mengatakan, seorang yang dikenal sebagai ulama seyogyanya berperilaku baik dan bisa menjadi teladan bagi anak-anak didik dan jamaahnya.

Salah satu korban masih usia anak. Seberapun kesalahan seorang anak, yang bersangkutan wajib diberi kesempatan memperbaiki diri, bukan malah dianiaya,” kata Retno.

Nantinya, lanjut Retno, KPAI akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk anak korban mendapatkan hak-haknya, terutama rehabilitasi medis dan psikis.

Baca Juga:
SHARE ARTIKEL