Bagaimana Hukum Wanita Dibonceng Lelaki yang Bukan Mahram?

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 05 Sep 2016

Bagaimana Hukum Wanita Dibonceng Lelaki yang Bukan Mahram?

Sepeda motor memang menjadi alat transportasi yang amat vital. Seringkali seseorang yang punya sepeda motor menawarkan bantuan untuk memboncengkan teman atau tetangganya. Atau memboncengkan teman kantor wanita, karena barangkali kasihan kalau harus jalan kaki.

Pada dasarnya niat menolong ini sangat baik karena daripada harus jalan kaki yang jaraknya lumayan jauh, atau berjejelan di bus, maka membonceng teman atau tetangga memang sebuah solusi kepekaan sosial yang baik.

Masalahnya, bagaimana hukum seorang laki-laki memboncengkan wanita teman atau tetangganya dengan niat semata-mata hanya menolong? Tidak ada tujuan atau itikad aneh-aneh misalnya untuk selingkuh dan sebagainya.

Fatwa ulama mengharamkan perihal ini. Sebab telah memenuhi syarat hukum berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram tanpa kehadiran mahram dari pihak wanita adalah hal yang diharamkan oleh syariat Islam.

Baca Juga : Para Jomblowers, Baca ini Sebelum Sedihmu 'Menahun'

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW : “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan. (Riwayat Ahmad)

Namun, sebagian ulama membolehkan sesuai dengan dalil Hadits no. 4849 dalam kitab Sahih Bukhari; dan hadits no. 2182 dalam kitab Sahih Muslim meriwayatkan tentang Asma binti Abu Bakar (saudari Aisyah dan ipar Nabi) yang pernah diajak naik unta bersama Nabi (boncengan bersama dalam satu kendaraan).

Sehingga dari hadits diatas dapat diambil kesimpulan bahwa berboncengan dengan lain mahram hukumnya haram, dengan 2 pengecualian yaitu 1). Sifatnya darurat, misalnya telah larut malam dan ditakutkan berbahaya. 2). Keduanya harus orang yang taat dan beriman (Sholeh) sehingga niatnya tidak berubah.

Jika terjadi hal darurat dan mengharuskan untuk berboncengan, maka harus sesuai syarat-syarat tertentu. 1). Tidak terjadi persinggungan badan (menggunakan hijab misalnya tas). 2). Tidak terjadi khalwat (berdua-duaan di tempat sepi). 3). Tidak memiliki maksud buruk atau kecenderungan ke arah syahwat.

Semoga menambah wawasan dan pengetahuan kita. Wallahu a'lam.

SHARE ARTIKEL