Jokowi Gratiskan Listrik, Pengguna Listrik Token Tanya Tagihannya

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 01 Apr 2020

Jokowi Gratiskan Listrik, Pengguna Listrik Token Tanya Tagihannya

Ilustrasi gambar - Image from wajibbaca.com

Benarkah semua pelanggan PLN mendapat kompensasi?

Lalu bagaimana dengan pelanggan yang menggunakan listrik token? Berikut curhat pengguna token 450VA

Menyikapi wabah virus corona baru (COVID-19), Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan penggratisan pembayaran listrik untuk 24 juta pelanggan kelas 450 VA selama tiga bulan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada April hingga Juni 2020. 

Tak hanya untuk pelanggan 450 VA, Presiden Jokowi juga memberikan keringanan berupa diskon 50% kepada pelanggan listrik 900 VA. 

Meskipun demikian, banyak pertanyaan yang muncul, bagaimanakah nasib pelanggan yang menggunakan listrik token? 

Hal itu menjadi pertanyaan oleh banyak pengguna listrik token atau listrik prabayar

Para pengguna Twitter pun ramai-ramai menanyakannya ke akun resmi PLN. Berikut di antaranya:

Baca Juga: Pemerintah Buka Rekening Untuk Donasi, Kenapa Tidak Pakai APBN?

Hingga saat ini, belum ada jawaban dari pihak PLN terkait kebijakan untuk pengguna listrik token.

Namun ada salah satu pengguna Twitter yang memberikan informasi bahwa pengguna tidak perlu membeli token, sebab token tersebut akan diisi oleh pemerintah

"Ada info menarik dari kawan di PLN. "Intinya sampaikan sama teman-teman, gak usah beli token. Tokennya diisi sama Pemerintah." Ini buat teman-teman pelanggan PLN 450 VA yang listriknya pakai token. Seep... Makasih infonya." demikian info yang dibagi oleh pengguna Twitter @eko_kuntadhi

Baca Juga: Indonesia Tegaskan Tak Akan Lockdown, Mengaca dari Negara yang Gagal

Meskipun belum ada keputusan resmi dari pihak pemerintah maupun PLN, namun banyak warganet yang turut mendoakan semoga kebijakan gratis token tersebut benar-benar direalisasikan.

SHARE ARTIKEL