Ojol Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB, Siapa yang Tanggung Nasibnya?

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 07 Apr 2020

Ojol Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB, Siapa yang Tanggung Nasibnya?

Ojol dilarang bawa penumpang saat PSBB - Image from wajibbaca.com

Orderan sudah sepi, sekarang malah akan dilarang bawa penumpang.

Mungkin hal ini juga dirasakan para pekerja harian lainnya, salah satunya ojek online, dalam masa PSBB sebagai ganti lockdown, pemerintah melarang para ojol untuk mengangkut penumpang, lalu yang menjadi pertanyaan siapa yang akan menanggung hidup keluarganya?

Pandemi virus corona di Indonesia, yang kini telah menewaskan 209 orang, berdampak langsung pada pekerja harian lepas seperti ojek online (ojol). 

Sebab, jalanan sudah sepi, tempat makan pun juga banyak yang tutup, sehingga warga yang biasa menggunakan jasa ojol pun semakin berkurang.

Tak sampai disitu, Menteri Kesehatan Terawan juga mengatur ojol tidak boleh mengangkut penumpang jika suatu daerah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu diatur dalam Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tepatnya pada bagian PSBB meliputi peliburan tempat kerja, dengan pengecualian. 

Di antara yang menjadi pengecualian adalah layanan ekspedisi ojek online untuk barang, bukan penumpang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," berikut bunyi lampiran Permenkes terkait perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan libur, seperti yang dikutip dari laman kumparan, (6/4).

Baca Juga: Pesan Mulia Driver Ojol untuk Penipu yang Minta Antar Purwokerto-Solo

Belum ada penjelasan resmi mengapa ojol ikut disasar dalam Permenkes. Sebab, yang tertulis hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Ojol Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB, Siapa yang Tanggung Nasibnya?

Menteri Kesehatan Terawan - Image from m.tribunnews.com

Siapa yang bertanggung jawab atas nasib ojol?

Permenkes 3/2020 telah mengantisipasi dampak PSBB. Namun, sebagaimana semangat dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 31 Maret, urusan PSBB dan dampaknya dilempar menjadi urusan pemerintah daerah

Hal ini pula yang menjadi alasan pemerintah tidak memilih karantina wilayah. Sebab, dalam karantina wilayah, menurut UU, pemerintah pusat (bukan daerah) wajib memenuhi kebutuhan rakyat termasuk pakan ternak.

Dalam Pasal 9 Permenkes 9/2020, gubernur, wali kota, ataupun bupati yang ingin mengajukan PSBB kepada Menkes Terawan, harus turut menjelaskan kesiapan daerah untuk rakyat yang terdampak PSBB.

"…penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan," berikut bunyi Pasal 9 Ayat 2.

Sedangkan pasal 13 menjelaskan, PSBB akan diberlakukan selama 14 hari dan dapat diperpanjang apabila ada kasus COVID-19 baru di daerah tersebut.

Adapun pasal 13 Permenkes 9/2020 menjelaskan, PSBB meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan;

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;

e. pembatasan moda transportasi; dan

f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Baca Juga: Ada yang Akan Hilang di Bulan Ramadhan Tahun ini karena Virus Corona

Usulan insentif Rp 100 Ribu/Hari

Terpisah, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, menuntut apabila memang pemerintah menerapkan PSBB.

Sebab, penghasilan yang biasanya dicapai ojol Rp 200 ribu per hari kini hanya sisa setengahnya, belum lagi dipotong biaya operasional

"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp 100.000 per hari," ujar Igun melansir kumparan, Senin (6/4).

Baca Juga: Aduh, Nasib PNS Terancam THR dan Gaji ke-13 Tak Akan Cair

Tak hanya itu, Igun pun juga meminta kepada aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang. 

Sebab, menurutnya hal tersebut merupakan kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi.

"Agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," tegas Igun.

SHARE ARTIKEL