Rasulullah Anjurkan Lelaki Menikahi Wanita Subur, Yang Tidak Subur Bagaimana?

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 28 Apr 2018

Rasulullah Anjurkan Lelaki Menikahi Wanita Subur, Yang Tidak Subur Bagaimana?

Foto via islamidia.com

Salah satu syarat wanita dinikahi adalah apabila dia subur.


Bila tidak subur tidak boleh dong? 

Dan pria mana yang tidak menginginkan wanita yang bisa melahirkan anak-anaknya kelak? Tentu semua pria menginginkannya.

Oleh karena itu, Rasulullah SAW pun menganjurkan kepada kita (pria) selaku umatnya untuk menikahi wanita yang subur, lalu bagaimana nasib wanita yang tidak subur?

Seorang pria yang akan menikah meminta nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Wanita yang akan dinikahinya itu cantik dan berkedudukan tinggi. Namun, Rasulullah melarangnya setelah ia mengemukakan satu kekurangan.

Pria itu belum puas. Di hari berikutnya, ia kembali mengajukan agar diperbolehkan menikah dengan wanita itu. namun, Rasulullah kembali melarangnya. 


Hingga ketiga kalinya, pria itu kembali menghadap Nabi dan mengajukan agar diperbolehkan menikah dengannya. Lalu Rasulullah pun mensabdakan alasan melarangnya.

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنِّى أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ « لاَ ». ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ « تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

Seseorang datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Sesungguhnya aku akan menikah dengan seorang wanita yang memiliki kedudukan tinggi dan kecantikan, tetapi ia tidak bisa melahirkan. Apakah aku boleh menikahinya?” Beliau menjawab, “Jangan” Kemudian ia menghadap untuk kedua kalinya dan beliau tetap melarangnya. Kemudian ia menghadap ketiga kalinya maka beliau bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena sesungguhnya aku berharap memiliki jumlah umat yang banyak melalui kalian di antara umat-umat lainnya.” (HR. Abu Dawud)

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menganjurkan untuk menikahi wanita yang subur, sebagaimana riwayat Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu- berkata: bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ , إِنِّي مُكَاثِرٌ الأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ) رواه أحمد ( 12202 (

“Menikahlah kalian (dengan wanita) yang penyayang dan subur, karena saya termasuk Nabi yang banyak pengikutnya pada hari kiamat”. (HR. Ahmad: 12202 dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban: 3/338 dan al Haitsami dalam Majma’ Zawaid: 4/474)


Syamsuddin Abadi rahimahullah berkata:

“Wadud” adalah wanita yang mencintai suaminya

“Walud” adalah yang banyak melahirkan.

Kenapa harus dengan kedua sifat tersebut, karena kalau wanita tersebut subur saja namun tidak penyayang akan menyebabkan suaminya tidak mencintainya, penyayang saja namun tidak subur maka tujuan menikah tidak tercapai, yaitu; memperbanyak umat dengan banyak melahirkan, kedua sifat tersebut bagi wanita yang masih perawan bisa diketahui melalui kerabatnya; karena secara umum tabiat kerabat itu akan saling mengalir satu sama lainnya”. (Aunul Ma’bud: 6/33-34)

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang untuk menikahi wanita yang mandul, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ma’qil bin Yasar –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Seseorang telah mendatangi Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka beliau bersabda:

إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا ؟ قَالَ : لا ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ : ( تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الأُمَمَ ) رواه النسائي ( 3227 ) وأبو داود ( 2050 

“Sungguh saya telah mendapatkan wanita yang mempunyai kedudukan tinggi, cantik, namun dia mandul, maka apakah saya melanjutkan untuk menikahinya ?, beliau bersabda: “Jangan”. Kemudian dia mendatangi beliau untuk yang kedua kalinya, beliau pun melarangnya, lalu dia mendatangi beliau untuk yang ketiga kalinya, maka beliau bersabda: “Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang, subur; karena saya merasa bangga dengan umat yang banyak”. (HR. Nasa’i: 3227 dan Abu Daud: 2050, dishahihkan oleh Ibnu Hibban: 9/363 dan al Baani dalam Shahih Targhib: 1921)

Larang di atas bukan larangan yang mengharamkan, namun larangan yang dibenci saja, para ulama telah menyebutkan bahwa memilih wanita yang subur adalah mustahab (sunnah) bukan wajib.


Ibnu Qudamah dalam al Mughni berkata:

“..Dan disunnahkan untuk memilih wanita yang dikenal dengan banyak anaknya”.

Al Manawi berkata dalam Faidhul Qadir (6/9775): “Menikah dengan wanita yang tidak subur adalah makruh (dibenci bukan haram)”.

Sebagaimana seorang wanita dibolehkan untuk menikah dengan laki-laki yang mandul, demikian juga bagi seorang laki-laki boleh menikah dengan wanita yang mandul”.

Al Hafidz dalam al Fathu berkata:

“Sedangkan orang yang tidak mempunyai keturunan dan tidak tertarik kepada wanita dan jima’ maka bagi orang tersebut hukum nikah adalah mubah, jika pihak wanitanya mengetahui dan menyutujuinya”.

Hadits ini menunjukkan keutamaan menikah dengan wanita yang subur, sebagaimana hadits-hadits lainnya. Wallahu a’lam bish shawab.
SHARE ARTIKEL