Sah, Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai Hari ini, Berikut Rinciannya

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 02 May 2020

Sah, Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai Hari ini, Berikut Rinciannya

Iuran BPJS Kesehatan kembali ke biaya semula - Image from www.youtube.com

Alhamdulillah berita baik.

Ditengah pandemi virus corona yang membuat perekonomian ambruk, ada hawa sejuk yang membuat sedikit lega.

Pasalnya, iuran BPJS yang sempat naik hampir 100%, mulai hari ini kembali normal seperti sedia kala. 

Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali ke biaya semula.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, iuran BPJS ditetapkan sebesar Rp 80.000 bagi kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19,” ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).

“Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat,” sambung Iqbal.

Baca Juga: Buruan, Klaim Token dan Listrik Gratis untuk Bulan Mei, ini Caranya

Menurut Iqbal, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP saja. Sedangkan untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Sementara itu, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.

Kemudian untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020, tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yakni sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” ujar Iqbal.

BPJS Kesehatan telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Iqbal menambahkan, jika pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaannya, atau tagihan serta membutuhkan informasi lainnya, maka dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Iqbal juga mengingatkan peserta agar tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar, terlebih di masa pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19 seperti sekarang ini.

Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi, jika tidak memiliki jaminan kesehatan.

Baca Juga: Rumah Mewah Dapat PKH, yang Benar-benar Miskin Malah Tak Tersentuh

Pemerintah saat ini telah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.

Rancangan Peraturan Presiden itu, telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses pada paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

SHARE ARTIKEL