Hukum Pernikahan Dalam Islam

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 29 Oct 2019

Hukum Pernikahan Dalam Islam

Ilustrasi menikah - Image from pixabay.com

Pernikahan dalam islam. Menikah bukan hanya melaksanakan akad kemudian selesai, terdapat tanggung jawab yang besar setelah seseorang menikah.

Menikah merupakan hal yang tidak akan ada habisnya untuk dibicarakan, karena begitu sakralnya peristiwa ini dan kita berharap agar hanya melaksanakan pernikahan satu kali seumur hidup.

Pernikahan dalam Islam merupakan suatu anjuran bagi umatnya yang telah baligh dan mampu, anjuran ini terdapat pada firman Allah dalam Q.S An-Nisaa’ ayat 1,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya : "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu".

Mengetahui bahwa menikah merupakan suatu anjuran, tidak serta merta menjadikan kita gegabah untuk segera melaksanakannya. Terdapat aturan dan hukum-hukum menikah dalam Islam yang mungkin kebanyakan dari kita tidak mengetahuinya. Nah, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang hal-hal tentang pernikahan dalam Islam.

Pernikahan Menurut Pandangan Islam

Menikah bukan hanya soal melaksanakan akad, akan tetapi juga tentang memperhatikan faqih-faqih dalam pernikahan. Apakah faqih itu? Yaitu syarat-syarat dan ketentuan dalam akad nikah. Yang mana akad merupakan suatu perjanjian dalam Islam yang berisi kehidupan setelah menikah.

Pernikahan dalam islam adalah sebuah ibadah yang mulia, Islam juga telah mengajarkan hal-hal tentang menikah mulai dari tujuan pernikahan, bagaimana cara menentukan pasangan yang baik, bagaimana cara melakukan sebuah khitbah, sampai dengan bagaimana cara untuk mengajari anak pada sebuah pernikahan dalam Islam.

Adapun tujuan menikah dalam Islam diantaranya adalah :

1. Melaksanakan Sunnah Nabi Muhammad SAW

Rasulullah merupakan sebaik-baiknya panutan bagi kita semua, adapun hal-hal yang dianjurkan Nabi disebut dengan sunnah Nabi. Salah satu sunnahnya yaitu anjuran untuk menikah,

Rasulullah SAW bersabda,

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعة

Artinya : Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. (HR. Jamaah)

2. Menjauhi perzinaan

Sebagaimana kodrat manusia yang memiliki nafsu, maka menikah merupakan cara terbaik untuk menjauhi hal perzinaan. Salah satu fitrah manusia adalah hidup berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan, maka mereka akan saling melengkapi serta saling mengisi satu sama lain.

Baca Juga : Jangan Ragu Menikah Dengan Janda, ini Keutamaan dan Pahala yang Didapat

3. Menyempurnakan Agama

Salah satu tujuan menikah adalah untuk menyempurnakan separuh agama yang belum terpenuhi agar semakin meningkat perbuatan ibadahnya.

Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ اَنَسٍ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ اَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِى الشَّطْرِ اْلبَاقِى. الطبرانى فى الاوسط و الحاكم. و قال الحاكم صحيح الاسناد

Artinya : Dari Anas RA, bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda, “Barangsiapa yang Allah telah memberi rezeki kepadanya berupa istri yang shalihah, berarti Allah telah menolongnya pada separo agamanya. Maka bertakwalah kepada Allah untuk separo sisanya”. (HR. Thabrani dalam Al-Ausath, dan Hakim. Hakim berkata, "Shahih sanadnya").

4. Mencari ketenangan

Perasaan tenang dan tentram atau sakinah akan hadir setelah seseorang menikah, hal inilah yang menjadikan menikah sebagai salah satu cara untuk mencari ketenangan.

Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa dalam pernikahan jangan hanya mengandalkan perasaan biologis atau syahwat saja, karena hal tersebut tidak akan sanggup untuk menumbuhkan ketenangan dalam rumah tangga.

5. Memperoleh keturunan

Allah SWT berfirman dalam Q.S An-Nahl ayat 72,

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

Artinya : "Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?"

Baca Juga : Rasulullah Anjurkan Lelaki Menikahi Wanita Subur, Yang Tidak Subur Bagaimana?

6. Tabungan di akhirat

Anak yang berasal dari sebuah pernikahan akan menjadi sebuah investasi kedua orangtua di akhirat kelak. Hal ini karena anak yang sholeh dan sholehah akan menjadi salah satu alasan kedua orangtuanya untuk memperoleh surga Allah. Selain itu, doa yang berasal dari anak soleh solehah merupakan salah satu doa yang mustajab.

Hukum Pernikahan dalam Islam

Meskipun dianjurkan, terdapat beberapa hukum pernikahan dalam Islam dengan melihat kondisi atau situasi seseorang yang akan menikah tersebut.

  1. Wajib, apabila orang tersebut mampu untuk menikah dan jika tidak menikah dia bisa masuk ke dalam perbuatan zina.

  2. Sunnah, apabila orang tersebut mampu untuk menikah dan jika tidak menikah dia tidak akan tergelincir dalam perbuatan zina .

  3. Makruh, apabila orang tersebut mampu untuk menikah dan mampu untuk menahan diri dari perbuatan zina, akan tetapi dia tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menikah. Hal ini ditakutkan akan menimbulkan mudarat, seperti kelak akan menelantarkan istri dan anaknya.

  4. Mubah, apabila orang tersebut mampu untuk menikah dan mampu menghindarkan diri dari zina, namun dia menikah hanya untuk kesenangan semata tanpa melihat syariat-syariat di dalamnya.

  5. Haram, pernikahan dalam Islam yang dilarang apabila seseorang tidak mampu untuk menikah dan dikhawatirkan jika dia menikah akan menelantarkan istri dan anaknya, atau tidak bisa memenuhi kewajiban suami kepada istri, dan juga pernikahan dalam Islam yang dilarang apabila menikah dengan mahram atau pernikahan sedarah. Baca selengkapnya tentang mahram disini : Mahram Adalah: Wanita yang Termasuk Mahram.

Demikian artikel tentang pernikahan dalam Islam ini, semoga bermanfaat.

SHARE ARTIKEL