Pengertian Berkhalwat Menurut Pandangan Islam

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 29 Oct 2019

Pengertian Berkhalwat Menurut Pandangan Islam

Ilustrasi berkhalwat yang dilarang Islam - Image from www.boombastis.com

Perbuatan berkhalwat adalah haram hukumnya jika dilakukan bersama dengan orang bukan mahramnya.

Kita pasti sering mendengar kata berkhalwat bukan? Namun kebanyakan dari kita tidak mengetahui apa definisi dari berkhalwat itu, sehingga membuat kita bingung.

Menurut KBBI, khalwat adalah pengasingan diri, sedangkan berkhalwat-adalah mengasingkan diri di tempat yang sunyi untuk bertafakur, beribadah, dan sebagainya. Definisi lainnya berkhalwat adalah berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim di tempat sunyi atau tersembunyi.

Berkhalwat dalam konteks islam ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang. Simak penjelasan lengkapnya berikut.

Pengertian Berkhalwat Menurut Islam

Dalam konteks agama Islam, berkhalwat artinya adalah menyepi, mengasingkan diri, menyendiri bersama dengan seseorang tanpa adanya keikutsertaan orang lain. Akan tetapi lebih lanjut berkhalwat dimaknai dengan hubungan dua orang dimana dua orang tersebut menyepi baik dari pengetahuan atau dari campur tangan orang lain.

Islam memandang orang yang bangun pada malam hari untuk melaksanakan ibadah sambil menitikkan air mata karena mengadu pada Allah SWT juga disebut dengan berkhalwat. Jenis khalwat yang satu ini dianjurkan, karena bertujuan menyepi untuk merasakan kebersamaan bersama Allah SWT.

Namun dalam konteks pergaulan, berkhalwat adalah ketika dua orang yang bukan mahram berdua-duaan untuk bertemu. Nah, jenis khalwat inilah yang sangat dilarang oleh Rasulullah SAW, bahkan ada hadist yang menerangkan keharaman hal tersebut,

Apakah mahram itu? Baca selengkapnya disini : Mahram Adalah: Wanita yang Termasuk Mahram

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

Artinya : “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad 1/18, Ibnu Hibban. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dalam dalil lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك

Artinya : “Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali jika bersama dengan mahram sang wanita tersebut.’ Lalu berdirilah seseorang dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu.'” (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim 2/975)

Hal ini juga berlaku bagi shohabiaat yang berhijrah dari Mekah ke Madinah tanpa adanya mahram,

Disebutkan dalam kitab Syarhul ‘Umdah 2/177-178 bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk bersafar tanpa mahram kecuali tatkala hijrah dari Mekah ke Madinah karena keburukan dan bahaya yang ada di kota Mekah saat itu, yang menyebabkannya lari lebih bahaya dan lebih buruk dari perkara yang ditakutkannya menimpa dirinya (jika ia bersafar tanpa mahram). Ummu Kaltsum binti ‘Uqbah bin Abi Ma’ith dan para wanita yang lain telah berhijrah dari Mekah ke Madinah tanpa mahram. Demikian juga hadirnya seorang wanita dalam majelis persidangan di hadapan hakim tanpa mahram, hal ini adalah darurat karena dikhawatirkan hilangnya hak penuntut. Demikian juga tatkala seorang wanita yang belum menikah melakukan perzinahan maka ia diasingkan tanpa mahramnya karena hal ini adalah hukuman hadd baginya.

Baca Juga : Bagaimana Hukum Wanita Dibonceng Lelaki yang Bukan Mahram?

Haramnya Berkhalwat Dengan Seseorang yang Bukan Mahramnya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

Artinya : “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Apakah yang dimaksud dengan perkataan Nabi bahwa syaitan akan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua? Karena syaitan akan menggoda mereka untuk melakukan hal-hal yang jauh dari syariat Islam, contohnya seperti perzinaan.

Menurut Al-Munawi, “Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah di hadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitan pun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinahan.” (Faidhul Qodir 3/78).

Menurut As-Syaukani, “Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikianlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.” (Nailul Autor 9/231).

Demikian artikel tentang pengertian berkhalwat ini, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa untuk selalu menjauhi berkhalwat yang haram yaitu berdua-duaan dengan yang bukan mahram tanpa adanya orang lain, karena hal ini dapat menjerumuskan pada perzinaan, Naudzubillah min dzalik.

SHARE ARTIKEL