Resmi! MUI Perbolehkan Sholat Ied Berjamaah di Masjid dan Lapangan
Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 21 May 2020Pilihan ada di tangan masing-masing.
Yang mau shalat Ied berjamaah di lapangan atau masjid tidak dilarang. Begitupun dengan orang yang mau shalat di rumah masing-masing karena masih takut dengan pandemi corona juga diperbolehkan.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI tidak melarang umat Islam untuk sholat Idul Fitri berjamaah di masjid dan lapangan.
MUI hanya menghimbau untuk tidak sholat berjamaah di masjid dan lapangan.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Noor Achmad mengatakan bahwa penyelenggaraan Shalat Idul Fitri agar memperhatikan zonasi wilayah paparan COVID-19, apakah masuk area terkendali atau tidak.
"Zonasi wilayah dapat menyelenggarakan Shalat Id erat kaitannya dengan COVID-19 suatu daerah terkendali atau tidak dengan penentuannya oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam," ujar Noor dalam telekonferensinya yang dipantau dari Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga: Nekat Belanja Hingga Berdesakan, Pembeli Was-was Ada Kasir yang Positif Corona
Ia juga mengatakan ada daerah yang masuk zona COVID-19 tidak terkendali (merah) dan terkendali (hijau).
Bagi kawasan yang masuk zona merah, warga diimbau tidak melaksanakan Shalat Ied di ruang publik seperti masjid atau lapangan.
Sebaliknya, ujar dia, warga di daerah hijau dapat menyelenggarakan Shalat Ied di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan virus corona.
"Umat Islam yang di kawasan penyebaran COVID-19 zona merah hendaknya merayakannya bersama keluarga inti. Sementara di zona hijau yang COVID-19 terkendali, dapat melaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kehati-hatian," ungkapnya.
Noor Achmad mengatakan, apabila suatu daerah masuk zona hijau namun tidak mengadakan Shalat Ied karena mengedepankan kehati-hatian, maka hal itu bukan menjadi persoalan.
"Meskipun zona hijau, tapi kalau ada kesepakatan di daerah masing-masing ingin berhati-hati tidak melaksanakan Shalat Id tidak apa-apa," ujarnya.
Baca Juga: Korban PHK Bakal Dapat Rp 700.00 per Bulan, Daftar Disini
MUI, kata dia, juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
Fatwa itu memuat anjuran agar umat Islam untuk sementara waktu menghindari kegiatan ibadah yang melibatkan konsentrasi massa yang besar, termasuk Shalat Tarawih dan Shalat Ied.
Oleh karena itu, ia mengimbau umat Islam untuk menaati Fatwa Nomor 14/2020 itu, termasuk mengikuti anjuran dari para ahli kesehatan agar memelihara diri sehingga terhindar dari wabah COVID-19.