Kelebihan Iuran BPJS April Akan Diganti pada Mei, Begini cara Mengeceknya

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 04 May 2020

Kelebihan Iuran BPJS April Akan Diganti pada Mei, Begini cara Mengeceknya

Ilustrasi iuran BPJS batal naik - Image from korporat.com

Bukan dikembalikan, tapi diganti.

Iuran BPJS kembali normal. Adapun kelebihan iuran yang sudah terlanjur dibayarkan peserta BPJS pada bulan April, akan dikompensasi untuk pembayaran bulan Mei. 

Mulai 1 Mei 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengalami penyesuaian seperti sedia kala.

Penyesuaian tarif berlaku untuk Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Tarif tagihannya kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yakni sebesar:

  • Rp 80.000 untuk kelas 1
  • Rp 51.000 untuk kelas 2 
  • Rp 25.500 untuk kelas 3

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Sementara itu, pada Januari hingga Maret 2020, tarif masih sama sesuai Perpres 75 Tahun 2019, yakni sebesar:

  • Rp 160.000 untuk kelas 1
  • Rp 110.000 untuk kelas 2
  • Rp 42.000 untuk kelas 3 

Baca Juga: Buruan, Klaim Token dan Listrik Gratis untuk Bulan Mei, ini Caranya

Tidak ada pengembalian

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, iuran dari Januari hingga Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi pada bulan berikutnya.

Namun uang yang sudah terlanjur dibayarkan pada April akan dikompensasi untuk pembayaran bulan Mei. Jadi pada Mei 2020, peserta BPJS tinggal membayar sisanya.

"Kalau kelas 3 kan dari Rp 42.000 ke Rp 25.500. Ada kelebihan di April Rp 16.500, sehingga di bulan Mei peserta tinggal membayar sisanya, yaitu Rp 9.000," ujar Iqbal melansir Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Iqbal menekankan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP saja.

Sementara itu, segmen peserta lainnya seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019. 

Baca Juga: Rumah Mewah Dapat PKH, yang Benar-benar Miskin Malah Tak Tersentuh

Bagaimana cara mengeceknya?

Iqbal menjelaskan, peserta BPJS bisa mengecek lewat aplikasi yang bisa di-download di Playstore, yaitu Mobile JKN.

Di aplikasi tersebut, peserta bisa melihat jumlah tagihan, denda (apabila ada), dan totalnya yang harus dibayar.

BPJS Kesehatan, imbuh Iqbal, telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

Iqbal berharap, per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Ia juga menambahkan, apabila pada 1 Mei peserta masih mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, atau bahkan membutuhkan informasi lain, maka mereka dapat menghubungi Care Center di 1500 400.

SHARE ARTIKEL