Puasa Rajab Bid`ah? Ini Dalil Shahih yang Menerangkannya

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 25 Feb 2020

Puasa Rajab Bid`ah? Ini Dalil Shahih yang Menerangkannya

Ilustrasi bulan Rajab - Image from id.pinterest.com

Apakah benar hari ini ada puasa khusus bulan Rajab?

Bulan Rajab 1441 H jatuh pada hari ini (25/2/2020). Sebagian besar umat Islam berbondong-bondong melaksanakan amalan puasa sunnah Rajab.

Namun ada pula beberapa orang yang mempermasalahkan hukum puasa Rajab. Ada yang mengatakan bid’ah sebab tidak ada dalil spesifik yang memperbolehkannya. Lalu sebenarnya bagaimana hukum puasa Rajab itu?

Puasa Rajab Bid'ah?

Selain puasa wajib di bulan Ramadhan, agama Islam juga menganjurkan umatnya untuk mengerjakan puasa sunnah. 

Puasa sunnah memiliki waktu yang lebih fleksibel dibandingkan puasa wajib. Artinya, jika puasa wajib harus dilakukan di waktu spesifik, misalnya seperti puasa wajib Ramadhan yang hanya boleh dilakukan di bulan Ramadhan, dan tidak sah jika dilakukan di luar Ramadhan. 

Sementara puasa sunnah ada yang berhubungan dengan waktu tertentu dan ada pula yang tidak berkaitan. Jadi, kita boleh mengerjakan puasa sunnah selama tidak dilakukan di waktu yang diharamkan untuk puasa.

Nah, salah satu puasa yang dianjurkan untuk dilakukan (sunnah) adalah puasa di bulan Rajab, atau puasa Rajab. 

Oleh karena itu tak heran jika mulai hari ini, kita banyak menemui saudara atau bahkan orang tua kita yang beragama Islam melaksanakan puasa Rajab.

Meskipun demikian, ada sebagian orang yang mempermasalahkan hukum puasa Rajab. Ada yang menyebut bid’ah karena tidak ada dalil spesifik yang memperbolehkannya. Bahkan, hadits-hadits keutamaan puasa di bulan Rajab kebanyakan dhaif dan maudhu’.

Lalu apakah dengan lemahnya dalil tersebut berdampak pada ketidakbolehan puasa di bulan Rajab? Jawabannya tentu saja tidak.

Pertanyaan mengenai hukum puasa Rajab pernah ditanyakan oleh Utsman bin Hakim kepada Sa’id Ibnu Jubair. Dialog keduanya direkam oleh Imam Muslim bin Hajaj dalam kitab Shahih-nya.

حدثنا عثمان بن حكيم الأنصاري، قال: سألت سعيد بن جبير عن صوم رجب ونحن يومئذ في رجب، فقال: سمعت ابن عباس رضي الله عنهما يقول: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم حتى نقول لا يفطر، ويفطر حتى نقول لا يصوم

Artinya: “Utsman bin Hakim al-Anshari berkata, ‘Saya pernah bertanya kepada Sa’id Ibnu Jubair terkait puasa Rajab dan kami pada waktu itu berada di bulan Rajab. Said menjawab, ‘Saya mendengar Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW berpuasa (berturut-turut) hingga kami menduga Beliau SAW selalu berpuasa, dan Beliau tidak puasa (berturut-turut) sampai kami menduga Beliau tidak puasa,’” (HR Muslim).

