Nekat Gelar Resepsi Saat Corona, 2 Pesta Pernikahan di Jambi Dibubarkan Polisi
Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 27 Mar 2020Pernikahan di Jambi dibubarkan oleh pihak kepolisian - Image from today.line.me
Belajar dari kejadian ini, jangan egois dan mementingkan diri sendiri.
Terpaksa 2 acara hajatan dibubarkan demi mendisiplinkan agar menjalankan social distancing. Tak terbayangkan jika ada orang yang terjangkit corona tanpa gejala, datang ke hajatan, semua orang yang di hajatan berpotensi terjangkit pula.
Jika memang terpaksa harus tetap akad nikah, harus memenuhi syarat menikah di tengah wabah corona ini.
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi terpaksa menindak tegas dengan menghentikan dua acara resepsi pernikahan guna mencegah penyebaran virus corona.
Pesta pernikahan yang dibubarkan petugas kepolisian itu berada di Desa Karang Bihari dan Desa Rejosari.
Kapolsek Pamenang Iptu Fatkur Rohman pun membenarkan hal tersebut. Menurut Rohman, pihaknya hanya menjalankan maklumat yang telah dikeluarkan oleh Kapolri.
"Warga di wilayah Pamenang yang tengah menggelar pesta pernikahan, terpaksa kita hentikan demi menghindari terjadinya keramaian, sesuai dengan maklumat Kapolri," kata Rohman, seperti yang dilansir dari laman Suara.com Kamis (27/3/2020).
"Alhamdulillah mereka para pemilik pesta menerima itu semua, dan membubarkan diri tanpa paksaan," tambah Rohman.
Baca Juga: Tips Mengatasi Ketakutan Akibat Virus Corona
Jika memang terpaksa harus melaksanakan akad nikah, harus memenuhi atau melakukan beberapa syarat nikah di tengah wabah corona seperti saat ini.
Syarat menikah ditengah wabah corona - Image from wajibbaca.com
Sebenarnya boleh-boleh saja kok, mengadakan pernikahan ditengah wabah corona seperti sekarang ini, asalkan harus sesuai dengan aturan.
Dan untuk Anda yang berniat mengadakan pernikahan dalam waktu dekat, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran protokol layanan nikah.
Baca Juga: Rapid Test Corona Ternyata Tidak Semudah yang Dibayangkan
Adapun protokol yang dikeluarkan ada dua macam, yaitu prosesi akad di KUA dan Non KUA, berikut selengkapnya;
1. Akad nikah di KUA
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) masker.
- Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti; sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Baca juga: Miris, Kesal Dilarang Nongkrong untuk Cegah Corona, Mahasiswa ini Nekat Pukul Polisi
2. Akad nikah di luar KUA
- Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yaitu masker.
- Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan APD seperti; sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Ingat, selalu patuhi aturan ya, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.