MUI Keluarkan Fatwa, Stop Shalat Jumat Sementara Karena Corona

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 18 Mar 2020

MUI Keluarkan Fatwa, Stop Shalat Jumat Sementara Karena Corona

Ilustrasi shalat Jumat - Image from www.republika.co.id

Shalat Jum'at yang wajib bagi lelaki muslim pun terhalang corona.

MUI mengeluarkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus corona. Meskipun menyedihkan, disisi lain memang ada hal untuk kebaikan bersama. Namun ditengah fatma MUI ini, pak Gatot menggalakkan agar memakmurkan masjid.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa jika shalat Jumat boleh diganti dengan shalat Dhuhur. Fatwa ini dikeluarkan MUI di tengah merebaknya virus corona.

Dalam garis besarnya, MUI meminta pada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan atau berkumpul dengan orang banyak.

Baca juga: Banyak Imbauan Sholat di Rumah, Gatot : `Ayo Makmurkan Masjid`

Fatwa itu dibuat dengan nomor 14 Tahun 2020 diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada Senin 16 Maret 2020.

“Di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, dalam konferensi pers di Gedung MUI, Senin (16/3/2020). 

MUI Keluarkan Fatwa, Stop Shalat Jumat Sementara Karena Corona

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh - Image from www.republika.co.id

Asrorun menekankan bahwa fatwa tersebut berlaku hanya bagi umat Islam yang berada di wilayah tingkat penyebaran virus corona tinggi saja. 

Sementara kawasan yang memiliki potensi penularan yang rendah, berdasarkan ketetapan pemerintah tetap wajib menjalankan kewajiban shalat Jumat di masjid.

Akan tetapi Asrorun berkata bahwa wajib bagi mereka (orang yang menjalankan kewajiban shalat Jumat di masjid) untuk menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, misalnya seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Baca Juga: Waspada, ini Hal yang Lebih Berbahaya dari Virus Corona

Adapun ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut adalah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pun menjelaskan bahwa bagi orang yang telah terpapar Covid-19, wajib menjaga serta mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. 

Bagi yang sudah terpapar, shalat Jumat dapat diganti dengan shalat Dhuhur di rumah, kemudian bagi orang yang sehat dan belum diketahui apakah sudah terpapar corona atau belum, sedianya selalu memperhatikan instruksi dari Komisi Fatwa MUI.

Yakni jika orang tersebut berada di daerah yang berpotensi menularnya tinggi, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Dhuhur di rumah. 

Hal serupa juga berlaku saat hendak melakukan shalat lima waktu atau rawatib, Tarawih, dan shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

MUI Keluarkan Fatwa, Stop Shalat Jumat Sementara Karena Corona

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF - Image from www.galamedianews.com

Kemudian dalam kondisi penyebaran corona yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak diperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, hingga keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Dhuhur di tempat masing-masing.

Demikian pula, tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang, yang diyakini dapat menjadi media penyebaran virus corona, seperti shalat lima waktu berjamaah atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

“Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya,” kata Hasanuddin AF.

Baca Juga: Warga +62 Malah Liburan Ditengah Wabah Corona, `Oh santai aja, kan cuma flu ini!`

Video cuplikan pengeluaran fatwa oleh MUI terkait aktivitas ibadah saat wabah virus corona, dapat Anda lihat disini:

MUI atau Majelis Ulama Indonesia sendiri merupakan lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, serta mengayomi umat Islam di seluruh Indonesia.

MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam, misalnya seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, menentukan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan hubungan seorang muslim dengan lingkungannya.

Sebagai umat muslim, sudah sepatutnya kita mentaati pemimpin kita, dalam catatan tetap harus dalam kaidah Islam. 

Semoga virus corona segera mereda, sehingga umat Islam dapat melaksanakan ibadah berjamaah tanpa adanya halangan apapun, aamiin.

SHARE ARTIKEL