Wanita Masih Bisa Tuai Pahala Meskipun Sedang Haid, ini Caranya
Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 08 May 2020Ilustrasi wanita yang sedang haid - Image from geotimes.co.id
Haid bukanlah penghalang untuk mencari pahala.
Saat sedang haid kita memang tidak diperbolehkan untuk shalat, puasa dan membaca Al-Qur'an.
Tapi tenang saja, kita masih bisa mendapatkan pahala meskipun sedang haid dengan cara ini.
Setiap wanita yang sholehah pastilah menginginkan kesempurnaan dalam beribadah kepada Allah Ta'ala untuk mendapatkan limpahan pahala layaknya pria yang beriman.
Hingga saat ini, ada persepsi keliru yang perlu diluruskan, bahwa wanita terlalu banyak halangan untuk mendapatkan pahala, salah satunya adalah haid.
Seperti yang kita ketahui bersama, dikala haid wanita tidak diperbolehkan melakukan hal yang berhubungan dengan ibadah.
Padahal Islam sebagai agama yang sempurna, tidaklah melarang wanita untuk melakukan semua ibadah, sekalipun dalam kondisi datang bulan.
Wanita yang mendapatkan 'tamu bulanan' masih bisa melakukan amalan ibadah, selain amalan yang dilarang dalam syari’at, di antaranya yaitu:
1. Menaati perintah suami
Setelah menikah, maka kewajiban taat kepada suami menjadi hak tertinggi yang harus dipenuhi, setelah kewajiban taatnya kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Artinya: “Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.”
Istri haruslah taat kepada suaminya dalam hal-hal yang ma’ruf (mengandung kebaikan dalam agama).
Memang ketika haid, istri tidak bisa menaati perintah seperti ketika diajak untuk jima’ (bersetubuh), diperintahkan untuk shalat dan berpuasa.
Tapi istri masih bisa menaati perintah suami untuk bersedekah, mengenakan busana muslimah (jilbab yang syar’i), menghadiri majelis ilmu, bersilaturahmi, dan bentuk-bentuk perintah lainnya.
2. Menjaga kehormatan dan harta suami
Allah Ta'ala berfirman yang artinya:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dijadikannya diantara kalian rasa kasih sayang. Sesungguhnya dalam hal yang demikian benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum : 21).
Dari firman Allah di atas, dapat kita ketahui bahwa untuk wanita yang sudah bersuami, maka tugas utamanya adalah melayani dan menyenangkan suami dalam berbagai aspek.
Baik itu kebutuhan lahiriyah maupun batiniyah, mengurus, merawat, serta mendidik anak-anak dengan sebaik mungkin, serta memelihara kenyamanan dalam rumahtangga dan lingkungannya.
Baca Juga: Ternyata Boleh lho, Wanita Muslimah Tidak Pakai Hijab, Asalkan...
3. Selalu membahagiakan perasaan suami
Tak perlu muluk-muluk, Anda bisa membahagiakan suami dengan cara yang simpel, yaitu senantiasa memberikan dukungan padanya, melibatkan suami dalam mengambil keputusan, tidak menghamburkan uang, memasak makanan kesukaan suami, dan lain sebagainya.
4. Menjadi Ibu yang luar biasa
Anda juga harus mampu mendidik anak dengan cara yang baik dan benar, barulah Anda dikatakan menjadi ibu yang luar biasa.
Caranya bagaimana? ajari anak sopan santun, ajarilah mereka norma yang berlaku di masyarakat, bantulah ia mengerjakan PR, dan selalu puji anak-anak saat ia berhasil melakukan sesuatu.
5. Menyayangi keluarga suami seperti menyayangi keluarga sendiri
Suami mana yang tidak senang saat melihat istrinya menyayangi dan menghormati orang tuanya? Oleh karena itu, sayangi dan hormatilah orangtua suami seperti Anda menyayangi orangtua sendiri. Tidak hanya disayang suami, Anda juga akan menjadi menantu kesayangan.
Baca Juga: Wanita itu Tak Suka Olahraga, Sebab yang Ada di Otaknya Cuma Belanja, Betul?
6. Menghadiri majelis-majelis dzikir
Wanita yang sedang haid atau nifas, boleh menghadiri majelis taklim tanpa perlu mengambil air wudhu terlebih dahulu.
Anda juga boleh ikut berdzikir apa saja tanpa menyentuh tulisannya. Sedangkan untuk bacaan yang terkait ayat Al-Qur'an, Anda boleh membacanya dengan niat dzikir, bukan niat membaca Al-Qur'an.
Adapun kebolehan masuknya orang junub ke dalam masjid, Ulama Syafi'iyah mengharamkannya. Sementara ulama mazhab Hanbali memperbolehkannya sebagaimana yang diterangkan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Nihayatuz Zain:
ومذهب الإمام أحمد جواز المكث في المسجد للجنب بالوضوء لغير ضرورة فيجوز تقليده
Artinya, “Madzhab Imam Ahmad membolehkan orang junub berdiam di masjid hanya dengan berwudhu tanpa darurat sekalipun. Pendapat ini boleh diikuti,” (Lihat Syekh M Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, جBeirut, Darul Fikr], halaman 34).
Jadi ingat ya wahai muslimah, haid bukanlah penghalang wanita untuk melakukan suatu amalan, bukan pula alasan untuk libur beraktivitas, termasuk kegiatan perkumpulan majelis taklim.
Semoga bermanfaat.