Potong Saja Tangannya! Terkuak, Inilah Oknum Pelaku Penjarahan di Kota Palu

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 03 Oct 2018
Potong Saja Tangannya! Terkuak, Inilah Oknum Pelaku Penjarahan di Kota Palu
Polisi menahan 45 tersangka pelaku penjarahan fasilitas umum di Palu, Sulawesi Tengah.(KOMPAS.com/Mansur)

Bikin geram...

Inilah bentuk setan yang sesungguhnya.

Bukan merenungi segala dosa-dosanya, para manusia sampah masyarakat ini malah melakukan aksi bejat dengan menjarah diberbagai tempat pasca Gempa.

Astaghfirullah...

Jajaran Kepolisian Resor Palu Sulawesi Tengah berhasil menangkap 45 orang yang diduga sebagai  pelaku penjarahan minimarket, gudang, serta ATM.

Selain mengamankan puluhan orang pelaku penjarahan, polisi juga berhasil mengamankan puluhan jenis barang bukti dan alat yang digunakan pelaku saat beraksi.

Sebanyak 45 pelaku penjarahan yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya berhasil dibekuk. Para pelaku merupakan kelompok penjarahan sejumlah fasilitas umum, seperti kios, minimarket, ataupun gudang elektronik yang ditinggal pergi oleh para pemiliknya saat gempa terjadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Palu, Selasa (2/10/2018).

Pelaku merupakan residivis dan narapidana penghuni Lapas Petobo

Dedi menambahkan, para pelaku ditangkap di berbagai lokasi dengan motif yang berbeda.

Selain menjarah gudang atau kios, pelaku juga merusak sejumlah ATM dan mengambil motor warga yang ditinggal para pemiliknya saat gempa terjadi.

Polisi mengakui, dari 45 pelaku yang ditangkap dan telah dijadikan tersangka itu sebagian merupakan residivis dan narapidana penghuni Lapas Petobo yang ikut kabur saat gempa terjadi.

Menjalankan aksinya secara berpindah-pindah

Polres merinci jumlah barang bukti yang diamankan mencapai puluhan, mulai dari televisi, komputer, kulkas, mesin ATM, hingga belasan unit sepeda motor.

Para pelaku menjalankan aksinya secara berpindah-pindah dengan target lokasi yang ditinggal pergi para pemiliknya pascagempa bumi dan tsunami terjadi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk bisa ikut membantu menjaga keamanan pascagempa dengan secepatnya melapor kepada polisi jika mendengar atau melihat aksi penjarahan.

Ratusan Napi Kabur Pasca Gempa dan Tsunami

Dari informasi yang dihimpun, setidaknya separuh dari 560 napi yang ditampung di Lapas Kelas IIA Palu itu kabur.

Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas II A Palu mengalami kerusakan yang cukup parah. Akibatnya, ratusan narapida (napi) kabur dari Lapas tersebut.

"Kondisi kemarin sangat memungkinkan untuk napi kabur sebab sebagian besar gedung dan tembok ambruk. Saat itu petugas kesulitan menangani keadaan karena seluruh listrik padam, termasuk saluran komunikasi," kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Palu Ady Yan Ricoh, seperti dikutip dari kompas.com.

"Petugas jaga minim karena petugas kami juga berusaha menyelamatkan diri karena panik sebab sejumlah tembok dan bangunan ambruk jadi memang ini kejadian luar biasa," kata Ady.

Polisi Sebut Ada Profokator Penjarahan

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihaknya akan menyelidiki provokator aksi penjarahan sejumlah toko yang terjadi usai gempa di Palu, Sulawesi Tengah.

"Nanti intelijen akan melakukan penyelidikan," ucap Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin (1/10), dikutip dari cnnindonesia.com.

Jenderal bintang dua itu pun menyatakan bahwa pihaknya memaklumi penjarahan yang dilakukan di hari pertama dan kedua pascabencana gempa karena bantuan berupa makanan dan minuman belum tiba.

Namun, dia menegaskan, kepolisian tidak bisa mentolerir bila tindak penjarahan tersebut dilakukan dengan menyasar toko-toko yang menjual barang non kebutuhan pokok seperti telepon seluler, elektronik, hingga ban kendaraan bermotor.

"Kami memahami kalau itu yang diambil bahan makanan karena lapar, minuman, atau sandang. Tetapi yg tidak benar ketika mereka mengambil barang elektronik," ujarnya

Baca Juga:

Jerat Pidana Lebih Berat

Dia pun mengingatkan bahwa melakukan penjarahan di tengah situasi bencana dapat dijerat pidana lebih berat dibandingkan situasi biasa.

"Situasi bencana melakukan kejahatan hukumannya lebih berat. Pasal KUHP diatur situasi bencana melakuan kejahatan itu lebih berat ancaman hukumannya," ujarnya.

Astagfirullah...

Maraknya penjarahan dikota Palu membuat banyak orang akhirnya tidak simpati dengan korban korban Gempa dan Tsunami.

Namun ternyata, pelaku adalah okknum-oknum sampah masyarakat yang memanfaatkan situasi gempa untuk melakukan kejahatan.

Bahkan, para pelaku menjalankan aksinya secara berpindah-pindah dengan target lokasi yang ditinggal pergi para pemiliknya pascagempa bumi dan tsunami terjadi.

Hal tersebut juga membuat warga korban gempa semakin resah dibuatnya.
SHARE ARTIKEL