6 Hal Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Habib Bahar bin Smith

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 19 Dec 2018

6 Hal Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith ketika akan menjalani pemeriksaan Kasus Dugaan Penganiayaan (foto: inews.id)

Mungkin Anda bertanya-tanya.

Bagaimana seorang Habib bisa dilaporkan melakukan penganiyayaan orang dan bahkan ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian?

Berikut 6 fakta mengenai kejadian tersebut...

Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor. Polisi mengatakan aksi tersebut dilakukan kepada dua anak berinisial CAJ (18) dan MKUAM alias Zaki (17).

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12/2018).

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Polisi kemudian menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka dan menahannya di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum pada Selasa (18/12/2018).

Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Berikut fakta-fakta kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar:

1. Polisi Memiliki Alat Bukti

Status Habib Bahar bin Smith sudah naik menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak di Bogor.

Hal itu disampaikan pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar, saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).

"Sudah tersangka. Dari awal dipanggil sudah tersangka," ucap Azis.

Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Agung menyebut Habib Bahar sudah terbukti menganiaya korban.

"Dari kasus ini, kita sudah menetapkan lima orang tersangka, dua orang sudah ditahan di Polres Bogor," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12) malam.

2. Penahanan Dilakukan Sebagai Bentuk Proses Hukum

Polisi kemudian menahan Habib Bahar bin Smith usai diperiksa atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak. Penahanan dilakukan sebagai bentuk proses hukum.

"Untuk tersangka BS (Bahar) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa 18 Desember 2018.

Atas penahanan itu, pihak Habib Bahar mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Karena ini sudah ada penahanan, tentunya kami juga ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sudah diserahkan juga, semoga bisa diproses," kata Sugito, seperti dilansir dari detikcom, Selasa (18/12/2018).

3. Penjemputan Kedua Anak Secara Paksa, Dianiaya dan Digunduli

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan penganiayaan diawali dengan penjemputan kedua anak tersebut secara paksa. Usai dijemput, korban dianiaya dan digunduli oleh Habib Bahar hingga mengalami luka serius.

"Berdasarkan laporan telah terjadi penganiayaan. Dilakukan tindakan mulai dari penjemputan paksa terhadap korban di rumah yang bersangkutan (korban) sampai ke suatu tempat. Di sana dilakukan penganiayaan. Setelah penganiayaan korban, (antara korban) disuruh berkelahi. Kemudian dianiaya lagi sampai malam," terang Agung.

4. Dua Anak Tersebut Mengisi Sebuah Acara di Bali dan Mengaku Sebagai Habib Bahar

Dugaan penganiayaan terjadi usai dua korban mengisi sebuah acara di Bali pada 26 November 2018. Salah satu korban CAJ, mengiyakan sebagai Habib Bahar saat dimintai konfirmasi oleh seseorang.

Imbasnya,sekelompok orang yang diketahui suruhan Habib Bahar menjemput paksa kedua anak tersebut pada Sabtu(1/12). Kediaman CAJ di kawasan Bogor didatangi oleh sejumlah orang menggunakan dua unit mobil. Mereka datang untuk menjemput paksa CAJ.

"Menurut BAP keterangan saksi, saksi korban termasuk orang tua CAJ, saat dijemput orang tua CAJ ini menghalang-halangi supaya jangan dibawa. Beberapa orang itu menelepon BS (Bahar). Karena dihalangi, perintah BS angkut sekalian orang tuanya," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus.

Sebelumnya pada hari yang sama, sejumlah orang juga membawa MKUAM ke ponpesnya Habib Bahar. Kedua korban dipertemukan di aula Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Korban CAJ dan MZ diinterogasi oleh BS terkait perbuatan CAJ di Bali," ujar Iksantyo.

5. Video Tersebar di Media Sosial

Terdapat video yang memperlihatkan Habib Bahar menganiaya keduanya dengan cara dipukul hingga ditendang. Video tersebut menunjukkan secara jelas Habib Bahar saat melakukan penganiayaan.

Di antara akun Twitter yang mengunggah video penganiayaan adalah akun milik musisi Jerinx. Di akunnya di mengunggah momen Habib Bahar menganiaya dua anak tersebut hingga babak belur.

Baca Juga:

6. Habib Bahar Mengaku Latihan Bela Diri

Habib Bahar bin Smith menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Habib Bahar mengaku hanya melakukan latihan bela diri.

"Iya, pengakuannya latihan bela diri," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam.

Namun pembelaan Habib Bahar terbantahkan oleh hasil penyelidikan polisi. Dari keterangan saksi korban dan alat bukti berupa video, aksi Habib Bahar tak bisa disebut hanya latihan.

"Tapi kan kita bisa lihat (dari video), keterangan dari tersangka lain, saksi, dan alat bukti. Jadi terpenuhi," kata Iksantyo.

Nah bagaimana menurut Anda?
SHARE ARTIKEL