Ini Alasan Kenapa Hutang Wajib Dibayar

Penulis Rizal H | Ditayangkan 05 Mar 2020

Ini Alasan Kenapa Hutang Wajib Dibayar

hutang wajib dibayar - Image from wajibbaca.com

Jika anda sedang berhutang kepada orang lain dan anda mampu untuk melunasinya, maka segera lunasi karena menurut islam perkara hutang bukan hal yang sepele.

Menurut pandangan islam membayar hutang hukumnya wajib, Rasulullah menjelaskan mengenai perkara hutang ini di banyak hadist.

Dalam suatu hadist Rasulullah menyebutkan orang yang sengaja menunda nunda untuk membayar hutang maka dia termasuk kedalam orang yang zalim.

Nabi Muhammad SAW Bersabda:

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊ

“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kedzaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”

Hutang merupakan kegiatan mu'amalah yang dibenarkan oleh islam, dalam bermua'malah kita tidak diperbolehkan menipu, ada unsur riba, tidak boleh ada unsur kedustaan dan salah satunya juga wajib membayar hutang.

Pada prakteknya di lapangan jika menyangkut persoalan hutang piutang banyak orang yang menunda nunda untuk segera membayarnya, bukannya segera melunasi mereka malah membeli kebutuhan primer lainnya padahal dia mampu membayarnya.

Berikut ini adalah akibat jika anda tidak segera melunasi hutang

Meninggalnya Orang yang Berhutang akan Terhalang Masuk Surga Walaupun Mati Syahid

Dari Hasan: HR. An-Nasa-i (VII/314-315), Ahmad (V/289-290), al-Hakim (II/25), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2145). Dishahihkan oleh al-Hâkim dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Sunan an-Nasa-i (no. 4684).

Rasulullah bersabda: 

(( سُبْحَانَ اللّٰـهِ ، مَاذَا نُزِّلَ مِنَ التَّشْدِيدِ ؟ )) فَسَكَتْنَا وَفَزِعْنَا ، فَلَمَّـا كَانَ مِنَ الْغَدِ سَأَلْتُهُ : يَا رَسُوْلَ اللّٰـهِ ! مَا هٰذَا التَّشْدِيْدُ الَّذِيْ نُزِّلَ ؟ فَقَالَ : (( وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ ثُمَّ أُحْيِيَ ثُمَّ قُتِلَ ثُمَّ أُحْيِيَ ثُمَّ قُتِلَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْـجَنَّـةَ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ ))

"Subhanallah, betapa berat ancaman yang diturunkan.’ Kami diam saja namun sesungguhnya kami terkejut. Keesokan harinya aku bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasûlullâh! Ancaman berat apakah yang turun?’ Beliau menjawab, ‘Demi Allâh yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki terbunuh fii sabiilillaah kemudian dihidupkan kembali kemudian terbunuh kemudian dihidupkan kembali kemudian terbunuh sementara ia mempunyai utang, maka ia tidak akan masuk surga hingga ia melunasi utangnya.’”

Orang yang Berhutang Ruhnya Akan Terkatung Katung 

Kita sebagai umat islam tentunya tidak menginginkan sesautu yang tidak pasti, apalagi urusannya adalah menyangkut akhirat surga atau neraka, kita yang mestinya masuk surga karena perbuatan dan amal baik kita akan terhalang karena masalah hutang. Dari HR. At Tirmidzi No. 1079.

Rasulullah SAW bersabda: 

َفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.”

Dari Tsauban Radhiyallahu anhu, maula (bekas budak) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambahwa beliau Shaallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ فَارَقَ الرُّوْحُ الْـجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ : اَلْكِبْرِ ، وَالْغُلُوْلِ ، وَالدَّيْنِ دَخَلَ الْـجَنَّةَ

Apabila ruh telah berpisah dari jasad (meninggal dunia), sedang ia terbebas dari tiga perkara: kesombongan, ghulul (korupsi), dan utang niscaya ia masuk surga.

