Astaghfirullah, Tak Terima Celananya Dikencingi Ayah ini Tega Bunuh Anaknya Sendiri

Penulis Unknown | Ditayangkan 08 May 2018

Astaghfirullah, Tak Terima Celananya Dikencingi Ayah ini Tega Bunuh Anaknya Sendiri
foto ilustrasi via pojoksatu.id

Sungguh keji sekali ayah ini....

Anaknya sendiri dibunuh hanya karena tak terima celananya dikencingi... Hewan pun tak akan punya pikiran untuk membunuh anaknya sendiri...

Sungguh tega, diduga hanya karena celananya dikencingi, seorang ayah di Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalasang, Gowa, Hasan Basri (29) menganiaya anaknya Abdul Mufid (4) hingga akhirnya meninggal, Sabtu (5/5/2018) malam.

Informasi awal yang diterima, pelaku sehari sebelumnya, tepatnya Jumat (4/5/2018) malam, diduga mencubit korban disekujur tubuhnya karena celananya dikencingi. Tak hanya mencubit, pelaku juga menggigit pipi korban dengan alasan gemes.

Keesokan harinya, korban diajak jalan pelaku ke Pantai Losari dari pagi hingga jelang sore.
Perjalanan pulang tepatnya di Jl. Tun Abdul Razak, dari pengakuan pelaku jika dia mengerem mendadak motornya. Sehingga korban jatuh dengan kepala duluan dibawah.

Ketika tiba dirumah, pelaku melapor ke adiknya jika korban panas, matanya naik keatas dan mukanya lebam.

Korban lalu dilarikan ke Puskesmas Pattaalasang kemudian dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf, namun nyawanya tidak terselematkan. Ibu korban Mutmainah yang ditemui media mengaku hanya melihat anaknya sudah penuh lebam ketika pulang dari pantai.

"Tidak tahu juga kenapa, hanya pas pulang sudah banyak lebam di badannya, mukanya juga," katanya.

Baca Juga : Jelas Orang Tua Salah, Karena Cemburu, Kakak 4 Tahun ini Bunuh Adik Bayinya

Sementara itu Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, terduga pelaku (ayah korban) sudah dibawa ke Polres Gowa untuk keterangan lebih lanjut.

"Keterangan ayah korban yang katanya jatuh dari motor karena rem mendadak tidak kita percaya 100 persen, jadi kita bawa ke mako," ujarnya.

Ditanya apakah motifnya karena celana pelaku dikencingi korban, Shinto mengatakan masih mendalami.

"Kita masih dalami, itu masih sebatas pengakuan terduga pelaku," tambahnya.



Jasad korban sendiri hingga Minggu (6/5) masih berada di RS Bbayangkara Makassar untuk dilakukan visum et revertum/ autopsi.

Sungguh tega sekali ayah, bukannya menjaga anaknya malah dengan wajah tak berdosa tega membunuhnya. Padahal jika tahu ancaman dan hukuman yang akan diterima pasti hanya penyesalan saja yang bisa dilakukan.

Tindakan pembunuhan yang dilakukan ayah korban merupakan pembunuhan yang dilakukan dengan disengaja dan sudah direncanakan.

Lantas bagaimana hukum membunuh dengan disengaja?

Pembunuhan yang di lakukan dengan sengaja.

Pembunuhan Biasa

Tindak Pidana Pembunuhan dalam KUHP
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana dalam bentuk pokok (Doodslag In Zijn Grondvorm), yaitu delik yang telah dirumuskan secara lengkap dengan semua unsur-unsurnya.

Baca Juga : Malu Karena Hamil Diluar Nikah, Remaja ini Tega Bunuh Bayinya Dengan Gunting

Adapun rumusan Pasal 338 KUHP adalah:
“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Sedangkan Pasal 340 KUHP menyatakan:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Pada pembunuhan biasa ini, Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa pemberian sanksi atau hukuman pidananya adalah pidana penjara paling lama lima belas tahun. Di sini disebutkan “paling lama” jadi tidak menutup kemungkinan hakim akan memberikan sanksi pidana kurang dari lima belas tahun penjara.

Dari ketentuan dalam Pasal tersebut, maka unsur-unsur dalam pembunuhan biasa adalah sebagai berikut:

A. Unsur subyektif : perbuatan dengan sengaja

“Dengan sengaja” (Doodslag) artinya bahwa perbuatan itu harus disengaja dan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, karena sengaja (opzet/dolus) yang dimaksud dalam Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk tanpa direncanakan terlebih dahulu, sedangkan yang dimaksud sengaja dalam Pasal 340 adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu (Met voorbedachte rade).

B. Unsur obyektif : perbuatan menghilangkan, nyawa, dan orang lain.

Unsur obyektif yang pertama dari tindak pembunuhan, yaitu : “menghilangkan”, unsur ini juga diliputi oleh kesengajaan; artinya pelaku harus menghendaki, dengan sengaja, dilakukannya tindakan menghilangkan tersebut, dan ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga : Pembelajaran dari Kasus Bayi Calista, Jangan Jadikan Faktor Ekonomi Merenggut Nyawa Anak

Berkenaan dengan “nyawa orang lain” maksudnya adalah nyawa orang lain dari si pembunuh. Terhadap siapa pembunuhan itu dilakukan tidak menjadi soal, meskipun pembunuhan itu dilakukan terhadap bapak/ibu sendiri, termasuk juga pembunuhan yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Dari pernyataan ini, maka undang-undang pidana kita tidak mengenal ketentuan yang menyatakan bahwa seorang pembunuh akan dikenai sanksi yang lebih berat karena telah membunuh dengan sengaja orang yang mempunyai kedudukan tertentu atau mempunyai hubungan khusus dengan pelaku.

