Menkumham Tuding Najwa Shihab Provokatif dan Gegabah

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 06 Apr 2020

Menkumham Tuding Najwa Shihab Provokatif dan Gegabah

Menkumham tuding Najwa Shihab provokasi dan gegabah - Image from wajibbaca.com

Banyak orang yang tidak setuju jika harus membebaskan koruptor.

Salah satunya adalah Najwa Shihab. Namun gagasan yang ia ungkapkan bersama tim Narasi TV dinilai provokatif dan gegabah oleh Menkumham Yasonna. Bagaimana jika menurut anda? 

Jurnalis dan presenter Najwa Shihab mendapat teguran dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pasca ia mempersoalkan wacana pembebasan napi korupsi bersama tim Narasi TV pada Jumat, 3 April 2020. 

Yasonna menuding bahwa Nana (panggilan akrab Najwa Shihab) telah melakukan provokasi kepada masyarakat untuk menentang idenya itu.

Nana pun akhirnya mengunggah percakapannya dengan Yasonna melalui pesan Whatsapp di akun Instagramnya pada Minggu, 5 April 2020. 

Menurut Nana, Yasonna juga menyertakan keterangan pers yang dibuatnya menanggapi tudingan Nana.

"Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu dong, seperti apa," tulis Nana mengulangi protes Yasonna kepadanya.

Menurut Nana, dalam keterangan pers tersebut, Yasonna menyatakan bahwa pemerintah ingin mengurangi over kapasitas di Lapas dimungkinkan dengan revisi PP No. 99 Tahun 2012.

"Namun dengan kriteria syarat begitu ketat, Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan," ujar Yasonna mengungkapkan alasannya.

Menkumham Tuding Najwa Shihab Provokatif dan Gegabah

Jurnalis dan presenter Najwa Shihab - Image from www.suara.com

Dalam keterangan pers itu, Yasonna mengungkapkan tudingannya terhadap media yang mengesampingkan unsur kehati-hatian. 

"Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi, dan provokasi."

Nana pun menanggapi pernyataan itu. "Menteri Yasonna agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi III DPR melalui teleconference pada 1 April 2020," tulisnya.

Baca Juga: Menkumham: `Yang tak terima pembebasan napi sudah tumpul rasa kemanusiaan`

Sebelumnya, pada 3 April 2020, host program acara Mata Najwa ini mengungkapkan kritikannya di akun Instagram pribadinya. 

Ibu satu anak itu menyampaikan kritikan terkait wacana Menkumham membebaskan napi koruptor demi menghindari penularan virus corona.

Adapun alasan utama pembebasan napi adalah karena kondisi penjara yang kelebihan kapasitas akan membuat penyebaran virus corona tidak terkendali, jika satu napi saja tertular, maka akan membahayakan semua. 

Kondisi lapas di Indonesia memanglah tidak manusiawi, masih banyak napi yang bertumpuk bahkan tidur bergantian. Akan tetapi, menurut Najwa, alasan tersebut terkesan tidak masuk akal bagi napi korupsi.

“Tapi alasan ini menjadi mengada-ada ketika kita bicara soal napi koruptor. Sel bagi koruptor berbeda dengan tahanan lain. Di Lapas Sukamiskin misalnya, satu napi satu kamar. Lengkap dengan fasilitas pula. Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain sehingga bisa tertular corona, para koruptor di Sukamiskin bahkan ada yang bisa mandi air panas di kamar mandi pribadi dan olahraga dengan alat khusus di dalam sel eksklusif mereka,” tulis Najwa dalam keterangan unggahan videonya di Instagram.

View this post on Instagram

PERCAKAPAN SAYA DENGAN MENTERI YASONNA SOAL PEMBEBASAN NAPI KORUPTOR Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly: “Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa.” Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers. Menurut Menteri Yasonna, pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasasan napi koruptor karena alasan COVID-9 belum dilakukan. “Ini baru usulan yang akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,” tulis keterangan pers tersebut. Dalam keterangan pers itu juga disebutkan bahwa “Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat. […] Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas”. Menteri Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun pihak lain yaitu media tidak melakukannya. “Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi.” Menteri Yasona agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020. Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu. (Lihat video terlampir) Bahwa usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar. Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah. Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu. KPK, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi: “KPK Menolak Pandemi COVID-19 jadi Dalih Pembebasan Koruptor”. Kajian KPK menunjukkan, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lapas. (Selanjutnya sila lihat lengkapnya dalam postingan ini) #CatatanNajwa

A post shared by Najwa Shihab (@najwashihab) on

Nana tidak setuju jika yang dibebaskan adalah napi koruptor. Pasalnya, jumlah napi koruptor lebih sedikit apabila dibandingkan dengan napi kasus pidana lain. 

Pembebasan napi koruptor dengan tujuan menghambat penyebaran virus corona di lapas menjadi tidak relevan, karena angkanya sangat kecil dibanding napi lain. 

“Menjadi wajar jika sejumlah pegiat antikorupsi curiga kebijakan membebaskan napi koruptor ini hanyalah akal-akalan saja,” ujar Nana.

Baca Juga: BNPB Blak-blakan Data Kasus Positif Corona di Indonesia Tidak Sesuai

Putri ulama Quraish Shihab ini juga menyinggung Kementerian Hukum dan HAM yang selalu berupaya untuk meringankan hukuman koruptor lewat revisi peraturan perundangan. 

Agar masyarakat tidak curiga, Nana meminta Yasonna Laoly lebih terbuka kepada publik mengenai narapidana kasus korupsi apa dan di mana, yang menempati sel berdesak-desakan seperti napi umum pencuri ayam yang bahkan tidur saja harus bergantian.

“Oh ya, sekalian kalau memang mau cek lapas koruptor, titip cek lagi sel Papa Setya Novanto dan kawan-kawannya di Sukamiskin, masih di sel lagi nonton Netflix atau lagi plesiran makan di warung Padang?,” sindir Nana.

SHARE ARTIKEL