Dari Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah juga berkata, “Yakni, jiwanya ketika di dalam kubur tergantung pada utang atas dirinya seakan-akan –wallaahu a’lam- merasa sakit karena menunda penyelesaian utangnya. Dia tidak merasa gembira dan tidak lapang dada dengan kenikmatan untuknya karena dirinya masih mempunyai kewajiban membayar utang

Baca Juga:

Rasulullah Tidak Menshalati Sahabat yang Berhutang

Rasulullah meninggalkan dan tidak mau menshalati jenazah yang masih mempunyai tanggungan hutang padanya diriwayatkan dalam sebuah hadits sahih Abu Daud No. 3343

عَنْ جَابِرٍ قَالَ تُوُفِّـيَ رَجُلٌ ، فَغَسَّلْنَاهُ وَحَنَّطْنَاهُ وَكَفَّنَّاهُ ، ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُوْلَ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَيْهِ ، فَقُلْنَا : تُصَلِّي عَلَيْهِ ؟ فَخَطَا خُطًى ، ثُمَّ قَالَ : أَعَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ قُلْنَا : دِينَارَانِ ، فَانْصَرَفَ فَتَحَمَّلَهُمَـا أَبُوْ قَتَادَةَ ، فَأَتَيْنَاهُ ، فَقَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ : الدِّيْنَارَانِ عَلَيَّ ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( أُحِقَّ الْغَرِيْمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَـا الْـمَيِّتُ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ ، فَصَلَّى عَلَيْهِ. ثُمَّ قَالَ بَعْدَ ذٰلِكَ بِيَوْمٍ : (( مَا فَعَلَ الدِّينَارَانِ ؟ )) فَقَالَ : إِنَّمَـا مَاتَ أَمْسِ ، قَالَ : فَعَادَ إِلَيْهِ مِنَ الْغَدِ ، فَقَالَ : لَقَدْ قَضَيْتُهُمَـا ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( الْآنَ بَرَدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ )).

Dari Jabir Radhiyallahu anhu ia berkata, “Seorang laki-laki meninggal dunia dan kami pun memandikan jenazahnya, lalu kami mengkafaninya dan memberinya wangi-wangian. Kemudian kami datang membawa mayit itu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami berkata, ‘Shalatkanlah jenazah ini.’ Beliau melangkahkan kakinya, lalu bertanya, ‘Apakah dia mempunyai tanggungan utang?’ kami menjawab, ‘Dua dinar.’ Lalu beliau pergi."

Orang yang Berhutang Di akhirat Akan Berstatus Sebagai Pencuri

Dari Shuhaib bin al-Khair Radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW Bersabda

أَيُّمَـا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا وَهُوَ مُـجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللّٰـهَ سَارِقًا

"Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya maka ia akan bertemu Allâh sebagai seorang pencuri.”

Orang yang Berhutang akan Mendapat Kehinaan di Siang Hari dan Kegelisahan Malam Hari 

Dari Umar bin Abduk Aziz Berkata

ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ

“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.”

Begitu besar pentingnya untuk tidak menunda nunda dalam membayar hutang, dari hadist diatas islam memberikan ancaman bagi orang orang yang sudah punya harta dan berniat untuk tidak membayarnya.

Namun jika anda berhutang dan mempunyai niatan untuk mengembalikannya insya allah, akan dimudahkan nantinya.

Baca Juga:

Adapun Berikut Adab untuk Orang yang Memberikan Hutang 

Kita sebagai pemberi hutang juga harus menjaga sikap dan adab kepada orang yang meminjam uang ke kita, jangan kita semena mena terhadap orang lain, Islam telah mengatur mengenai adab seorang yang memberi hutang, diantaranya sebagai berikut: 
  1. Memberi kemudahan, keringanan dan kemudahan ​
  2. Selalu bersikap baik ketika menagih utang.
  3. Memberi jangka waktu kepada orang yang tidak mampu bayar.
  4. Jangan pernah mengambil keuntungan dari utang yang kita berikan

Semoga kita selalu berada di dalam lindungan Allah SWT dan terhindar dari perbuatan tercela, termasuk ada niatan untuk tidak membayar hutang sedangkan kita sendiri mampu untuk membayarnya.

Ini Alasan Kenapa Hutang Wajib Dibayar

hutang wajib dibayar - Image from wajibbaca.com

SHARE ARTIKEL