Tata Cara Tunda Bayar Cicilan Pinjaman Online, Akibat Pandemi Corona

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 21 Apr 2020

Tata Cara Tunda Bayar Cicilan Pinjaman Online, Akibat Pandemi Corona

Tunda bayar cicilan online - Image from today.line.me

Punya pinjaman online yang memberatkan?

Jangan khawatir kini bisa dapat keringanan cicilan. Tak hanya cicilan di bank, cicilan pinjaman online pun juga bisa ditunda, asalkan telah memenuhi syarat-syarat berikut.

Peminjam pinjaman online (pinjol) agaknya bisa sedikit lega, pasalnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memberi peluang penangguhan atau penundaan pembayaran cicilan pinjaman online.

Kebijakan tersebut merupakan respons terkait dampak pandemi virus corona yang berdampak pada banyak sektor ekonomi, termasuk UMKM. Hal itulah yang kemudian membuat peminjam kesulitan membayar cicilan.

Lalu bagaimana sih, cara agar cicilan pinjaman online dapat ditangguhkan? Berikut selengkapnya.

1. Harus mengantongi izin investor

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede memberi catatan bahwa peminjam online terlebih dulu harus memahami bahwa meminjam di fintech Peer to Peer Lending (P2P Lending) berbeda dengan perbankan.

Fintech P2P lending, ujarnya, hanya sebagai penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan antara peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender), berbeda dengan bank yang bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.

"Jadi harus dapat izin dari pemberi pinjaman (lender)," ungkap Tumbur dalam webinar secara online, Senin (20/4).

Tumbur juga menambahkan, saat ini memang tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penundaan cicilan kredit yang berlaku terhadap penyelenggara fintech P2P lending.

Sehingga, pinjaman melalui penyelenggara fintech P2P lending merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

“AFPI sebagai asosiasi penyelenggara fintech P2P lending senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman dan mengimbau kepada anggota AFPI untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platform fintech P2P lending yang merugi atas dampak wabah COVID-19,” ujar Tumbur.

Baca Juga:
1. Masih Mampu dan Punya Persediaan, Warga Kembalikan Bantuan Sembako
2. Presiden Jokowi Yakin Corona Hilang Seiring Gantinya Tahun

2. Cara mengajukan penundaan bayar cicilan online

Selain harus mengantongi izin investor, ada pula hal lain yang harus diperhatikan oleh peminjam, yaitu:

(1) Peminjam wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 yang tidak memiliki kemampuan pembayaran pinjaman ketika jatuh tempo. Selain itu, peminjam juga wajib masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

(2) Status peminjam sebelum tanggal 2 Maret 2020 adalah lancar.

(3) Pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman harus beberapa waktu lamanya sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman.

(4) Pengajuan keringanan cicilan kredit bisa ditujukan kepada masing-masing fintech P2P lending secara online atau menghubungi kontak resmi, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kondisi, persetujuan termasuk mendapat izin dan kesepakatan dengan pemberi pinjaman, sampai kemudian restrukturisasi bisa dilakukan.

SHARE ARTIKEL