Terkait hadis diatas, khususnya jawaban Sa’id Ibnu Jubair ketika ditanya hukum puasa Rajab, Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim berpendapat sebagai berikut: 

الظاهر أن مراد سعيد بن جبير بهذا الاستدلال أنه لانهى عنه ولا ندب فيه لعينه بل له حكم باقي الشهور ولم يثبت في صوم رجب نهي ولا ندب لعينه ولكن أصل الصوم مندوب إليه وفي سنن أبي دود أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ندب إلى الصوم من الأشهر الحرم ورجب أحدها

Artinya: “Istidlal yang dilakukan Sa’id Ibnu Jubair menunjukan tidak ada larangan dan kesunnahan khusus puasa di bulan Rajab. Hukumnya disamakan dengan puasa di bulan lainnya, sebab tidak ada larangan dan kesunnahan khusus terkait puasa Rajab. Akan tetapi hukum asal puasa adalah sunah. Di dalam Sunan Abu Dawud disebutkan Rasulullah SAW menganjurkan puasa di bulan haram (bulan-bulan terhormat). Sementara Rajab termasuk bulan haram.”

Berdasarkan pendapat dari Imam An-Nawawi ini, dapat kita simpulkan bahwa hukum puasa di bulan Rajab adalah sunnah. 

Adapun pendapat ini berdasarkan pada hukum asal puasa itu sendiri, boleh dilakukan kapan pun kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, misalnya seperti di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Terlebih dalam sunan Abi Dawud diriwayatkan, bahwasanya Rasulullah SAW menganjurkan puasa pada al-Asyhur al-Hurum (bulan-bulan mulia yaitu Dzul qa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), sedangkan bulan rajab adalah salah satunya.” [Syarah Muslim]

Baca Juga: Lupa Punya Hutang Puasa Ramadhan, Bolehkah Menggantinya di Bulan Rajab?

Di sisi lain, tidak diperbolehkannya puasa Rajab juga telah menjadi kabar yang simpang siur, bahkan sejak zaman dahulu, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim:

“Abdullah, budak Asma binti Abu Bakar dan dia adalah paman anak Atha, berkata: “Asma menyuruhku menemui Abdullah bin Umar untuk menyampaikan pesan beliau:

 بلغني أنك تحرم أشياء ثلاثة العلم في الثوب وميثرة الأرجوان وصوم رجب كله

Telah sampai kepadaku berita bahwa kamu mengharamkan tiga perkara: lukisan pada kain (sulaman sutera), bantal berwarna ungu, dan puasa bulan Rajab seluruhnya’.

Abdullah bin Umar memberikan klarifikasinya kepadaku:

أما ما ذكرت من رجب فكيف بمن يصوم الأبد

Adapun mengenai puasa bulan Rajab yang kau sebutkan, maka bagaimana dengan seorang yang puasa terus menerus sepanjang masa?”. [HR Muslim]

Imam Nawawi Menjelaskan:

 أما جواب ابن عمر في صوم رجب فإنكار منه لما بلغه عنه من تحريمه ، وإخبار بأنه يصوم رجبا كله ، وأنه يصوم الأبد. والمراد بالأبد ما سوى أيام العيدين والتشريق

Artinya: "Jawaban Ibnu Umar mengenai puasa rajab tersebut merupakan penolakan atas kabar larangan puasa Rajab yang disinyalir bersumber dari dirinya bahkan jawabannya merupakan pemberitahuan bahwa ia sendiri melakukan puasa Rajab sebulan penuh dan puasa selamanya yakni puasa sepanjang tahun selain dua hari raya dan hari-hari tasyriq". [Syarah Muslim]

Kesimpulan Imam Nawawi di atas, bisa jadi merupakan kunci dan titik temu di antara dua kelompok di atas, yakni “Tidak ada ketetapan larangan dan kesunnahan untuk puasa rajab tetapi asalnya puasa adalah sunnah”.

Perlu diingat, puasa kapanpun (selain dua hari raya dan hari-hari tasyriq) termasuk di bulan Rajab merupakan ibadah yang berpahala. Bulan Rajab menjadi istimewa karena merupakan bulan yang suci dan mulia.

