Habib Bahar bin Smith Diduga Berniat Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal, Begini Kata Polisi

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 19 Dec 2018
Habib Bahar bin Smith Diduga Berniat Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal, Begini Kata Polisi
Habib Bahar Diduga Akan Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal (foto: tribunnews.com)

Usai di periksa, Habib bahar langsung ditahan...

Hal tersebut berkaitan dengan adanya informasi bahwa Habib Bahar akan melarikan diri dan berganti nama. Lantas benarkah?

Simak keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo berikut ini...

Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan di Bogor, Jawa Barat. Sang Habib juga sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Selasa (18/12) siang.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan terkait kasus ini, polisi sebelumnya mendapat informasi bahwa Habib Bahar akan melarikan diri.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/12).

Dedi melanjutkan, dari informasi tim di lapangan, Habib Bahar juga sudah tidak menggunakan ponselnya. Bahkan Habib Bahar pun sudah menggunakan nama inisial dalam aktivitasnya.

"Informasi yang didapat tim, yang bersangkutan sudah tidak menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal," kata Dedi.

Atas informasi itu, lanjut Dedi, kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat memiliki dua opsi, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan pemeriksaan.

"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS," ucapnya.

Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak Habib Bahar mengenai informasi tersebut.

Baca Juga:

Habib Bahar dijerat pasal penganiyayaan

Diketahui, Polda Jawa Barat, Selasa (18/12) memanggil Habib Bahar atas status tersangka dugaan penganiayaan. Selain itu, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, Habib Bahar tidak pulang ke rumah dan langsung ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar. Sementara dua dari lima orang suruhannya, yakni AG dan BA ditahan di Mapolres Bogor. Sedangkan HA, HDI, dan SG belum ditahan.

Dugaan penganiayaan yang menjerat Habib Bahar bin Smith terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12).

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dua orang berinisial MHU (17) dan ABJ (18) dikabarkan menjadi korban dalam dugaan penganiayaan ini.

Habib Bahar dan 5 orang lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
SHARE ARTIKEL