Hukum Istri Gugat Cerai Karena Suami Selingkuh

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 17 Apr 2020

Hukum Istri Gugat Cerai Karena Suami Selingkuh

Ilustrasi istri gugat cerai suami - Image from faktualnews.co

Apakah benar istri yang menggugat suami tidak akan masuk surga?

Tapi bagaimana jika seorang istri menggugat suaminya karena ia berselingkuh? 

Suami seperti itu kan, memang sudah termasuk suami yang lalai akan kewajibannya? Apa mungkin istri diam saja melihat kelakuan suaminya yang seperti itu?

Pada zaman modern seperti sekarang ini, tak bisa dipungkiri bahwa perselingkuhan semakin marak terjadi.

Selingkuh sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk mengutarakan perbuatan ataupun aktivitas yang tidak jujur kepada pasangannya. Bisa dibilang selingkuh itu adalah perbuatan menyeleweng, baik itu kepada suami atau juga istri.

Memang selingkuh sudah menjadi penyakit yang sangat umum terjadi, apalagi di zaman canggih seperti sekarang.

Bukan lagi selingkuh melalui jarak jauh, selingkuh 'jaman now' semakin banyak modusnya, mulai dari teman kantor, teman semasa SMA, bahkan selingkuh dengan sahabat sendiri.

Ironisnya, pelaku perselingkuhan 'jaman now' bukan cuma laki-laki saja, perempuan sekarang ini juga kerap menjadi pelaku karena tindakannya.

Namun tetap saja, yang menjadi titik berat pelaku perselingkuhan itu adalah laki-laki.

Alasannya mungkin karena sebagian besar laki-laki terbukti tidak mampu menjaga mata dan juga mulut saat melihat wanita lain.

Ada pula yang menjadi masalah saat sudah berkeluarga, mungkin karena adanya rasa bosan terhadap pasangannya atau seringkali bertengkar, dan membuat hubungan keluarga tidak harmonis.

Sehingga suami mempunyai pikiran dan niatan untuk mencari wanita lain yang jauh lebih mengerti dirinya dibandingkan dengan istrinya.

Lalu bagaimana sih, hukum minta cerai karena suami selingkuh?

Perlu kita ingat kembali bahwa Allah Ta'ala melarang hamba-Nya untuk melakukan zina.

Zina sendiri memiliki arti yang sangat luas, karena beberapa hal sederhana saja sudah termasuk zina.

Allah Ta'ala berfirman;

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. an-Nur : 30)

Baca Juga: Wahai Para Istri, Lakukan Hal ini Agar Suami Tak Selingkuh

Perbuatan zina sungguh sangat dilarang oleh Allah SWT. Hanya dengan melihat saja, Anda sudah bisa dikatakan berbuat zina, apalagi kalau sampai melakukan hal lain yang diharamkan.

Dalam QS. Al-isra ayat 32 juga sudah dijelaskan jika perbuatan ini adalah salah satu perbuatan yang keji. 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-isra’:32)

Rasulullah sallallahu alaihi wasallam juga sangat melarang zina. Hal ini sudah diperjelas dengan sabdanya mengenai pembagian-pembagian zina yang bisa saja dilakukan oleh seorang laki-laki.

Rasulullah sallallahu alaihi wasallam telah memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan zina mata itu adalah melihat apa yang seharusnya tidak boleh dilihat, sedangkan zina lisan adalah membicarakan apapun yang memang bukan haknya untuk membicarakan hal tersebut.

Baca Juga: Hal yang Selalu Dilupakan Suami Istri, Padahal Bikin Rumah Tangga Awet

Saat mata Anda terpesona dengan suatu pemandangan yang memang menyenangkan, maka hati Anda akan membuat suatu penilaian, yang kemudian akan diteruskan dengan suatu tindakan atau perbuatan dari anggota tubuh.

Untuk masalah ini, kita bisa memiliki dua sudut pandang, yaitu;

1. Jika memang posisi Anda sekarang ini sebagai istri yang menggugat cerai karena suami selingkuh, maka hukumnya halal atau memang diperbolehkan. Sebab suami seperti itu memang sudah termasuk suami yang lalai akan kewajibannya sebagai seorang suami.

2. Jika Anda sekarang ini sebagai suami yang selingkuh, dan Anda sadar betul akan perbuatan tersebut namun tidak ingin berpisah dengan istri Anda, maka segeralah meminta maaf kepada istri Anda.

Namun jika sudah dimaafkan, jangan sampai kembali lagi ke perilaku buruk Anda. Selain itu, Anda juga harus memiliki tekad kuat agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa yang akan datang.

Kuatkan iman Anda dan ingatlah bahwa tidak ada satupun perbuatan yang tidak dilihat oleh Allah SWT.

Mungkin perbuatan yang Anda lakukan itu bisa disembunyikan dari istri Anda, tapi Allah SWT tidak akan pernah luput dari apa yang ada di pikiran, penglihatan, dan juga apa yang ada di hati Anda.

Dan semua itu kelak akan dimintai pertanggung jawaban pada hari kiamat.

Allah Ta'ala berfirman; 

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-isra’ : 36)

Baca Juga: Ternyata Suami yang Shaleh Bukan Jaminan `Pasti` Bagi Istri

Dari penjelasan diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwasanya halal hukumnya jika menggugat cerai suami yang sudah menyalahi aturannya.

Namun apabila Anda ridha dalam menerima dan percaya kalau suami Anda bisa berubah, maka tidak ada salahnya mencoba memaafkan suami dan tidak bercerai.

Terlebih jika Anda sudah memiliki anak, pastinya akan kasihan sekali kalau anak nantinya tumbuh tanpa adanya seorang ayah sebagai panutan.

Semoga Allah menjauhkan kita dari segala bentuk godaan perselingkuhan.

SHARE ARTIKEL