Bagaimana Hukum Islam Jika Tenaga Medis Shalat Pakai APD Tanpa Wudhu?
Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 30 Mar 2020Tenaga medis shalat menggunakan APD - Image from mahadaly-situbondo.ac.id
Bagaimana hukum dalam islam mengenai hal ini?
Saking berlapis-lapisnya APD yang dipakai, dan terbatasnya waktu lantaran banyaknya pasien corona yang harus ditangani, sehingga para petugas medis melaksanakan shalat tanpa melepas APD dan tanpa wudhu. Apakah boleh? Begini penjelasannya
Semoga corona bisa segera dijinakkan sehingga para petugas medis dapat beribadah dengan layak seperti sedia kala.
Sejumlah pertanyaan muncul terkait tata cara shalat bagi tenaga medis Islam yang menggunakan alat pengaman diri (APD) saat menangani pasien virus corona.
Salah satu pertanyaan yang palin banyak tersirat adalah, bolehkah tenaga medis tersebut tidak wudhu saat keadaan mendesak ingin melaksanakan shalat?
Baca juga: Bagaimana Hukum Islam Terkait Jenazah Korban Corona yang tak Dishalati?
Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sebagai jawabannya.
Fatwa bernomor 17 Tahun 2020 itu disahkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayammum), maka dia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah)," demikian bunyi fatwa tersebut, seperti yang dilansir dari laman Tagar.id (30/3).
Dalam kondisi sulit berwudhu, maka dia bertayamum kemudian melaksanakan shalat.
Menurut Hasanuddin, fatwa tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman atau pegangan shalat bagi tenaga medis yang menggunakan APD saat menangani pasien virus corona.
Hasanuddin juga mengatakan bahwa fatwa ini penting agar tenaga kesehatan beragama Islam bisa menggarisbawahi bahwa, wajib hukumnya melaksanakan shalat fardhu dalam kondisi apapun.
Meskipun begitu, ada sejumlah keringanan terkait hal ini, "Boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada. Sementara dalam kondisi sulit berwudhu maka dia bertayamum kemudian melaksanakan shalat," ujar Hasanuddin.
Baca Juga: Bantu Bikin APD untuk Petugas Medis, Anne Avantie Stop Produksi Kebaya
Ketika kondisi APD yang digunakan para petugas medis terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, kata Hasanuddin, maka yang bersangkutan boleh melaksanakan shalat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF - Image from www.netralnews.com
Hasanuddin mengatakan, jika kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardhu sebagaimana mestinya (berwudhu dan menggunakan pakaian bersih).
Hasanuddin juga menambahkan, jika kondisi tenaga medis mulai bertugas saat sebelum masuk waktu Dhuhur atau Maghrib, dan berakhir masih berada di waktu shalat Ashar atau Isya, maka yang bersangkutan boleh melaksanakan shalat dengan jamak ta'khir.
Sementara jika dalam kondisi bertugas mulai saat waktu Dhuhur atau Maghrib, dan diperkirakan tidak bisa melaksanakan shalat Ashar atau Isya, kata dia, maka yang bersangkutan boleh melaksanakan shalat dengan jamak taqdim.
"Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (Dhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya), maka dia boleh melaksanakan salat dengan jamak," ungkapnya.
Selain memperhatikan waktu shalat, Hasanuddin juga mewajibkan para penanggung jawab bidang kesehatan untuk mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas, dengan mempertimbangkan waktu shalat agar bisa menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.
"Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri," kata Hasanuddin.
Baca Juga: Sisi Positif Virus Corona yang Harus Kita Syukuri
Pengertian jamak taqdim dan jamak ta'khir
Mungkin bagi sebagian orang, khususnya bagi petugas medis muslim yang belum pernah shalat jamak, mereka tidak mengerti apa itu jamak taqdim dan jamak ta'khir.
Yang dimaksud jamak taqdim adalah menggabungkan atau melaksanakan dua shalat fardhu sekaligus dalam satu waktu, dan dikerjakan pada shalat yang pertama.
Sedangkan jamak takhir adalah menggabungkan atau melaksanakan dua shalat fardhu sekaligus dalam satu waktu, dan dikerjakan pada shalat yang terakhir.
Jadi, jika seorang petugas medis melaksanakan jamak takhir pada shalat Dhuhur dan Ashar, maka ia mengerjakan shalatnya di waktu Ashar begitu juga dengan sholat Maghrib dan Isya', ia melaksanakannya pada waktu Isya'.
Niat shalat jamak taqdim
1. Niat shalat jamak taqdim Dhuhur dan Ashar yang dilakukan saat waktu Dhuhur
“Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu dhuhur 4 rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’ala."
Setelah selesai sholat Dhuhur, langsung dilanjut dengan sholat Ashar dengan bacaan niat:
“Ushollii fardlozh ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al dzuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: "Aku berniat sholat ashar 4 rakaat dijama’ dengan dhuhur, fardhu karena Allah Ta’ala."
2. Niat shalat jamak taqdim Maghrib dan Isya’, yang dilakukan saat waktu Maghrib
“Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka’aatin majmuu’an ma’al ‘isyaa’i jam’a taqdiimin adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu maghrib 3 rakaat yang dijama’ dengan isyak, dengan jama’ taqdim, fardhu karena Allah Ta’ala."
Setelah selesai mengerjakan sholat Maghrib, langsung dilanjut sholat Isya’ dengan bacaan niat:
"Ushollii fardlozh ‘isyaa’i arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al maghiribi jam’a taqdiimin adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: "Aku berniat shalat Isya' empat rakaat dijamak dengan Maghrib, dengan jama’ taqdim, fardhu karena Allah Ta’ala."
Baca Juga: Tips Mengatasi Ketakutan Akibat Virus Corona
Niat shalat jamak ta'khir
1. Niat sholat jamak takhir Dhuhur dan Ashar, yang dilakukan saat waktu Ashar.
"Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu dhuhur 4 rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardhu karena Allah Ta’ala."
Setelah selesai melaksanakan sholat Dhuhur, langsung dilanjut sholat Ashar dengan bacaan niat:
“Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: “Aku sengaja sholat fardu Ashar 4 rakaat yang dijama’ dengan dhuhur, fardhu karena Allah Ta’ala”
2. Niat sholat jamak takhir Maghrib dan Isya’, yang dilakukan saat waktu Isya'
“Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka’aatin majmuu’an ma’al ‘isyaa’i Jam’a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu maghrib 3 rakaat yang dijama’ dengan isyak, dengan jama’ takhir, fardhu karena Allah Ta’ala."
Setelah selesai melaksanakan sholat Maghrib, langsung dilanjut sholat Isya’ dengan bacaan niat:
“Ushollii fardlozh ‘isyaa’i arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al magribi Jam’a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: "Aku berniat sholat isya’ empat rakaat yang dijama’ dengan magrib, dengan jama’ takhir, fardhu karena Allah Ta’ala."
Semoga bermanfaat.