Hukum puasa Rajab

Puasa Rajab Bid`ah? Ini Dalil Shahih yang Menerangkannya

Ilustrasi puasa Rajab - Image from islami.co

Terkait hukum puasa Rajab seperti yang dilansir dari laman tebuireng.online, ditulis oleh al-Syaukani dalam Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam’ani yang mengatakan bahwa tidak ada hadits yang kuat yang menunjukkan kesunnahan puasa Rajab secara khusus.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Besok Puasa Rajab, ini Niat dan Tata Cara Puasa Rajab

Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat (namun kemudian riwayat mawquf Ibn Umar dalam Shahih Muslim justru menguatkan bahwa Ibn Umar alih-alih memakruhkan, bahkan beliau berpuasa Rajab sebulan penuh).

Meskipun demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, jika semua hadits yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadits-hadits Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab itu cukup menjadi hujjah atau landasan.

Di samping itu, karena tidak ada pula dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.

Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah SAW bersabda “Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia).” (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). 

Ada pula hadits riwayat al-Nasa’i dan Abu Dawud (dishahihkan oleh Ibnu Huzaimah): “Usamah berkata pada Nabi Muhammad SAW, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya’ban. Rasul menjawab: ‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadhan yang dilupakan oleh kebanyakan orang”.

Menurut al-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam bab puasa sunnah, ungkapan Nabi Muhammad, “Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadhan yang dilupakan kebanyakan orang” itu secara tersirat menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.

Adapun keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih Imam Muslim. Bahkan, berpuasa di bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah SAW sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan. 

Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-Muharram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab)”.

al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat apabila dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). 

Hari- hari utama tersebut bisa kita temukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. 

Terkait siklus bulanan ini, al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab masuk dalam kategori al-asyhur al-fadhilah disamping Dzulhijjah, Muharram dan Sya’ban.

Selain itu, Rajab juga dikategorikan sebagai al-asyhur al-hurum selain Dzulqa’dah, Azul hijjah, dan Muharram.

Baca Juga: Bacaan Dzikir di Bulan Rajab

Disebutkan dalam Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk melakukan puasa setelah Ramadhan adalah bulan-bulan haram yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Rajab dan Muharram. 

Dan diantara keempat bulan itu, yang paling utama untuk puasa adalah bulan Muharram, kemudian Sya’ban. Akan tetapi menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah al-Muharram adalah Rajab.

Berkaitan dengan hukum puasa dan ibadah pada bulan Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang benar tidak satupun ditemukan hadis shahih mengenai puasa Rajab. Namun telah jelas dan sahih riwayat bahwa Rasulullah SAW menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram. 

Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).

Hadits keutamaan bulan Rajab

Dari penjelasan diatas, dapat kita ketahui bahwa puasa Rajab bukanlah bid'ah melainkan sunnah.

Berikut beberapa hadits yang menerangkan keutamaan dan kekhususan puasa pada bulan Rajab:

Diriwayatkan bahwa apabila Rasulullah memasuki bulan Rajab, beliau berdo’a: “Ya, Allah berkahilah kami di bulan Rajab (ini) dan (juga) Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.” (HR. Imam Ahmad, dari Anas bin Malik).

Baca Juga: Contoh Khutbah Jum`at Keutamaan Bulan Rajab

“Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari, maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan.”

Riwayat al-Thabarani dari Sa’id bin Rasyid: “Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya…..”

“Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut”. Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi Muhammad Saw bersabda: “Rajab itu bulannya Allah, Sya’ban bulanku, dan Ramadhan bulannya umatku”.

Sabda Nabi Muhammad SAW: “Pada malam mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya bertanya pada Jibril a.s.: “Wahai Jibril untuk siapakah sungai ini?” Maka berkata Jibril a.s.: “Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca shalawat untuk engkau di bulan Rajab ini”.

Demikianlah penjelasan tentang dasar hukum puasa Rajab. Semoga dengan uraian diatas, kita bisa menyikapi dengan baik bagaimana anjuran puasa Rajab. Wallahu a'lam bish-shawab.

SHARE ARTIKEL