Bolehkah Berada dalam Satu Group Whatsapp dengan Lawan Jenis?

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 13 Apr 2020

Bolehkah Berada dalam Satu Group Whatsapp dengan Lawan Jenis?

Satu group WhatsApp dengan lawan jenis - Image from selular.id

Apalagi kalau di grup ada mantan, bisa-bisa rumah tangga goyang

Terkadang dibuatnya grup-grup di Whatsapp seperti grup reuni, rekan kantor atau teman kuliah, bertujuan baik untuk komunikasi dan sebagai penyambung silaturahmi, memang wwalnya memang sebatas chatting di group, setelah itu mengantarkan pada obrolan via jalur pribadi. Bagaimana pandangan dalam islam mengenai hal ini?

Masih jadi pertanyaan hingga saat ini, bagaimana hukumnya membuat group WhatsApp yang ada campur lawan jenis (pria dan wanita)? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Hal ini sangatlah sederhana. Ada di dunia maya permasalahan semacam ini. Terkadang dibuat group reuni, group dengan rekan kantor, group teman kuliah, dan perkumpulan lainnya yang dibuat group dalam aplikasi WhatsApp. Meskipun memang ada contoh aplikasi lainnya yang memiliki hal serupa selain media chatting WhatsApp.

Jangan mendekati jalan menuju kehancuran

Ingat, membuat group WhatsApp yang ada campur lawan jenisnya, baru jalan atau perantara, belum masuk dalam inti larangan.

Allah Ta'ala berfirman;

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32)

Islam melarang campur baur (Ikhtilath)

Dalam agama Islam, campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath) itu dilarang. Kita bisa melihat dari beberapa tujuan cara shalat misalnya, yang memperlihatkan bahwa Islam tidak menginginkan campur baur antara laki-laki dan perempuan.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika salam dari shalat, para jama’ah wanita kala itu berdiri. Beliau tetap duduk di tempat beliau barang sebentar sebelum beranjak. Kami melihat –wallahu a’lam– hal itu dilakukan supaya wanita bubar lebih dahulu sebelum berpapasan dengan para pria.” (HR. Bukhari, no. 870).

Dari hadits diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Rasulullah, sebagai suri tauladan kita, mencegah pertemuan antara pria dan wanita. Karena memang campur itu tidak boleh kecuali jika sangat sulit dihindari.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Artinya: “Sebaik-baik shaf laki-laki (dalam shalat berjamaah, pen.) adalah yang paling depan dan yang paling jelek adalah shaf yang paling belakang. Sebaliknya, shaf perempuan yang paling baik adalah yang paling belakang dan yang paling jelek adalah yang paling depan.” (HR. Muslim, no. 440).

Dikatakan bahwa yang paling baik bagi laki-laki adalah yang paling depan, sedangkan bagi perempuan adalah yang paling belakang, maka hal ini menunjukkan bahwa memang antara laki-laki dan perempuan tidak boleh bercampur. Semakin dekat antara keduanya, maka akan menimbulkan godaan yang semakin besar.

Baca Juga: Bahayanya Terlalu Lama Hidup Membujang

Berduaan di chatting, waspadalah!

Awalnya memang sebatas chatting di group, setelah itu mengantarkan pada obrolan via jalur pribadi.

Awalnya bisa jadi hanya beralasan curhat, namun salah satunya sudah memiliki pasangan yang halal.

Ingatlah, godaan syaitan sangat dahsyat. Panah syaitan jika sudah dilepaskan dari busurnya, maka dipastikan akan menusuk langsung ke hati dan sulit untuk disembuhkan. 

Tidak percaya? Banyak kasus yang terjadi di sekitar kita, dari sekedar curhat dengan lawan jenis, beralih pada “falling in love”, ujung-ujungnya yang terjadi adalah perselingkuhan dan perzinaan.

Coba perhatikan, bagaimana Islam melarang berdua-duaan dengan lawan jenis.

Dari ‘Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا وَمَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ

Artinya: “Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad, 1: 18. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ

Artinya: “Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada mahramnya.” (HR. Muslim, no. 2171)

Baca Juga: Kenapa Selingkuhan Pria Lebih Jelek dari Istrinya?

Ingat, godaan wanita sangat dahsyat!

Dari Usamah Bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Artinya: “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari, no. 5096; Muslim, no. 2740).

Jika sudah tahu demikian, masih mau coba-coba dekati zina? Padahal godaan kaum hawa begitu dahsyat.

Ya Allah Yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hati kami di atas agamamu.

Dari beberapa realitas dan permasalahan di atas, bagaimana hukum membuat dan join grup WhatsApp yang pesertanya campur antara laki-laki dan perempuan? 

Jawaban: 

Pada dasarnya, seseorang membuat dan gabung grup WhatsApp hukumnya boleh. Namun apabila grup whatsapp tersebut bertujuan untuk kemaksiatan atau adanya dugaan menyebabkan tindak kemaksiatan seperti halnya interaksi chatting antara lawan jenis, penyebaran ujaran kebencian dan hoaks, maka menurut pendapat yang ashoh hukumnya haram. Termasuk ketika seorang istri yang akan bergabung pada grup whatssapp, maka baiknya meminta izin terlebih dahulu kepada suami.

Mengenai grup WhatsApp yang masih campur baur lawan jenis, silahkan menjadi pertimbangan Anda masing-masing, ingin menggunakannya untuk urusan apa. 

Semoga bermanfaat. Hanya Allah lah yang memberi petunjuk.  

SHARE ARTIKEL