Shalat Hanya Gunakan Mukenah Saja Tanpa Baju, Memang Boleh?

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 08 May 2020

Shalat Hanya Gunakan Mukenah Saja Tanpa Baju, Memang Boleh?

Ilustrasi shalat hanya mengenakan mukenah saja - Image from style.tribunnews.com

Kalau benar-benar kepepet bagaimana?

Masih dalam perjalanan, lalu masuk waktu shalat dan keadaan baju sudah kotor. Bolehkah shalat dengan mengenakan mukenah saja? Atau mungkin sebaliknya, mukenah yang kotor, apa boleh shalat menggunakan pakaian saja tanpa mukenah?

Pada umumnya, ketika seorang perempuan melaksanakan shalat, selain menggunakan mukenah, ia pasti juga akan menggunakan baju dan pakaian dalam lainnya.

Hampir jarang sekali kita menjumpai perempuan yang hanya menggunakan mukenah saja tanpa baju dan pakaian dalam ketika shalat.

Tapi bagaimana jika misalnya ada perempuan yang melaksanakan shalat hanya menggunakan mukenah saja tanpa menggunakan baju dan pakaian dalam lainnya, apakah shalatnya sah?

Sebenarnya, saat seorang perempuan melaksanakan shalat, maka wajib baginya menutup aurat. Aurat perempuan di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Asalkan batasan aurat tersebut tertutupi, maka meskipun hanya menggunakan mukenah saja tanpa menggunakan baju dan pakaian dalam lainnya, maka shalatnya tetap dinilai sah.

Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakar Syatha mengatakan bahwa diperbolehkan bagi perempuan menggunakan jenis pakaian apa saja di dalam shalat, termasuk mukenah, selama menutupi aurat dan tidak memperlihatkan warna kulit tubuhnya. 

Syaikh Abu Bakar Syatha berkata:

وستر حرة ولو صغيرة غير وجه وكفين ظهرهما وبطنهما الى الكوعين بما لا يوصف لونا اي لون البشرة في مجلس التخاطب

Artinya: "Wajib menutup aurat bagi perempuan merdeka meskipun anak kecil, selain muka dan telapak tangan baik luar dan dalamnya hingga pergelangan tangan, dengan apa saja yang tidak memperlihatkan warna kulitnya."

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan, jika mukenah sudah menutupi aurat dan tidak memperlihatkan warna kulit tubuh, maka boleh alias sah-sah saja bagi perempuan shalat dengannya, dan shalatnya pun dihukumi sah meskipun tanpa menggunakan baju dan pakaian dalam lainnya. 

Baca Juga: Ternyata Boleh lho, Wanita Muslimah Tidak Pakai Hijab, Asalkan...

Shalat pakai baju saja tanpa mukenah

Shalat Hanya Gunakan Mukenah Saja Tanpa Baju, Memang Boleh?

Ilustrasi shalat tidak mengenakan mukenah - Image from islamidia.com

Jika wanita shalat hanya mengenakan mukenah saja diperbolehkan, lalu bagaimana jika sebaliknya?

Ada saat dimana wanita lupa membawa mukenah atau mengandalkan mukenah umum yang biasa disediakan di masjid atau mushalla.

Apabila dalam keadaan kepepet seperti ini, biasanya muslimah tidak memakai mukenah, namun cukup menggunakan pakaian yang ia kenakan saja.

Lalu, agar shalat tanpa mukenah tetap sah, apa sajakah prinsip dan aturan yang harus dipenuhi oleh para muslimah?

Pertama, pastikan pergelangan tangan tertutup dengan baik dan rapat saat shalat tanpa mukenah.

Banyak sekali muslimah saat shalat dengan baju atau gamis biasa, tidak menutup pergelangan tangannya dengan baik.

Padahal sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi ibn Umar Al-Jawi dalam Tausyih ‘Ala Ibn Qasim, bahwa pergelangan tangan merupakan daerah aurat yang wajib ditutup.

Jika lengan bajunya terbuka, maka bisa disiasati dengan menggunakan kaos tangan yang rapat dan menutupi pergelangan, sehingga saat melakukan gerakan takbir, rukuk, dll tidak terlihat lengannya dari celah ujung lengan pakaian tersebut.

وعورة الحرة في الصلاة ماسوى وجهها وكفيها ظهرا وبطنا إلى الكوعين……

Artinya: “Adapun auratnya perempuan merdeka dalam sholat adalah selain wajahnya, dan dua telapak tangannya baik yang punggung tangan atau telapak tangannya sampai ke dua pergelangan tangan…”

Baca Juga: 6 Sifat Wanita yang Dibenci Allah dan Tak Boleh Dinikahi

Kedua, gunakan kaos kaki khusus shalat yang suci dan bersih.

Selain menutup aurat, kewajiban yang harus dijalankan wanita saat shalat adalah kesucian dan kebersihan pakaian yang dikenakan.

Oleh sebab itu, sebaiknya saat shalat tanpa mukenah, jangan kenakan kaos kaki yang sudah digunakan seharian dalam perjalanan.

Usahakan untuk menggunakan kaos kaki yang sudah bersih dari kotoran ataupun najis yang menempel.

Ketiga, pakaian yang digunakan termasuk kerudung, gamis, pakaian, dan rok, mampu menutupi seluruh bagian, tidak transparan, dan tidak pula menunjukkan lekukan-lekukan tubuh.

Sebenarnya ini merupakan prinsip dasar yang wajib dilaksanakan muslimah tidak hanya saat shalat saja, tetapi juga dalam berpakaian sehari-hari.

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim/2128:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»

Artinya: Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: “Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”

Baca Juga: Wanita yang Sudah Menikah, 100% Pasti Hidupnya Bahagia?

Keempat, pastikan bagian bawah gamis atau rok menutupi anggota badan saat sujud.

Menutup aurat tidak hanya saat seseorang dalam keadaan berdiri, tetapi juga pada saat rukuk dan sujud.

Jadi, saat shalat menggunakan pakaian yang terdiri dari baju dan rok (tanpa mukenah), pastikan baju tidak akan terbuka baik di bagian depan (perut, dada, dan sekitarnya), ataupun bagian belakang (punggung dan sekitarnya).

Begitu juga bagian bawah rok dan ujung gamis yang apabila sedang melakukan rukuk atau sujud, akan tersingkap bagian-bagian kaki dan anggota tubuh lainnya.

Masih dalam kitab yang sama, Syekh Nawawi Al-Bantani berkata:

(والثاني: ستر العورة عند القدرة) ولو عن نفسه من أعلاها وجوانبها بحيث لاترى من ذلك لا من أسفلها وان رويت بالفعل، ولا فرق في ذلك بين الذكر وغيره…..

Artinya: “(Syarat) yang Kedua: Menutup aurat ketika mampu meskipun dari dirinya sendiri, yaitu dari sisi atas dan samping bagian yang sekiranya aurat itu tidak terlihat dari bawah sekalipun terlihat karena gerakan dalam sholat. Dan tidak ada perbedaan pemberlakuan tersebut di antara laki-laki dan lainnya”

Kelima, pastikan seluruh pakaian dan tempat sholat suci dan bersih. 

Jangan menggunakan pakaian yang sudah jelas-jelas najis dan kotor. Sederhananya begini, shalat adalah saat di mana pertemuan dan interaksi kita kepada Allah Ta'ala, maka persembahkanlah pakaian terbaikmu di hadapan-Nya.

Demikianlah hal-hal yang perlu diperhatikan seorang muslimah saat shalat dengan atau tanpa mukenah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis shawab.

SHARE ARTIKEL