Dianggap Provokatif, Anggota DPR Minta Najwa Shihab Minta Maaf atau Pilih Jalur Hukum

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 05 May 2020

Dianggap Provokatif, Anggota DPR Minta Najwa Shihab Minta Maaf atau Pilih Jalur Hukum

Anggota DPR meminta Najwa Shihab meminta maaf terkait kritikannya - Image from medan.tribunnews.com

Kritikan seharusnya jadi pelajaran, agar kedepan tidak terulang lagi.

Najwa Shihab mengunggah video berisi kritikan terhadap kinerja anggota DPR RI yang terkesan grusah-grusuh dalam membuat rancangan UU.

Anggota DPR pun menganggap pernyataan Najwa cenderung provokatif dan memintanya segera minta maaf.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengomentari sikap presenter Najwa Shihab yang mengkritik parlemen dalam sebuah video surat terbukanya kepada DPR RI.

Menurut Arteria, apa yang disampaikan oleh Najwa Shihab dalam video tersebut cenderung provokatif dan tidak benar.

“Saya kaget sekali, kok Najwa berstatement seperti itu, secara terang-terangan menista, memfitnah serta menyerang kehormatan anggota dan institusi DPR, apalagi dengan mengumbar informasi yang tidak benar,” ujar Arteria dalam keterangannya, Senin (4/5/2020).

Arteria pun menyarankan agar Najwa Shihab bisa melontarkan permintaan maafnya atas statementnya tersebut. Apalagi, statementnya sudah dikonstruksikan dan disengaja benar-benar untuk memfitnah serta menista pribadi maupun anggota DPR.

“Saran saya, secara pribadi, selaku Anggota Komisi III DPR RI, selalu Anggota Badan Legislasi DPR RI dan Selaku Deputi Penerangan Umum Satgas Lawan Covid-19 DPR RI meminta Najwa minta maaf,” tegas Arteria.

Ia pun merasa pernyataan tersebut memiliki konsekuensi yang cukup serius dalam mata hukum. Apalagi dikeluarkan saat situasi pandemi Covid-19, dimana semua pihak membutuhkan situasi yang kondusif.

“Saran saya, ini bulan puasa saatnya perbanyak ibadah bukannya ghibah. Najwa perbaiki diri, selama ini kan kerjanya terkesan mengumbar aib dan ghibah orang serta mempermalukannya di publik,” ujar Arteria.

“Sadarlah sebelum terlambat, perbaiki diri. Apa perlu kita umbar ke publik aib dan dosa serta moral mu? Apa perlu jalur hukum yang akan menjadi penentu hidupmu? Dimana ke Indonesiaanmu, menebar pesan hoax dan cenderung provokatif disaat negara sedang membangun kebersamaan dan rasa persatuan di dalam menghadapi Pandemik Covid-19?,” tambahnya.

Baca Juga: Siap-siap, Pekerja dengan Keahlian ini Akan Banyak Dicari Saat Covid-19 Reda

Diketahui sebelumnya, host acara talkshow Mata Najwa, Najwa Shihab mengunggah video di Instagram miliknya terkait surat terbukanya untuk DPR RI.

Dalam video yang berdurasi hampir lima menit itu, Najwa mengkritisi kinerja DPR di tengah-tengah wabah Covid-19 seperti sekarang ini.

Menurut Najwa, pada saat banyak parlemen negara lain fokus melawan penyebaran Covid-19, DPR RI justru terkesan mencuri kesempatan untuk membahas RUU kontroversial, seperti RUU Cipta Kerja, RUU Pemasyarakatan, dan RKUHP.

"Membahas UU yang menyangkut hajat hidup orang banyak di masa seperti sekarang ini terlalu mengundang curiga. Di tengah pandemi, yang jatuh cinta saja berani menunda nikah. Ini kok DPR buru-buru banget seperti lagi kejar setoran?" ucap Najwa.

"Setiap tindakan dan keputusan di masa kritis mencerminkan prioritas. Atau memang inikah prioritas wakil-wakil rakyat kami sekarang ini?" imbuhnya.

Najwa juga menegaskan, tidak ada satupun RUU yang tidak penting. Namun, saat negara tengah menghadapi kondisi kritis seperti saat ini, seharusnya DPR bisa membuat skala prioritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Justru karena semua UU penting, aneh kalau pembahasannya diseriusi di waktu sekarang. Saat dimana perhatian dan konsentrasi kita terkuras bertahan hidup di tengah wabah," papar Najwa.

"Jika ngotot melakukan pembahasan, jangan salahkan bila ada anggapan DPR tidak menjadikan perang melawan corona sebagai prioritas," imbuhnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Sehari Pasien Corona di DKI Hanya Bertambah 9 Orang

Putri cendekiawan muslim Quraish Shihab ini, juga mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada mekanisme yang mengatur pembahasan RUU secara virtual.

Sehingga, saat sebuah produk dihasilkan secara virtual, maka hasilnya berpotensi cacat hukum dan rawan digugat. 

SHARE ARTIKEL