5 Pegawai KPK Menyusup di Gugus Tugas Covid-19, Siapa yang Mereka Awasi?

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 30 Apr 2020

5 Pegawai KPK Menyusup di Gugus Tugas Covid-19, Siapa yang Mereka Awasi?

Ilustrasi KPK - Image from www.payungmerah.com

Kira-kira siapa ya yang sedang diawasi KPK sekarang

Mengingat kalau tidak diawasi secara diam-diam, bisa amblas. Siapa sih yang tak tergiur uang anggaran yang mencapai Rp 405,1 triliun. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Keterlibatan komisi independen ini tentu untuk menghindari terjadinya tindak korupsi saat penanganan wabah virus corona.

Ketua KPK Firli Bahuri menempatkan secara khusus lima pegawai KPK di Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Firli mengungkapkan, hal itu dilakukan untuk pendampingan agar tidak terjadi korupsi anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.

”Ada lima anggota kita yang kita tempatkan di Gugus Tugas di BNPB," ujar Firli saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga: Benarkah Indonesia Sudah Memasuki Puncak Covid-19?

KPK, lanjut Firli, telah membentuk Satuan Tugas Khusus dalam mengawasi anggaran penanganan virus corona. Satgas itu terdiri dari anggota Kedeputian Pencegahan hingga Penindakan.

”Kami gabung Satgas pencegahan dan penindakan supaya tidak terjadi korupsi sekaligus menindak tegas,” kata Firli.

Pada kesempatan yang sama, Firli juga mengatakan bahwa KPK akan fokus pada program kesehatan serta social safety net. Menurutnya kedua fokus itu menyangkut hak masyarakat.

KPK tidak hanya akan memonitor, namun juga mengelola dan mengkoordinasi anggaran APBD yang telah dikucurkan untuk penanganan Covid-19.

Dalam hal ini KPK telah bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri yang didapatkan total anggaran APBD telah direalokasi Rp56,57 triliun oleh 34 provinsi dan 542 kabupaten/kota.

Anggaran tersebut tersebar untuk penanganan kesehatan Rp24 triliun, social safety net Rp25,3 triliun, dan penanganan dampak ekonomi Rp7,1 triliun.

”Ini juga tidak lepas dari monitoring termasuk juga kami melakukan kerja sama dengan aparat Pemda, khususnya aparatur pengawas internal pemerintah,” ujar Firli.

KPK mencatat ada lima provinsi yang merealokasi anggaran terbesar untuk Covid-19, di antaranya yaitu DKI Jakarta Rp10 triliun, Jabar Rp8 triliun, Jatim Rp2,3 triliun, Jateng Rp2,1 triliun, dan Aceh Rp1,7 triliun.

“Inilah yang kami lakukan pengawasan bekerja sama dengan Pemda dan mengedepankan kedeputian pencegahan,” ujarnya.

Baca Juga: Ironis, Dianggap Bisa Menulari Covid-19, 3 Perawat di Solo Diusir Pemilik Kost

Selain itu, KPK juga telah memetakan titik rawan korupsi pada anggaran yang begitu besar, baik yang bersumber dari APBN sebesar Rp405,1 triliun maupun dari APBD Rp56,7 triliun.

”Pertama, rawan korupsi adalah di tempat pengadaan barang dan jasa. Kedua, sumbangan pihak ketiga. Ketiga, pengalokasian anggaran baik itu APBN maupun APBD baik itu alokasi sumber daya maupun belanja dan penganggaran.Terakhir adalah pendistribusian program bantuan sosial dalam rangka social safety net,” jelas Firli.

Oleh sebab itu KPK mengawasi bansos, penganggaran, dan bantuan pihak ketiga.

”Ada kerawanan-kerawanan lebih khusus lagi terkait pelaksanaan bantuan sosial karena ini menjadi hak rakyat, dia harus sampai. Tepat guna, tepat jumlah, tepat sasaran,” terangnya.

”Karena itu bisa saja terjadi tiga kategori penyimpangan. Pertama, bantuan sosialnya atau sumbangannya menjadi fiktif. Kedua, ada ekslusen error, kesalahannya.

Ada inklusen error dan ada juga tentang kualitas dan kuantitas yang berkurang, jadi bisa saja itu terjadi,” tambah Firli.

SHARE ARTIKEL