Berkenaan dengan unsur nyawa orang lain juga, melenyapkan nyawa sendiri tidak termasuk perbuatan yang dapat dihukum, karena orang yang bunuh diri dianggap orang yang sakit ingatan dan ia tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Selain menurut hukum, islam juga melarang untuk membunuh anak. Karena anak merupakan titipan dari Allah yang nantinya juga akan diambil lagi. Jadi saat didunia jaga dan didik anak dengan baik. Jangan hanya karena masalah kecil membuat anda marah hingga tega membunuhnya.

Hukum Membunuh Anak
Sesudah Islam melindungi masalah nasab dengan cara demikian, kemudian Islam juga menetapkan untuk anak dan orang tua, masing-masing mempunyai hak, sesuai dengan kedudukannya sebagai orang tua dan anak. Di samping itu Islam juga mengharamkan beberapa hal kepada mereka masing-masing, demi melindungi dan menjaga hak-hak tersebut.

Anak mempunyai hak hidup. Ayah dan ibu tidak boleh merenggut hidupnya si anak, baik dengan membunuh ataupun dengan menanam hidup-hidup, sebagaimana yang biasa dilakukan orang-orang Arab di zaman jahiliah. Ketentuan ini berlaku untuk anak laki-laki maupun wanita.

Firman Allah:
"Jangan kamu membunuh anak-anakmu lantaran takut kelaparan, Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka maupun kepadamu; sesungguhnya membunuh mereka suatu dosa besar." (al-Isra': 31)
"Dan apabila diperiksa anak perempuan yang ditanam hidup-hidup. Sebab dosa apakah dia dibunuh?" (at-Takwir: 8-9)
Karena dorongan untuk berbuat yang mungkar ini ada kalanya soal ekonomi, misainya karena takut kelaparan dan kemiskinan, atau alasan non-ekonomis, misalnya kaiena takut tercela kalau si anak itu kebetulan perempuan, maka Islam mengharamkan perbuatan biadab ini dengan sangat keras sekali. Sebab perbuatan seperti itu dapat memutuskan kekeluargaan dan menyebabkan permusuhan.

Baca Juga : Kurang Rawat Kebersihan Kamar Tidur, Gadis ini Ditemukan Tewas Saat Tidur

Untuk masalah ini Rasulullah s.a.w. pernah ditanya: dosa apakah yang teramat besar? Jawab Nabi: yaitu engkau menyekutukan Allah padahal Dialah yang menjadikan kamu. Kemudian apa lagi? Maka jawabnya: yaitu engkau bunuh anakmu lantaran kamu takut dia makan bersamamu. (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Rasulullah s.a.w. pernah juga membai'at orang-orang perempuan sebagaimana halnya ia membai'at orang laki-laki; yaitu dengan melarangnya perbuatan jahat tersebut dan supaya dihentikan.

Bai'at tersebut berbunyi demikian:
"Hendaknya mereka (perempuan) tidak menyekutukan Allah sedikitpun dan tidak mencuri dan tidak berzina dan tidak membunuh anak-anak mereka." (al-Mumtahinah: 12)
Dan di antara hak anak yang harus ditunaikan oleh ayahnya, ialah memberikan nama yang baik. Seorang ayah tidak boleh memberi nama anaknya dengan nama yang dapat mengganggu perasaan anak apabila dia sudah cukup dewasa. Dan diharamkan memberi nama anaknya dengan Hamba Lain Allah misalnya: Abdun Nabi, (hamba Nabi), Abdul Masih (hamba Isa al-Masih) dan sebagainya.

Di samping itu anak juga mempunyai hak perlindungan, pendidikan dan nafkah yang samasekali tidak boleh diabaikan.

Baca Juga : Hanya Karena Masalah Sepele, ayah Ini Tega Membunuh Anaknya Sendiri, Alasanya Bikin Kamu Geram

Sabda Nabi:
"Tiap-tiap kamu adalah pemimpin, dan tiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban tentang yang dipimpinnya itu." (Riwayat Bukhari dan Muslim) 
"Cukup berdosa seseorang yang mengabaikan orang yang menjadi tanggungannya." (Riwayat Abu Daud, Nasa'i dan Hakim) 
"Sesungguhnya Allah akan minta pertanggungjawaban kepada setiap pemimpin terhadap yang dipimpinnya, apakah dia itu memperhatikan, ataukah mengabaikan, sampai pun Ia akan minta pertanggungjawaban kepada seorang laki-laki tentang keluarga rumahnya." (Riwayat Ibnu Hibban)
Membunuh seorang muslim yang terlindungi darahnya, termasuk dosa besar yang sangat Allah murkai. Karena itu, Allah memberikan ancaman sangat keras bagi orang yang membunuh dengan sengaja, diantara firman-Nya,

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa`: 93)

Astagfirullah, anak adalah anugerah. Kenapa ada orangtua yang seperti itu.
SHARE ARTIKEL