Bukti Ngerinya Zina! Seorang SPG Melahirkan di Toilet Hingga Buang Bayi Dari Gedung Lantai 3

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 03 Oct 2018

Bukti Ngerinya Zina! Seorang SPG Melahirkan di Toilet Hingga Buang Bayi Dari Gedung Lantai 3
Bayi yang diduga dibuang ibunya dari lantai 3 gedung di kawasan Alun-alun Kota Magelang, Selasa (2/10/2018)(Dok Humas Polres Magelang Kota )

Astaghfirulah...

Sungguh ngeri akibat yang ditimbulkan dari perbuatan zina. Seperti halnya kasus yang baru saja terjadi ini.

Seorang SPG di Kota Malang tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di toilet gedung lantai 3.

Berikut kronologi kejadian memilukan tersebut!

Diantara perbuatan paling tidak beradab sekaligus merupakan kejahatan besar dalam Islam adalah perbuatan zina.

Perbuatan zina merupakan borok yang merugikan umat manusia. Oleh sebab itu, jelas sudah bahwa hukum berbuat zina adalah haram dan merupakan dosa besar dan dilaknat Allah SWT.

Islam melarang perbuatan zina bukan tanpa sebab, karena zina begitu besar bahayanya.

Salah satu bukti nyata bahaya zina adalah kasus yang baru-baru ini terjadi di kota Malang.

Berikut kronologi kejadian memilukan tersebut:

Seorang perempuan beinisial N (24) diamankan aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah, karena diduga telah membuang bayi dari gedung lantai 3 departement store di kawasan Alun-alun Kota Magelang, Selasa (2/10/2018).

Bayi berjenis kelamin perempuan yang baru saja dilahirkannya itu selamat meski mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Penuturan saksi mata

Seorang saksi mata, Romadhon (44), petugas parkir di gedung tersebut, menceritakan, sekitar pukul 12.10 WIB, ia mendengar suara keras di atap seng seperti ada benda jatuh dari atas gedung, yang disusul suara tangisan bayi.

"Saya lagi mau buka gerbang tempat parkir, tiba-tiba ada suara benda jatuh menimpa atap seng samping gedung. Saya kira buah jatuh. Lalu dengar suara tangisan bayi. Saya masih mengira suara kucing jatuh," katanya.

"Karena penasaran, saya periksa ke sumber suara ternyata ada bayi sedang menangis tergeletak di tanah dan ada luka di pipinya,” tuturnya.

Betapa terkejutnya Romadhon melihat bayi tersebut. Ia langsung berteriak memanggil teman-temannya untuk membantu menolong bayi tersebut.

Beruntung saat yang bersamaan ada petugas polisi yang melintas sedang patroli.

"Saya lihat ada mobil patwal dari polisi, langsung saya ceritakan kejadian ini, polisi segera ke lokasi dan membawa bayi itu ke rumah sakit,” jelasnya.

Saksi mata lainnya, petugas kebersihan gedung tersebut, Rifva mengungkapkan, sebelum peristiwa itu dirinya sempat dimintai tolong oleh seorang SPG berinisial N untuk membawakan barang berupa tas di gudang.

Rifva mengaku tak begitu curiga dengan kondisi N yang tampak pucat dan lemas.

Saat itu N sedang berada di gudang dan meminta saya membawakan sebuah tas. Memang saat itu kondisi N tampak lemas dan pucat, tapi saya tidak curiga. Karena saat itu kondisi toilet yang berada di kantin karyawan cukup sepi. Kebetulan juga saat itu saya tidak ada jadwal mengecek toilet, jadi tidak tahu ada kejadian pembuangan bayi,” jelas Rifva.

Pelaku diketahui melahirkan di toilet

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan menjelaskan, setelah melalui pemeriksaan dan oleh tempat kejadian perkara (TKP) diketahui bahwa N melahirkan di toilet karyawan, yang berada di lantai 3 gedung tersebut.

"N kami amankan tidak sampai 1 jam setelah membuang bayinya. Hasil olah TKP diduga ia melahirkan langsung membuang bayi melalui kaca jendela toilet, tingginya sekitar 12 meter," jelasnya.

Semula, N tidak mengakui perbuatannya itu, bahkan saat diperiksa di kantor polisi ia masih berbelit-belit memberikan keterangan. Kondisi N masih mengalami pendarahan pasca-persalinan.

"Namun N akhirnya mengakui dan segera kami kirim ke RS Budi Rahayu karena mengalami pendarahan," ucapnya.

Sementara itu, kondisi bayi masih dalam pemeriksaan intensif di RS Harapan Kota Magelang. Bayi mungil itu mengalami luka di pelipis kiri, pipi, dan lainnya.

Baca Juga:

Perlaku Masih Berstatus Lajang

Manajer Toko departemen store Matahari, M Sena Supriyadi menbenarkan bahwa N adalah salah satu SPG yang bekerja di perusahaannya.

Dia adalah karyawati yang baru masuk sekitar 5 bulan yang lalu dengan status belum berumah tangga (single).

Yang kami ketahui, yang bersangkutan belum bersuami. Peraturan di perusahaan ini, jika sudah menikah dan sedang mengandung minimal 2,5 bulan, maka akan kami beri pilihan apakah akan terus bekerja atau tidak. Misal bekerja, harus ada surat izin suami," terangnya.

Astaghfirullah...

Bukankah sudah jelas zina terlarang, namun masih saja ada orang yang melakukannya.

Semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua.
SHARE ARTIKEL